1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama asal (Kwet Min Al Erwin Hermawan) diperbaikin menjadi (Kwet Min);
3. Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Lingga untuk mencatat tentang penggantian/perbaikan nama Pemohon tersebut pada data administrasi kependudukan baik pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon dari semula tercatat atas nama (Kwet Min Al Erwin Hermawan) diperbaiki menjadi nama (Kwet Min);
4. Membebankan Pemohon membayar biaya perkata menurut ketentuan yang berlaku.
|