Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
5/Pid.Sus-PRK/2022/PN Tpg | Karya So Immanuel Gort SH | PHAN VAN DA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Nov. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.Sus-PRK/2022/PN Tpg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Nov. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3303/L.10.11/Eku.2/11/2022 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Dakwaan |
KESATU -------Bahwa terdakwa PHAN VAN DA selaku Nahkoda Kapal KM. CM 91499 TS merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 04.15 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2022, bertempat di Perairan Laut Natuna Utara pada posisi 05° 55.651’ LU - 105° 48.500’ BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 UU RI No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan.------
ATAU
KEDUA ------- Bahwa terdakwa PHAN VAN DA selaku Nahkoda Kapal KM. CM 91499 TS merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 04.15 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2022, bertempat di Perairan Laut Natuna Utara pada posisi 05° 55.651’ LU - 105° 48.500’ BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), Nahkoda yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan, yang selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tidak menyimpan alat penangkap ikan didalam palka sebagaimana dalam pasal 38 ayat 1, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 97 Ayat (1) Jo pasal 38 ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 UU RI No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan.----
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |