| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat terhadap Penggugat tidak sah dan melawan hukum;
3. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sisa upah PKWT selama 4 (empat) bulan sebesar Rp20.200.000;
4. Menghukum Tergugat membayar gaji Penggugat periode 1 s.d. 12 Agustus 2025;
5. Menghukum Tergugat membayar uang kompensasi PKWT sebesar Rp4.537.928,5;
6. Menghukum Tergugat membayar insentif Penggugat sesuai kebijakan perusahaan;
7. Menyatakan Surat Anjuran Disnaker sah, berkekuatan hukum, dan wajib dilaksanakan;
8. Menghukum Tergugat menerbitkan dan menyerahkan surat PHK serta surat pengalaman kerja kepada Penggugat;
9. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|