Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg NUR ADHIMI RIZKITA CV. DERMA WIDIA ESTETIKA Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUR ADHIMI RIZKITA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CV. DERMA WIDIA ESTETIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat terhadap Penggugat tidak sah dan melawan hukum;
3.    Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sisa upah PKWT selama 4 (empat) bulan sebesar Rp20.200.000;
4.    Menghukum Tergugat membayar gaji Penggugat periode 1 s.d. 12 Agustus 2025;
5.    Menghukum Tergugat membayar uang kompensasi PKWT sebesar Rp4.537.928,5;
6.    Menghukum Tergugat membayar insentif Penggugat sesuai kebijakan perusahaan;
7.    Menyatakan Surat Anjuran Disnaker sah, berkekuatan hukum, dan wajib dilaksanakan;
8.    Menghukum Tergugat menerbitkan dan menyerahkan surat PHK serta surat pengalaman kerja kepada Penggugat;
9.    Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya