| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
2. Menetapkan bahwa antara identitas nama KARTIKA tempat dan tanggal lahir Jambi,25 November 1982 yang dikeluarkan dari Kantor Imigrasi Dabo Singkep pada tanggal 23 Mei 2006 dengan EKA HARTIKA tempat dan tanggal lahir Pauh,25 November 1987 adalah orangnya sama / satu;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat pada Kantor Imigrasi Kota Tanjungpinang untuk Perubahan nama dan Tempat lahir yang tertulis KARTIKA, tempat tanggal lahir Jambi,25 November 1982 menjadi EKA HARTIKA tempat tanggal lahir Pauh, 25 November 1987 adalah yang benar dan disesuaikan surat atau identitas kependudukan. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku.
|