Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg | 1.FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H. 2.PARWILA QONITAH, S.H. 3.FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H. 4.CHARLES HUTABARAT |
ASIAR Binti AWANG CIK | Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Nov. 2023 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Nov. 2023 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-643/L.10.12.8/Ft.1/11/2023 | ||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Terdakwa ASIAR BINTI BINTI AWANG CIK dalam kedudukannya selaku Ketua Pengurus struktur organisasi PKBM Bakti Negeri Tahun 2016 , 2017 , 2018, dan 2019 berdasarkan Akta Notaris ZULKHAINEN, SH, MH Nomor 91 tanggal 29 Januari 2016 tentang Akta Perubahan Pengurus Serta Perubahan Nama Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat BAKTI NEGERI menjadi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat BAKTI NEGERI PULAU KUNDUR pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 bertempat Jalan Kobel Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar ± Rp.246.778.848,- (lebih kurang dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah), Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
--- Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Sub Direktorat Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Berkelanjutan pada Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Nomor : KEP-1590/C4.3/KU/2016 Tanggal 7 Oktober 2016 Tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan Program Paket A Tahap VIII dalam Rangka Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Dasar Tahun Anggaran 2016 sebagaimana lampiran menerima jumlah bantuan sebesar Rp29.100.000. --- Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Sub Direktorat Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Berkelanjutan pada Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Nomor : KEP-1395/C4.3/KU/2016 Tanggal 22 Agustus 2016 Tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan Program Paket B Tahap VI dalam Rangka Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Dasar Tahun Anggaran 2016 sebagaimana lampiran menerima jumlah bantuan sebesar Rp56.000.000. --- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun Nomor : 070/KPTS/III/2017 Tanggal 7 Maret 2017 Tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Karimun Tahun 2017, sebagaimana lampiran PKBM Bakti Negeri diusulkan menerima Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Paket B sebesar Rp49.470.000, dan Paket C sebesar Rp129.010.000.----------- --- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun Nomor : 151/KPTS/X/2018 Tanggal 8 Oktober 2018 Tentang Usulan Lembaga Calon Penerima Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Paket B Tahun 2018 Kabupaten Karimun sebagaimana lampiran PKBM Bakti Negeri diusulkan menerima bantuan sebesar Rp53.200.000. ------------------------------------------------------------------------------------------ --- Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Sub Direktorat Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Berkelanjutan pada Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Nomor : KEP-1435/C4.3/KU/2018 Tanggal 14 Desember 2018 Tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan Program Paket C Tahap 52 Tahun Anggaran 2018 sebagaimana lampiran menerima jumlah bantuan sebesar Rp238.000.000.----------------------------------------------------------- --- Keputusan Bupati Karimun Nomor : 375 Tahun 2019 Tanggal 15 April 2019 Tentang Penetapan Nama Lembaga Penerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Karimun Tahap I Tahun Anggaran 2019 sebagaimana lampiran PKBM Bakti Negeri menerima bantuan Paket A Tahap I sebesar Rp14.950.000 dan Paket C Tahap I sebesar Rp. 127.800.000.-- --- Keputusan Bupati Karimun Nomor : 547 Tahun 2019 Tanggal 10 Desember 2019 Tentang Penetapan Nama Lembaga Penerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Karimun Tahap II Tahun Anggaran 2019 sebagaimana lampiran PKBM Bakti Negeri menerima bantuan Paket A Tahap II sebesar Rp16.900.000, Paket B Tahap II sebesar Rp60.000.000, dan Paket C Tahap II sebesar Rp. Rp117.000.000.----------------------------------------------------- Selanjutnya secara keseluruhan dana yang diterima oleh PKBM Bakti Negeri selama Tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 dengan rincian sebagai berikut :
1. Paket A : Rp29.100.000,- 2. Paket B : Rp56.000.000,-
1. Paket B : Rp28.000.000.- 2. Paket B Tambahan : Rp28.000.000,- 3. Paket C : Rp35.700.000,- 4. Paket C Tambahan : Rp93.500.000,-
1. Paket B : Rp53.200.000,- 2. Paket C : Rp238.000.000,-
--- Pembayaran honor Tutor pada Kegiatan PKBM Bakti Negeri yang bersumber dari dana BOP PAKET pada tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 dilakukan dengan cara cash/tunai yang diberikan oleh Saksi ASMUDIN, S.Pd selaku Bendahara, Saksi KHALIL selaku Wakil Ketua, dan Saksi ANISKA selaku Tata Usaha secara bergantian atas perintah Terdakwa selaku Ketua PKBM Bakti Negeri. Berdasarkan keterangan Tutor Saksi NURLIZA,S.Pd, Saksi DIYAN NITA PURWANDARI, Saksi MARZUKI, S.Pd, M.M.pd, Saksi NUZIRWAN, Saksi SARMAIDA, Saksi EVI WAHYUNI, Saksi DEDI BUDI SANTOSO, Saksi NURUL AFANDI, Saksi KHAIDIR, Saksi MURTI PRASTIKA WULANSARI, Saksi ERWAN KURNIAWAN, dan Saksi MARZANIZAM terhadap pembayaran honor Tutor secara kumulatif pada tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 tidak dibayarkan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PKBM Bakti Negeri serta Tanda Tangan dalam setiap lembar Tanda Terima Honor yang tercantum dalam LPJ tersebut tidak asli atau fiktif. Sehingga terhadap pembayaran Honorarium Tutor PKBM Bakti Negeri yang bersumber dari dana BOP PAKET pada Tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 terdapat selisih pembayaran sebesar Rp. 68.614.874,-. Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Saksi ANISKA, dan Saksi ASMUDIN, S.Pd terhadap tanda tangan di dalam Amprah honor dan transportasi tutor yang tertuang dalam LPJ dana BOP PAKET PKBM Bakti Negeri dibuat dan ditanda tangani sendiri oleh Saksi ANISKA dan Saksi ASMUDIN, S.Pd (bukan orang yang bersangkutan) dan sebagian lagi sesuai dengan yang sebenarnya serta tindakan tersebut dilakukan atas sepengetahuan dan seizin Terdakwa selaku Ketua PKBM Bakti Negeri-------------------------- --- Bahwa Transaksi Pembelian/Pembelanjaan dalam Kegiatan PKBM Bakti Negeri yang bersumber dari dana BOP PAKET pada tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 terhadap item berupa Alat Tulis Kantor, Fotocopy, Jilid, Cetak Spanduk, Pengadaan Buku, Makan/Minum, Papan Tulis, Perbaikan Komputer, Komputer, Printer, Proyektor, Kursi, dan Alat Praktikum berdasarkan keterangan dari Pihak Ke-3 Saksi JEFRI SURYADI (PEMILIK JS PRINTING), Saksi M.ANDRI MOELANA (KARYAWAN CV. ADHI CITRA), Saksi TANG HIE TJEK (PEMILIK TOKO BINTANG MULIA), Saksi AZYAR Bin AWANGCIK ALS ATAN (PENGELOLA GAPOKTAN SUMBER REJEKI), Saksi SONY (PEMILIK TOKO MITRA TANI), Saksi LINA (PEMILIK WARUNG CIK KILA), Saksi AMRAN (PENJUAL PAPAN TULIS), Saksi SUTARMAN EDI (PEMILIK MW SERVIS), Saksi SEVANIA ERISCA NG (PEMILIK APPLE PRINTING), Saksi BUJANG (PENJUAL MADU KELULUT), Saksi MUKSIN INDRA YULIANTO, S.E INDRA YULIANTO, (PEMILIK MDA ENTERPRISE), Saksi AMINAH, (PEMILIK CATERING AMINAH), Saksi YAMIN, (PEMILIK TITIN PERABOT), Saksi ARIE WARISMAN (PEMILIK CV. PUTRA UNGAR), DAN Saksi RADES SAGITA (PEMILIK ARTA PRINTING) pada setiap bukti pembelian dari setiap toko/perorangan yang tercantum dalam LPJ PKBM Bakti Negeri tidak sesuai dengan jumlah uang yang dibayarkan serta Nota, Tanda Tangan/Paraf, dan Cap/Stempel yang tercantum dalam LPJ tersebut tidak asli atau fiktif. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi KHALIL, Saksi ASMUDIN, S.Pd, S.Pd, Saksi ANISKA, dan Terdakwa terhadap sebagian Nota/ Faktur Asli dari Toko/ Penyedia yang ada di dalam LPJ dana BOP PAKET PKBM Bakti Negeri adalah asli dan sebagian lagi ditulis ulang oleh Saksi ANISKA dan untuk Nota/ Faktur yang yang ditulis ulang tersebut kemudian dimintakan cap/ tanda tangan dari Toko yang bersangkutan seperti pembelian Alat Tulis Kantor, Makan/Minum, Papan Tulis, Perbaikan Komputer, Pengadaan Komputer, Printer, Proyektor, Kursi, dan Alat Praktikum atas perintah Terdakwa. ----------------------------------------------------------------------------------------------- --- Selanjutnya terhadap Nota/ Faktur baru seperti transaksi pembelian ATK di JS Printing dibuat sendiri oleh Saksi ANISKA dengan jumlah transaksi yang dituliskan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya (Mark Up Harga dan atau Jumlahnya) dan disesuaikan dengan jumlah yang ada di Kwitansi yang telah ditentukan Terdakwa, namun sebagian lagi yang terdapat dalam LPJ dana BOP PAKET PKBM Bakti Negeri tersebut benar dari Toko tempat barang tersebut dibeli atau sesuai dengan yang sebenarnya serta hal tersebut Saksi ANISKA lakukan atas sepengetahuan dan seizin Terdakwa selaku Ketua PKBM Bakti Negeri. Kemudian terhadap pembelian Buku/Modul dilaksanakan oleh Saksi KHALIL dengan melakukan pembelian kepada CV. ADHI CITRA yang mana untuk pembelian tersebut Saksi KHALIL berkoordinasi dengan salesnya yaitu Saksi M.ANDRI MOELANA, dan atas pembelian Buku/Modul tersebut Saksi KHALIL mendapatkan potongan harga/discount sesuai dengan besaran pemesanan mulai dari 20%, 25%, dan 27% Sehingga dari total pembelian Buku/Modul Kegiatan PKBM Bakti Negeri yang bersumber dari dana BOP PAKET selama Tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 sebesar Rp194.507.375,-, Saksi KHALIL mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri/pribadi sebesar Rp. 50.617.541,- yang digunakan tidak sesuai dengan komponen pembiayaan yang telah diatur di dalam masing-masing Juknis Pelaksanaan Program Paket Kesetaraan dan hal tersebut juga dilakukan oleh Saksi KHALIL atas sepengetahuan dan seizin Terdakwa selaku Ketua PKBM Bakti Negeri. --------------------------------------------------------------------- --- Bahwa terhadap Honor Penyelenggara Saksi ASMUDIN, S.Pd selaku Bendahara PKBM Bakti Negeri pada tahun 2018 dan 2019 tidak dibayarkan yaitu sebesar Rp. 1.200.000,- sehingga tidak sesuai dengan yang tercantum dalam LPJ serta Tanda Tangan dalam setiap lembar Tanda Terima Honor yang tercantum dalam LPJ tersebut tidak asli atau fiktif. Kemudian Saksi Saksi KHALIL, Saksi ASMUDIN, S.Pd, Saksi ANISKA, dan Terdakwa meyatakan bahwa Laporan Pertanggungjawaban BOP PAKET 2016, 2017, 2018, dan 2019 dibuat tidaklah sesuai dengan kondisi yang senyatanya, karena Penyelenggara PKBM Bakti Negeri dalam penyusunan Laporan Keuangan membuat Pertanggungjawaban yang Nilainya telah disesuaikan dengan Jumlah Bantuan yang diterima PKBM Bakti Negeri.- ------------------------------------------------------------------------
--- Poin 2 ketentuan Hak-hak Tutor dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kesetaraan Paket A dan Paket B Prosedur Memperoleh Bantuan Operasional Kegiatan tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan dan Berkelanjutan Tahun 2016, menyatakan memperoleh imbalan berupa honorarium atau transport sesuai ketentuan atau kemampuan yang diatur oleh Lembaga penyelenggara program. --- Poin 4 ketentuan Catatan Khusus Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kesetaraan Paket A dan Paket B Prosedur Memperoleh Bantuan Operasional Kegiatan tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan dan Berkelanjutan Tahun 2016, menyatakan Apabila terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan kegiatan, sepenuhnya menjadi tanggungjawab mutlak Lembaga penyelenggara program. --- Pasal 15 ayat (4) dan (5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 6 Tahun 2016, menyatakan Penerima bantuan bertanggung jawab mutlak terhadap pelaksanaan program dan pemanfaatan dana bantuan yang diterimanya dan Pertanggungjawaban bantuan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta terhindar dari penyimpangan. --- Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah Pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan Keuangan Daerah Dikelola Secara Tertib, Taat Pada Peraturan Perundang-undangan, Efektif, Efesien, Ekonomis, Transparan, dan Bertanggungjawab Dengan Memperhatikan Azas Keadilan, Kepatutan, Dan Manfaat Untuk Masyarakat. --- Pasal 4 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah Pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan Bertanggungjawab Sebagaimana Pada Ayat 1 Merupakan Perwujudan Kewajiban Seseorang Untuk Mempertanggungjawabkan Pengelolaan Dan Pengendalian Sumber Daya Dan Pelaksanaan Kebijakan Yang Dipercayakan Kepadanya Dalam Rangka Pencapaian Tujuan Yang Telah Ditetapkan. --- Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Untuk kesetaraan Paket-A, Paket-B dan Paket-C) yang menyatakan PKBM Bakti Negeri menggunakan Dana Alokasi Khusus Nonfisik tidak dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, adil, akuntabel, kepatutan, dan manfaat. --- Lampiran Bab IV angka 2 poin 14 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Untuk kesetaraan Paket-A, Paket-B dan Paket-C) yang menyatakan tentang larangan membiayai keperluan apapun di luar Rencana Kerja Anggaran Sekolah/Lembaga Pendidikan non formal (RKAS) yang telah ditetapkan Penggunaan DAK Non fisik BOP Kesetaraan. --- Pasal 16 ayat (4) Undang-undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Pembendaharaan Negara menyatakan Penerimaan berupa komisi, potongan, atau pun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh negara/daerah adalah hak negara/daerah. --- Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Ketua PKBM Bakti Negeri pada setiap Proposal Pengajuan Paket Kesetaraan Tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019.
----Perbuatan Terdakwa ASIAR BINTI BINTI AWANG CIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa ASIAR BINTI BINTI AWANG CIK dalam kedudukannya selaku Ketua Pengurus struktur organisasi PKBM Bakti Negeri Tahun 2016 , 2017 , 2018, dan 2019 berdasarkan Akta Notaris ZULKHAINEN, SH, MH Nomor 91 tanggal 29 Januari 2016 tentang Akta Perubahan Pengurus Serta Perubahan Nama Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat BAKTI NEGERI menjadi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat BAKTI NEGERI PULAU KUNDUR pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 bertempat Jalan Kobel Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, meyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar ± Rp.246.778.848 ,- (lebih kurang dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delpan ratus empat puluh delapan rupiah) Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
--- Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Sub Direktorat Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Berkelanjutan pada Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Nomor : KEP-1590/C4.3/KU/2016 Tanggal 7 Oktober 2016 Tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan Program Paket A Tahap VIII dalam Rangka Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Dasar Tahun Anggaran 2016 sebagaimana lampiran menerima jumlah bantuan sebesar Rp29.100.000. --- Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Sub Direktorat Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Berkelanjutan pada Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Nomor : KEP-1395/C4.3/KU/2016 Tanggal 22 Agustus 2016 Tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan Program Paket B Tahap VI dalam Rangka Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Dasar Tahun Anggaran 2016 sebagaimana lampiran menerima jumlah bantuan sebesar Rp56.000.000. --- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun Nomor : 070/KPTS/III/2017 Tanggal 7 Maret 2017 Tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Karimun Tahun 2017, sebagaimana lampiran PKBM Bakti Negeri diusulkan menerima Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Paket B sebesar Rp49.470.000, dan Paket C sebesar Rp129.010.000.----------- --- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun Nomor : 151/KPTS/X/2018 Tanggal 8 Oktober 2018 Tentang Usulan Lembaga Calon Penerima Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Paket B Tahun 2018 Kabupaten Karimun sebagaimana lampiran PKBM Bakti Negeri diusulkan menerima bantuan sebesar Rp53.200.000. ------------------------------------------------------------------------------------------ --- Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Sub Direktorat Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Berkelanjutan pada Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Nomor : KEP-1435/C4.3/KU/2018 Tanggal 14 Desember 2018 Tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan Program Paket C Tahap 52 Tahun Anggaran 2018 sebagaimana lampiran menerima jumlah bantuan sebesar Rp238.000.000.----------------------------------------------------------- --- Keputusan Bupati Karimun Nomor : 375 Tahun 2019 Tanggal 15 April 2019 Tentang Penetapan Nama Lembaga Penerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Karimun Tahap I Tahun Anggaran 2019 sebagaimana lampiran PKBM Bakti Negeri menerima bantuan Paket A Tahap I sebesar Rp14.950.000 dan Paket C Tahap I sebesar Rp. 127.800.000.-- --- Keputusan Bupati Karimun Nomor : 547 Tahun 2019 Tanggal 10 Desember 2019 Tentang Penetapan Nama Lembaga Penerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Karimun Tahap II Tahun Anggaran 2019 sebagaimana lampiran PKBM Bakti Negeri menerima bantuan Paket A Tahap II sebesar Rp16.900.000, Paket B Tahap II sebesar Rp60.000.000, dan Paket C Tahap II sebesar Rp. Rp117.000.000.----------------------------------------------------- Selanjutnya secara keseluruhan dana yang diterima oleh PKBM Bakti Negeri selama Tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 dengan rincian sebagai berikut :
1. Paket A : Rp29.100.000,- 2. Paket B : Rp56.000.000,-
1. Paket B : Rp28.000.000.- 2. Paket B Tambahan : Rp28.000.000,- 3. Paket C : Rp35.700.000,- 4. Paket C Tambahan : Rp93.500.000,-
1. Paket B : Rp53.200.000,- 2. Paket C : Rp238.000.000,-
--- Pembayaran honor Tutor pada Kegiatan PKBM Bakti Negeri yang bersumber dari dana BOP PAKET pada tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 dilakukan dengan cara cash/tunai yang diberikan oleh Saksi ASMUDIN, S.Pd selaku Bendahara, Saksi KHALIL selaku Wakil Ketua, dan Saksi ANISKA selaku Tata Usaha secara bergantian atas perintah Terdakwa selaku Ketua PKBM Bakti Negeri. Berdasarkan keterangan Tutor Saksi NURLIZA,S.Pd, Saksi DIYAN NITA PURWANDARI, Saksi MARZUKI, S.Pd, M.M.pd, Saksi NUZIRWAN, Saksi SARMAIDA, Saksi EVI WAHYUNI, Saksi DEDI BUDI SANTOSO, Saksi NURUL AFANDI, Saksi KHAIDIR, Saksi MURTI PRASTIKA WULANSARI, Saksi ERWAN KURNIAWAN, dan Saksi MARZANIZAM terhadap pembayaran honor Tutor secara kumulatif pada tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 tidak dibayarkan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PKBM Bakti Negeri serta Tanda Tangan dalam setiap lembar Tanda Terima Honor yang tercantum dalam LPJ tersebut tidak asli atau fiktif. Sehingga terhadap pembayaran Honorarium Tutor PKBM Bakti Negeri yang bersumber dari dana BOP PAKET pada Tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 terdapat selisih pembayaran sebesar Rp. 68.614.874,-. Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Saksi ANISKA, dan Saksi ASMUDIN, S.Pd terhadap tanda tangan di dalam Amprah honor dan transportasi tutor yang tertuang dalam LPJ dana BOP PAKET PKBM Bakti Negeri dibuat dan ditanda tangani sendiri oleh Saksi ANISKA dan Saksi ASMUDIN, S.Pd (bukan orang yang bersangkutan) dan sebagian lagi sesuai dengan yang sebenarnya serta tindakan tersebut dilakukan atas sepengetahuan dan seizin Terdakwa selaku Ketua PKBM Bakti Negeri-------------------------- --- Bahwa Transaksi Pembelian/Pembelanjaan dalam Kegiatan PKBM Bakti Negeri yang bersumber dari dana BOP PAKET pada tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 terhadap item berupa Alat Tulis Kantor, Fotocopy, Jilid, Cetak Spanduk, Pengadaan Buku, Makan/Minum, Papan Tulis, Perbaikan Komputer, Komputer, Printer, Proyektor, Kursi, dan Alat Praktikum berdasarkan keterangan dari Pihak Ke-3 Saksi JEFRI SURYADI (PEMILIK JS PRINTING), Saksi M.ANDRI MOELANA (KARYAWAN CV. ADHI CITRA), Saksi TANG HIE TJEK (PEMILIK TOKO BINTANG MULIA), Saksi AZYAR Bin AWANGCIK ALS ATAN (PENGELOLA GAPOKTAN SUMBER REJEKI), Saksi SONY (PEMILIK TOKO MITRA TANI), Saksi LINA (PEMILIK WARUNG CIK KILA), Saksi AMRAN (PENJUAL PAPAN TULIS), Saksi SUTARMAN EDI (PEMILIK MW SERVIS), Saksi SEVANIA ERISCA NG (PEMILIK APPLE PRINTING), Saksi BUJANG (PENJUAL MADU KELULUT), Saksi MUKSIN INDRA YULIANTO, S.E INDRA YULIANTO, (PEMILIK MDA ENTERPRISE), Saksi AMINAH, (PEMILIK CATERING AMINAH), Saksi YAMIN, (PEMILIK TITIN PERABOT), Saksi ARIE WARISMAN (PEMILIK CV. PUTRA UNGAR), DAN Saksi RADES SAGITA (PEMILIK ARTA PRINTING) pada setiap bukti pembelian dari setiap toko/perorangan yang tercantum dalam LPJ PKBM Bakti Negeri tidak sesuai dengan jumlah uang yang dibayarkan serta Nota, Tanda Tangan/Paraf, dan Cap/Stempel yang tercantum dalam LPJ tersebut tidak asli atau fiktif. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi KHALIL, Saksi ASMUDIN, S.Pd, S.Pd, Saksi ANISKA, dan Terdakwa terhadap sebagian Nota/ Faktur Asli dari Toko/ Penyedia yang ada di dalam LPJ dana BOP PAKET PKBM Bakti Negeri adalah asli dan sebagian lagi ditulis ulang oleh Saksi ANISKA dan untuk Nota/ Faktur yang yang ditulis ulang tersebut kemudian dimintakan cap/ tanda tangan dari Toko yang bersangkutan seperti pembelian Alat Tulis Kantor, Makan/Minum, Papan Tulis, Perbaikan Komputer, Pengadaan Komputer, Printer, Proyektor, Kursi, dan Alat Praktikum atas perintah Terdakwa. ----------------------------------------------------------------------------------------------- --- Selanjutnya terhadap Nota/ Faktur baru seperti transaksi pembelian ATK di JS Printing dibuat sendiri oleh Saksi ANISKA dengan jumlah transaksi yang dituliskan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya (Mark Up Harga dan atau Jumlahnya) dan disesuaikan dengan jumlah yang ada di Kwitansi yang telah ditentukan Terdakwa, namun sebagian lagi yang terdapat dalam LPJ dana BOP PAKET PKBM Bakti Negeri tersebut benar dari Toko tempat barang tersebut dibeli atau sesuai dengan yang sebenarnya serta hal tersebut Saksi ANISKA lakukan atas sepengetahuan dan seizin Terdakwa selaku Ketua PKBM Bakti Negeri. Kemudian terhadap pembelian Buku/Modul dilaksanakan oleh Saksi KHALIL dengan melakukan pembelian kepada CV. ADHI CITRA yang mana untuk pembelian tersebut Saksi KHALIL berkoordinasi dengan salesnya yaitu Saksi M.ANDRI MOELANA, dan atas pembelian Buku/Modul tersebut Saksi KHALIL mendapatkan potongan harga/discount sesuai dengan besaran pemesanan mulai dari 20%, 25%, dan 27% Sehingga dari total pembelian Buku/Modul Kegiatan PKBM Bakti Negeri yang bersumber dari dana BOP PAKET selama Tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 sebesar Rp194.507.375,-, Saksi KHALIL mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri/pribadi sebesar Rp. 50.617.541,- yang digunakan tidak sesuai dengan komponen pembiayaan yang telah diatur di dalam masing-masing Juknis Pelaksanaan Program Paket Kesetaraan dan hal tersebut juga dilakukan oleh Saksi KHALIL atas sepengetahuan dan seizin Terdakwa selaku Ketua PKBM Bakti Negeri. --------------------------------------------------------------------- --- Bahwa terhadap Honor Penyelenggara Saksi ASMUDIN, S.Pd selaku Bendahara PKBM Bakti Negeri pada tahun 2018 dan 2019 tidak dibayarkan yaitu sebesar Rp. 1.200.000,- sehingga tidak sesuai dengan yang tercantum dalam LPJ serta Tanda Tangan dalam setiap lembar Tanda Terima Honor yang tercantum dalam LPJ tersebut tidak asli atau fiktif. Kemudian Saksi Saksi KHALIL, Saksi ASMUDIN, S.Pd, Saksi ANISKA, dan Terdakwa menyatakan bahwa Laporan Pertanggungjawaban BOP PAKET 2016, 2017, 2018, dan 2019 dibuat tidaklah sesuai dengan kondisi yang senyatanya, karena Penyelenggara PKBM Bakti Negeri dalam penyusunan Laporan Keuangan membuat Pertanggungjawaban yang Nilainya telah disesuaikan dengan Jumlah Bantuan yang diterima PKBM Bakti Negeri.- ------------------------------------------------------------------------
--- Poin 2 ketentuan Hak-hak Tutor dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kesetaraan Paket A dan Paket B Prosedur Memperoleh Bantuan Operasional Kegiatan tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan dan Berkelanjutan Tahun 2016, menyatakan memperoleh imbalan berupa honorarium atau transport sesuai ketentuan atau kemampuan yang diatur oleh Lembaga penyelenggara program. --- Poin 4 ketentuan Catatan Khusus Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kesetaraan Paket A dan Paket B Prosedur Memperoleh Bantuan Operasional Kegiatan tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan an Berkelanjutan Tahun 2016, menyatakan Apabila terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan kegiatan, sepenuhnya menjadi tanggungjawab mutlak Lembaga penyelenggara program. --- Pasal 15 ayat (4) dan (5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 6 Tahun 2016, menyatakan Penerima bantuan bertanggung jawab mutlak terhadap pelaksanaan program dan pemanfaatan dana bantuan yang diterimanya dan Pertanggungjawaban bantuan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta terhindar dari penyimpangan. --- Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah Pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan Keuangan Daerah Dikelola Secara Tertib, Taat Pada Peraturan Perundang-undangan, Efektif, Efesien, Ekonomis, Transparan, dan Bertanggungjawab Dengan Memperhatikan Azas Keadilan, Kepatutan, Dan Manfaat Untuk Masyarakat. --- Pasal 4 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah Pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan Bertanggungjawab Sebagaimana Pada Ayat 1 Merupakan Perwujudan Kewajiban Seseorang Untuk Mempertanggungjawabkan Pengelolaan Dan Pengendalian Sumber Daya Dan Pelaksanaan Kebijakan Yang Dipercayakan Kepadanya Dalam Rangka Pencapaian Tujuan Yang Telah Ditetapkan. --- Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Untuk kesetaraan Paket-A, Paket-B dan Paket-C) yang menyatakan PKBM Bakti Negeri menggunakan Dana Alokasi Khusus Nonfisik tidak dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, adil, akuntabel, kepatutan, dan manfaat. --- Lampiran Bab IV angka 2 poin 14 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Untuk kesetaraan Paket-A, Paket-B dan Paket-C) yang menyatakan tentang larangan membiayai keperluan apapun di luar Rencana Kerja Anggaran Sekolah/Lembaga Pendidikan non formal (RKAS) yang telah ditetapkan Penggunaan DAK Non fisik BOP Kesetaraan. --- Pasal 16 ayat (4) Undang-undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Pembendaharaan Negara menyatakan Penerimaan berupa komisi, potongan, atau pun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh negara/daerah adalah hak negara/daerah. --- Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Ketua PKBM Bakti Negeri pada setiap Proposal Pengajuan Paket Kesetaraan Tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019.
----Perbuatan Terdakwa ASIAR BINTI BINTI AWANG CIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |