Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2023/PN Tpg | METRI UMY ARSICH | PT. PRESCO GRAHA INDONESIA di wakili DARMA PARLINDUNGAN sebagai Direktur | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Jun. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2023/PN Tpg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Jun. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 174.000.000,00 | ||||||
Petitum | Dalam Pokok Perkara Primer :
Kerugian Materiil : Yaitu kerugian atas Batalnya Penggugat mengajukan Pinjaman Dana KUR Kepada BANK Pemerintah untuk tujuan penambahan Modal Usaha yang sedang di jalankan Pengguat saat ini yang bila dihitung sebagai berikut:
Kerugian Inmateril : Yaitu ketidak yamanan Penggugat menempati rumah yang sudah di beli dan dibayar lunas akan tetapi tidak memegang Sertifikat Hak Milik yang menjadi dasar atau Akta kepemilikan Tanah dan bangunan. Yang semuannya jika dinilai dengan uang adalah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)
Jadi total kerugian Materil dan Inmateril yang telah diderita Penggugat karena perbuatan Wanprestasi Tergugat adalah Rp. 174.000.000,- (Seratus tujuh puluh empat juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sampai Tergugat menjalankan isi putusan perkara a quo; 5. Menyatakan putusan serta merta (Uit Voorbaar bij Voorrad) dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini. Subsider: ATAU Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |