Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN Tpg Juwita PT. BPR. Asli Dana Mandiri Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Juwita
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Perwira Hakim, S.H.Juwita
Tergugat
NoNama
1PT. BPR. Asli Dana Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan, Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadao Penggugat;

3. Menyatakan, Penggugat berhak mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terkait fasilitas pinjaman kredit dengan agunan jaminan fidusia, yang terdiri:
   a. Merk/Type : Toyota/ New Avanza 1.3G A/T, No. Rangka: MHKM1BB3JCK005365, No. Mesin DK99759, Tahun Pembuatan: 2012, No. Polisi : BP 1496 YW warna kendaraan: Putih;
   b. Merk/Type : Toyota/ Avanza 1500 S A/T, No. Rangka: MHFM1CB4JBK015696, No. Mesin: DCC9122, Tahun Pembuatan: 2011, No. Polisi: 1093 YW, warna kendaraan: Hitam Metalik;
   c. Merk/Type: Toyota/Rush 1.5 S A/T, No. Rangka: MHFE2CK3J8K004370, No. Mesin: DBA4839, Tahun Pembuatan: 2008, No. Polisi: 1103 WY, warna kendaraan: Hitam Metalik;
   d. Merk/Type: Toyota Yaris 1.5 E A/T, No. Rangka: MR054HY91B4660602, No. Mesin: 1NZY286635, Tahun Pembuatan: 2011, No. Polisi: BP 1905 YB, warna kendaraan: Merah;
   e. Merk/Type : Honda/HMOB DD4 1.5 E M CVT, No. Rangka: MHRDD4850FJ416917, No. Mesin: L15Z11208787, Tahun Pembuatan: 2015, No. Polisi: BP 1936 WY, warna kendaraan: Putih;
   f. Merk/Type : Honda Brio STY 1.2 E CVT CKD, No. Rangka: MHRDD1850HJ717689, No. Mesin: L12B31889359, Tahun Pembuatan: 2017, No. Polisi: BP 1905 RY, warna kendaraan: Hitam Mutiara;
   karena telah selesai hutang Penggugat kepada Tergugat berdasarkan penyelesaian kredit macet dengan penyerahan secara sukarela objek jaminan fidusia tersebut dari Penggugat ke Tergugat;

4. Menyatakan, Penggugat mengalami Kerugian Materiil sebesar Rp. 200.000.000,- (duaratus juta rupiah) akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat;

5. Menghukum, Tergugat untuk membuat dan menyerahkan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Penggugat, terkait fasilitas pinjaman kredit dengan agunan jaminan fidusia, yang terdiri:
   a. Merk/Type : Toyota/ New Avanza 1.3G A/T, No. Rangka: MHKM1BB3JCK005365, No. Mesin DK99759, Tahun Pembuatan: 2012, No. Polisi : BP 1496 YW warna kendaraan: Putih;
   b. Merk/Type : Toyota/ Avanza 1500 S A/T, No. Rangka: MHFM1CB4JBK015696, No. Mesin: DCC9122, Tahun Pembuatan: 2011, No. Polisi: 1093 YW, warna kendaraan: Hitam Metalik;
   c. Merk/Type: Toyota/Rush 1.5 S A/T, No. Rangka: MHFE2CK3J8K004370, No. Mesin: DBA4839, Tahun Pembuatan: 2008, No. Polisi: 1103 WY, warna kendaraan: Hitam Metalik;
   d. Merk/Type: Toyota Yaris 1.5 E A/T, No. Rangka: MR054HY91B4660602, No. Mesin: 1NZY286635, Tahun Pembuatan: 2011, No. Polisi: BP 1905 YB, warna kendaraan: Merah;
   e. Merk/Type : Honda/HMOB DD4 1.5 E M CVT, No. Rangka: MHRDD4850FJ416917, No. Mesin: L15Z11208787, Tahun Pembuatan: 2015, No. Polisi: BP 1936 WY, warna kendaraan: Putih;
   f. Merk/Type : Honda Brio STY 1.2 E CVT CKD, No. Rangka: MHRDD1850HJ717689, No. Mesin: L12B31889359, Tahun Pembuatan: 2017, No. Polisi: BP 1905 RY, warna kendaraan: Hitam Mutiara;
   setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht Van Gewijsde);

6. Menghukum, Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (duaratus juta rupiah) secara tunai dan seketika, setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht Van Gewijsde);

7. Menghukum, Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (limaratus ribu) rupiah per/hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap apabila lalai menjalankan isi putusan;

8. Menghukum, Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

/Atau
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan menimbang perlara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak