| Dakwaan |
KESATU
------Bahwa Terdakwa HALIM Als LEMBU pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di belakang sebuah rumah yang berada di Jl. Tambak RT.003/RW.002, Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “Setiap Orang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu)”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026, sekira pukul 18.00 Wib, Tersangka bertemu dengan APAU (DPO) di Gg. Mawar, Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang. Pada saat bertemu Tersangka menanyakan kepada APAU (DPO), apakah APAU (DPO) ada memiliki Narkotika jenis Sabu namun APAU (DPO) menjawab tidak ada. Dan selanjutnya pada sekira pukul 21,00 Wib, Tersangka menghubungi APAU (DPO) menanyakan kembali terkait Narkotika jenis Sabu yang Tersangka tanyakan sebelumnya kepada APAU (DPO). Dan pada saat itu, APAU (DPO) meminta Tersangka untuk bertemu dengan APAU (DPO) di Gg. Mawar, Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang.
- Bahwa selanjutnya Tersangka tiba di Gg. Mawar sekira pukul 21.30 Wib dan langsung bertemu dengan APAU (DPO). Tersangka menerima 3 (tiga) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu tersebut dari APAU (DPO). Setelah menerima barang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut, Tersangka kembali pulang ke rumah Tersangka. Tersangka memesan narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan cara menyicil dan akan dibayarkan saat Tersangka memiliki uang.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026, sekira pukul 21.30 Wib, Saksi Wahyu bersama Saksi WIRANGGA SYAH PUTRA memperoleh informasi adanya seorang Laki-laki yang memiliki, menguasai Narkotika. Sehubungan informasi tersebut, selanjutnya pada sekira pukul 22.00 Wib, ditemukan 1 (satu) orang Laki-laki sebagaimana informasi mengaku bernama HALIM Als LEMBU di sebuah rumah yang berada di Jl. Tambak RT.003/RW.002, Kel.Kemboja Kec.TPI Barat - Kota Tanjungpinang. Ketika dilakukan penggeledahan, Pihak Kepolisian menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket/bungkus plastik bening berisi Kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu di saku baju yang dikenakan Tersangka yang Tersangka akui adalah miliknya. Kemudian Tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor SatRes Narkoba Polresta Tanjungpinang untuk pengembangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1446/NNF/2026 hari Kamis tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Ps. Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si, M.Si dan pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si., Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,81 gram diberi nomor barang bukti 2240/2026/NNF tersebut diatas Adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 33/III/10260.00/2025 tanggal 27 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang FIRDAUS, S.E. dan penimbang RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
3 (tiga) paket/bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu berdasarkan No. Surat: B/240/III/RES.4.2./2026/Resnarkoba
|
Paket 1
|
0.33 gram
|
0.19 gram
|
0.14 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
0.35 gram
|
0.22 gram
|
0.13 gram
|
|
|
|
Paket 3
|
0.52 gram
|
0.40 gram
|
0.12 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa
|
0.81 gram
|
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------
----------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------
KEDUA
--------Bahwa Terdakwa HALIM Als LEMBU pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di belakang sebuah rumah yang berada di Jl. Tambak RT.003/RW.002, Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “Setiap Orang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026, sekira pukul 21.30 Wib, Saksi Wahyu bersama Saksi Wirangga Syah Putra memperoleh informasi adanya seorang Laki-laki yang memiliki, menguasai Narkotika. Sehubungan informasi tersebut, selanjutnya pada sekira pukul 22.00 Wib, ditemukan 1 (satu) orang Laki-laki sebagaimana informasi mengaku bernama HALIM Als LEMBU di sebuah rumah yang berada di Jl. Tambak RT.003/RW.002, Kel.Kemboja Kec.TPI Barat - Kota Tanjungpinang. Ketika dilakukan penggeledahan, Pihak Kepolisian menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket/bungkus plastik bening berisi Kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu di saku baju yang dikenakan Tersangka yang Tersangka akui adalah miliknya. Kemudian Tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor SatRes Narkoba Polresta Tanjungpinang untuk pengembangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1446/NNF/2026 hari Kamis tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Ps. Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si, M.Si dan pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si., Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,81 gram diberi nomor barang bukti 2240/2026/NNF tersebut diatas Adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 33/III/10260.00/2025 tanggal 27 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang FIRDAUS, S.E. dan penimbang RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
3 (tiga) paket/bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu berdasarkan No. Surat: B/240/III/RES.4.2./2026/Resnarkoba
|
Paket 1
|
0.33 gram
|
0.19 gram
|
0.14 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
0.35 gram
|
0.22 gram
|
0.13 gram
|
|
|
|
Paket 3
|
0.52 gram
|
0.40 gram
|
0.12 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa
|
0.81 gram
|
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------- |