Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
118/Pdt.P/2026/PN Tpg EKA HARTIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 118/Pdt.P/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EKA HARTIKA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
2. Menetapkan bahwa antara identitas nama KARTIKA tempat dan tanggal lahir Jambi,25 November 1982 yang dikeluarkan dari Kantor Imigrasi Dabo Singkep pada tanggal 23 Mei 2006 dengan EKA HARTIKA tempat dan tanggal lahir Pauh,25 November 1987 adalah orangnya sama / satu;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat pada Kantor Imigrasi Kota Tanjungpinang untuk Perubahan nama dan Tempat lahir yang tertulis KARTIKA, tempat tanggal lahir Jambi,25 November 1982 menjadi EKA HARTIKA tempat tanggal lahir Pauh, 25 November 1987 adalah yang benar dan disesuaikan surat atau identitas kependudukan. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak