Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Tpg CV.SINAR BAHAGIA GRUP ASSEMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV.SINAR BAHAGIA GRUP
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ASSEMAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan Tergugat melakukan tindakan Penyalahgunaan Keadaan;

4. Menyatakan telah terjadi suatu ketidak seimbangan terhadap bunga pinjaman yang dikenakan oleh Terguigat kepada Penggugat ;

5. MenyatakanTergugatmelakukanPerbuatan MelawanHukum

6. Menyatakan batal demi hokum Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.259/SBC/PJB/VI/2016 Tanggal 15 -6-2016 sebanyak (3)tiga unit lantai (3) tiga Blok A No.8,9 dan 10 terletak di Bintan Permata Indah Tahap II ,Jln Bandara Baru Tanjung Pinang ;

7. Menyatakan batal demi hukum Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.441/SBC/PJB/XI/2016 Tanggal22-11-2016 Tanggal 22-11-2016 sebanyak (17 ) tujuh belas unit Ruko (2) dua lantai terletak diRuko Griya Surya Indah Blok B No.12,13,14,15,16,17,18,19,20,21,22,23,24,25,27dan 28 Jln Bandara Baru Tanjung Pinang ;

8. Menyatakan batal demi hukum Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 340/SBC /PJB/VIII/2017 Tanggal 28-08-2017 sebanyak (1) satu unit ruko lantai (2) dua terletak diRuko Griya Surya Indah Blok B No.11 Jln Bandara Baru Tanjung Pinang ;

9. Menyatakan utang Penggugat lunas pada saat pembayaran Penggugat sebesar Rp . 43.374.874.000 (empat puluh tiga milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu ) tanpa diserta aset Penggugat sebagai bentuk pembayaran utang ;

10. Menghukum Tergugat mengembalikan uang jasa sebesar Rp.2.000.000.000 (dua milyarrupiah) kepada Penggugat secara seketika;

11. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak