Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tpg 1.Dedi Januarto Simatupang, S.H
2.RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
3.PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
4.PHOEBE JESSICA, S.H.
INDRA JUNAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-573/L.10.12/Ft.1/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dedi Januarto Simatupang, S.H
2RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
3PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
4PHOEBE JESSICA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA JUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

------- Bahwa Terdakwa Indra Junaidi selaku Pejabat Pengadaan adalah Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Nomor 325 Tahun 2025 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2024 pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kab Karimun Tahun 2024 tanggal 05 April 2024 ,turut serta melakukan tindak pidana dengan saksi Akmal Firdaus selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengelolaan Dana Hibah pada KPU Kab Karimun Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Nomor 300 Tahun 2024 tanggal 15 Februari 2024 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun (dalam penuntutan terpisah), saksi Sumi Yanti selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Pengelolaan Dana Hibah pada KPU Kab Karimun Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Nomor 300 Tahun 2024 tanggal 15 Februari 2024 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun (dalam penuntutan terpisah) dan saksi Netty Kurniawati K selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Karimun Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 12/SDM.05.5/4/2022 tentang Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota tanggal 4 Januari 2022 sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Karimun Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dan/Atau Pelaksana Tugas Kuasa Pengguna Anggaran / Barang pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota  tanggal 02 Januari 2024 (dalam penuntutan terpisah) pada waktu sekira tahun 2024-2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2024-2025 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum telah turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1.363.765.286,00 (Satu Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.03.03/SR/SP-277/PW28/5/2025 tanggal 19 November 2025, dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
-    Bahwa Terdakwa Indra Junaidi adalah Pejabat Pengadaan adalah Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Nomor 325 Tahun 2025 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2024 pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kab Karimun Tahun 2024 tanggal 05 April 2024, kemudian Terdakwa Indra Junaidi menjabat sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada KPU Kab. Karimun pada tahun 2024. 
-    Bahwa tupoksi Terdakwa Indra sebagai Pejabat Pengadaan pada KPU Kab Karimun Tahun 2024 adalah melaksanakan pengadaan barang dan jasa pada KPU Kab Karimun termasuk pemilihan penyedia, negosiasi harga dan penetapan penyedia.
-    Bahwa para pihak dalam pengelolaan dana hibah yang diterima oleh KPU kab Karimun Tahun 2024 adalah :
·    Kuasa Pengguna Anggaran : Saksi Netty 
·    Pejabat Pembuat Komitmen : Saksi Akmal Firdaus berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Nomor 300 Tahun 2024 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2024 tanggal 15 Februari 2024
·    Bendahara Pengeluaran Pembantu : Saksi Sumi Yanti Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Nomor 300 Tahun 2024 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2024 tanggal 15 Februari 2024
·    Pejabat Pengadaan : Terdakwa Indra Junaidi berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Nomor 325 Tahun 2025 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2024 pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kab Karimun Tahun 2024 tanggal 05 April 2024.
-    Bahwa awalnya pada akhir tahun 2022 KPU Kab Karimun mengajukan permohonan dana hibah kepada Pemerintah Daerah Kab Karimun untuk pelaksanaan kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati karimun sebesar Rp.34.183.000.000 berdasarkan Berita Acara Nomor : 30/PK.01.-BA/2102/2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Rincian Anggaran Belanja (RAB) Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut :
·    Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Rp.13.400.574.000
·    Operasional dan Administrasi Perkantoran Rp.8.688.225.100
·    Kelompok Kerja KPU Kab Karimun Rp.1.028.400.000
·    Honorarium Penyelenggaran Pemilihan Rp.10.037.400.000. 
Kemudian beberapa minggu setelahnya dilaksanakan pertemuan dengan TAPD untuk merevisi RAB Dana Hibah KPU Kab Karimun, sehingga disepakati sebesar Rp. 16.500.000.000 rdasarkan Berita Acara Pembahasan Anggaran Biaya Dana Hibah Penyelenggaraan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2024 dengan Komisi Pemilihan Umum Kab Karimun Nomor : 900/BPKAD-02/IV/1498/2023 Nomor : 100/KU.07-BA/2102/2023. Kemudian pada tanggal 01 September 2023, KPU Kab Karimun ditetapkan sebagai penerima hibah berdasarkan Keputusan Bupsti Karimun Nomor 751 Tahun 2023 Tentang Penetapan KPU Kab Karimun sebagai Penerima Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2023. 
-    Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Oktober 2023 saksi Mardanus selaku Ketua KPU Kab Karimun dan saksi Aunur Rafiq selaku Bupati Karimun Tahun 2023 menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : P/200/Bakesbangpol/203/2023 Nomor : 001/KU.04.NPHD/2102/2023 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa KPU Kab Karimun menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kab Karimun dengan 2 (dua) kali pencairan yaitu pencairan pertama tahun 2023 dan pencairan kedua tahun 2024, akan tetapi karena kondisi keuangan daerah pencairan pertama tidak dapat dilakukan. Karena kondisi tersebut, maka dilakukan addendum NPHD tanpa mengubah nilai/ besaran dana hibah. Kemudian pencairan dana hibah seluruhnya dilakukan pada tahun 2024 dengan sumber anggaran APBD Kab Karimun Tahun 2024.
-    Bahwa selanjutnya saksi Mardanus menanandatangani addendum NPHD dengan nomor P/200/BAKESBANGPOL/001/2024 nomor : 001/KU.04-NPHD/2102/2024 tanggal 02 Februari 2024 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa pencairan dana hibah sebesar Rp.16.500.000.000  dilakukan dengan 2 (dua) tahap yang seluruhnya bersumber dari APBD Kab Karimun Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut :
·    Tahap 1 sebesar 40?ngan jumlah Rp.6.600.000.000 (Enam miliar enam ratus juta rupiah);
·    Tahap 2 sebesar 60?ngan jumlah Rp.9.900.000.000 (Sembilan miliar sembilan ratus juta rupiah).
-    Bahwa saksi Firman Zulkhaidi selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kab Karimun Tahun 2024 melakukan pencairan dana hibah tahap 1 ke rekening Penampungan Dana Hibah Langsung (RPDHL) pada Bank BRI KC Tanjung Balai Karimun dengan nomor rekening 0618-01-000956307 berdasarkan SP2D nomor 21.02/04.0/000013/LS/8.01.0.00.0.00.01.0000/M/2/2024 tanggal  13 Februari 2024. Bahwa  selanjutnya saksi Arifin selaku Bendahara Pengeluaran turut serta dengan saksi Sumi Yanti selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu membuat rekening rekening penampungan dana hibah (RPDH) untuk keperluan pengelolaan dana hibah dengan nomor rekening bank BRI 061801000982308. Kemudian untuk keperluan pengelolaa dana hibah saksi Arifin memindahbukukan dana hibah yang diterima oleh KPU Kab Karimun dari rekening Penampungan Dana Hibah Langsung (RPDHL) ke rekening penampungan dana hibah (RPDH) yang dikelola oleh saksi Sumi Yanti dengan cara sebagai berikut :
·    Bahwa pada awalnya saksi Akmal Firdaus mengajukan dokumen permohonan uang muka berupa : RAB, Surat perintah bayar (SPBy) yang diajukan kepada saksi Arifin;
·    Kemudian saksi Arifin membuat surat pendebitan rekening yang ditandatangani oleh saksi Arifin sebagai bendahara pengeluaran dan Saksi Netty sebagai Kuasa Pengguna Anggaran 
·    Kemudian surat tersebut dikirimkan ke bank BRI, lalu pihak BRI yang melakukan pemindahbukuan ke rekening RPDH yang dikelola saksi Sumi Yanti  selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu
Adapun rincian pemindahbukuan yang dilakukan sebagai berikut : 
No    Jumlah    Tanggal
1.    Rp 500.000.000,-    6 Mei 2024
2.    Rp 500.000.000,-    3 Juni 2024
3.    Rp 500.000.000,-    20 Juni 2024
4.    Rp 700.000.000,-    10 Juli 2024
5.    Rp 500.000.000,-    31 Juli 2024
6.    Rp 500.000.000,-    12 Agustus 2024
7.    Rp 1.000.000.000,-    29 Agustus 2024
8.    Rp 500.000.000,-    23 September 2024
9.    Rp 500.000.000,-    23 September 2024
10.    Rp 1.000.000.000,00-    1 Oktober 2024
11.    Rp 1.000.000.000,00-    8 Oktober 2024
12.    Rp 2.000.000.000,00-    5 November 2024
13.    Rp 2.000.000.000,00,-    18 November 2024
14.    Rp 1.000.000.000,00,-    2 Desember 2024
15.    Rp 1.000.000.000,00,-    5 Desember 2024
16.    Rp 1.000.000.000,-    16 Desember 2024
17.    Rp 431,480,000,00,-    24 Desember 2024
18.    Rp 500.000.000,00,-    9 Januari 2025
-    Bahwa setelah dana hibah dipindahbukukan dari rekening Penampungan Dana Hibah Langsung (RPDHL) ke rekening penampungan dana hibah (RPDH), saksi Sumi Yanti melakukan penarikan tunai dana hibah untuk disimpan di brankas kantor. Saksi Sumi Yanti melakukan penarikan tunai ke bank BRI KC Tanjung Balai Karimun dengan cara menggunakan cek yang ditandatangani oleh Saksi Netty dan saksi Sumi Yanti.  Adapun rincian tarik tunai yang dilakukan adalah sebagai berikut :
No    Tanggal    Jumlah
1.    06 Mei 2024    Rp.120.000.000
2.    20 Mei  2024    Rp.200.000.000
3.    28 Mei 2024    Rp.180.000.000
4.    03 Juni 2024    Rp.300.000.000
5.    12 Juni 2024    Rp.140.880.000
6.    20 Juni 2024    Rp.200.000.000
7.    27 Juni 2024    Rp.200.000.000
8.    09 Juli 2024    Rp.74.320.700
9.    10 Juli 2024    Rp.250.000.000
10.    11 Juli 2024    Rp.228.495.000
11.    17 Juli 2024     Rp.198.800.000
12.    24 Juli 2024    Rp.50.000.000
13.    31 Juli 2024    Rp.250.000.000
14.    02 Agustus 2024    Rp.99.400.000
15.    12 Agustus 2024    Rp.400.000.000
16.    22 Agustus 2024    Rp.100.000.000
17.    29 Agustus 2024    Rp.200.000.000
18.    04 September 2024    Rp.250.000.000
19.    12 September 2024    Rp.500.000.000
20.    23 September 2024    Rp.500.000.000
21.    30 September 2024    Rp.112.635.000
22.    01 Oktober 2024    Rp.500.000.000
23.    08 Oktober 2024    Rp.303.600.000
24.    10 Oktober 2024    Rp.500.000.000
25.    18 Oktober 2024    Rp.500.000.000
26.    28 Oktober 2024    Rp.800.000.000
27.    05 November 2024    Rp.1.106.930.000
28.    11 November 2024    Rp.600.000.000
29.    14 November 2024    Rp.300.000.000
30.    18 November 2024    Rp.350.000.000
31.    22 November 2024    Rp.1.444.444.444
32.    26 November 2024    Rp.200.000.000
33.    30 Desember 2024     Rp.96.836.426
34.    24 Desember 2024    Rp.431.480.000
35.    17 Desember 2024    Rp.500.000.000
36.    16 Desember 2024    Rp.500.000.000
37.    13 Desember 2024    Rp.320.000.000
38.    06 Desember 2024    Rp.400.000.000
39.    05 Desember 2024    Rp.300.000.000
40.    03 Desember 2024    Rp.400.000.000
41.    02 Desember 2024    Rp.550.000.000
42.    30 Januari 2025    Rp.175.843.740
43.    15 Januari 2025    Rp.99.000.000
44.    13 Januari 2025    Rp.100.000.000
45.    09 Januari 2025    Rp.50.000.000
46.    24 Februari 2025    Rp.50.000.000
47.    18 Februari 2025    Rp.50.000.000
48.    03 Februari 2025    Rp.75.000.000
49.    24 Maret 2025    Rp.10.000.000
50.    17 Maret 2025    Rp.50.000.000
51.    06 Maret 2025    Rp.100.000.000

Bahwa setelah saksi Sumi Yanti melakukan penarikan tunai, uang tersebut disimpan dibrankas akan tetapi saksi Sumi Yanti tidak langsung melakukan pembayaran kepada pihak ketiga sehingga terdapat sisa tunai di brankas melebihi Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) pada akhir hari kerja dan saksi Sumi Yanti tidak membuat Berita Acara Pemeriksaan Kas pada hari yang sama. Saksi Netty selaku Kuasa Pengguna Anggaran juga tidak melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pemeriksan kas.
-    Bahwa saksi Netty turut serta dengan saksi Akmal Firdaus selaku Pejabat Pembuat Komitmen, saksi Sumi Yanti selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Terdakwa Indra Junaidi selaku Pejabat Pengadaan Barang Jasa melakukan pengelolaan dana hibah yang diterima oleh KPU Kab Karimun yang bersumber dari APBD Kab Karimun Tahun 2024 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara-cara berikut ini :
a.    Bahwa KPU Kab Karimun melakukan belanja yang menggunakan dana hibah pada beberapa penyedia sebagai berikut :
·    CV UK Fresh (Saksi Hadizon), dalam melaksanakan belanja di CV UK Fresh saksi Akmal Firdaus menghubungi saksi Hadizon melalui pesan whatsapp untuk menanyakan harga dari barang yang akan dibeli tanpa dokumen pemesanan yang seharusnya dibuat oleh Terdakwa Indra Junaidi selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa. Bahwa selanjutnya setelah saksi Hadizon menyerahkan barang yang dipesan oleh saksi Akmal, saksi Hadizon datang ke Kantor KPU Kab Karimun, kemudian Terdakwa Indra Junaidi menyerahkan dokumen pengadaan yang seharusnya dibuat pada saat belanja belum dilakukan kepada saksi Hadizon untuk ditandatangani. Setelah saksi Hadizon menandatangani dokumen pengadaan maka saksi Sumi Yanti melakukan pembayaran kepada saksi Hadizon. Adapun rincian pembayaran yang diterima oleh saksi Hadizon adalah sebagai berikut :

N o    Belanja    Jumlah    Nomor Bukti 
1    Belanja bahan ATK Divisi SDM dan Parmas    Rp.998.000    00315/KWHB/656905/2025
2     Belanja Penggandaan Formulir TPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2024    Rp.30.600.600    01820/KWHB/656905/2025
3    Belanja Pengadaan Buku Panduan KPPS pada Pilkada Tahun 2024    Rp.38.900.000    01822/KWHB/656905/2025
4    Belanja Keperluan Perkantoran (Fotocopy) Desember 2024    Rp.527.400    02017/KWHB/656905/2025
5    Belanja Keperluan Perkantoran (Fotocopy) November 2024    Rp.555.000    02016/KWHB/656905/2025
6    Belanja Keperluan Perkantoran (Fotocopy) Oktober 2024    Rp.639.000    02015/KWHB/656905/2025
7    Belanja ATK keperluan perkantoran keuangan     Rp.840.000    02176/KWHB/656905/2025
8    Belanja Kelengkapan TPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024    Rp.59.542.000    01506/KWHB/656905/2025
9    Belanja bahan (ATK) Divisi Keuangan, Umum dan Logistik    Rp.2.251.500    00316/KWHB/656905/2025
10    Belanja bahan ATK Divisi Teknis dan Hupmas    Rp.995.000    00317/KWHB/656905/2025
11    Belanja bahan kontainer box untuk administrasi keuangan sekretariat KPU Kab Karimun    Rp.1.680.000    01493/KWHB/656905/2025
12    Belanja bahan (ATK) divisi rendatin     Rp. 989.500    00318/KWHB/656905/2025
13    Belanja bahan kebutuhan ATK logistik pilkada    Rp.3.391.000    01450/KWHB/656905/2025
14    Belanja bahan dana kampanye pada pilkada Tahun 2024    Rp.3.510.000    01992/KWHB/656905/2025
15    Belanja bahan ATK    Rp.3.883.000    01975/KWHB/656905/2025
16    Belanja bahan box kontainer untuk PPK Dokumen Model C Hasil pada Pilkada Tahun 2024    Rp.2.040.000    01976/KWHB/656905/2025
17    Belanja bahan box kontainer untuk SPJ PPK dan PPS pada Pilkada Tahun 2024    Rp.3.220.000    01977/KWHB/656905/2025
18    Belanja bahan plastik sedang untuk kelengkapan logistik pada Pilkada tahun 2024    Rp.2.130.000    01978/KWHB/656905/2025
19    Belanja bahan keperluan perkantoran sekretariat KPU Karimun    Rp.4.276.000    01132/KWHB/656905/2025
20    Belanja bahan fotocopy kantor bulan mei – september 2024    Rp.3.424.500    01554/KWHB/656905/2025
21    Belanja bahan fotocopy rutin bulan Maret 2025    Rp. 288.600    00306/KWHB/656905/2025
22    Belanja bahan kegiatan pencabutan nomor urut calon    Rp. 1.862.000    01129/KWHB/656905/2024
23    Belanja bahan kegiatan DPT (Print DPT)    Rp. 3.215.800    01126/KWHB/656905/2024
24    Belanja bahan kegiatan DPT (Print DPT)    Rp. 6.431.600    01124/KWHB/656905/2024
25    Belanja penggandaan DPT, salinan DPT, DPTB, salinan DPTB pada Pilkada Tahun 2024 berdasarkan BASP    Rp. 27.541.500,00    01821/KWHB/656905/2024
26    Belanja bahan ATK Subbagian Hukum dan SDM Pilkada Tahun 2024    Rp. 4.443.000    01448/KWHB/656905/2024
27    Belanja Penyusunan, Penetapan, dan Pengumuman DPT    Rp. 8.984.000    01134/KWHB/656905/2024
28    Belanja bahan ATK dalam rangka penyusunan Laporan Kegiatan dan SPJ    Rp. 4.900.000    00249/PB/656905/2025
29    Belanja Bahan Kegiatan Perencanaan, Data, dan Informasi    Rp. 4.434.000    01130/KWHB/656905/2024
Total    Rp.226.496.000 (Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah)

Bahwa selanjutnya pada saat saksi Hadizon sudah selesai melaksanakan pekerjaan tersebut, saksi Hadizon datang ke Kantor KPU Kab Karimun, kemudian pada saat itu saksi Hadizon baru menerima dokumen-dokumen pengadaan yang disiapkan oleh Terdakwa Indra Junaidi untuk ditanda tangani yang seharusnya dibuat pada awal sebelum kegiatan dilaksanakan. Setelah saksi Hadizon menandatangani dokumen tersebut, saksi Sumi Yanti melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening pribadi saksi Hadizon. Kemudian saksi Hadizon harus menunggu selama sekitar 7 (Tujuh) hari untuk menerima pembayaran yang dilakukan secara transfer ke rekening pribadi. Sedangkan untuk belanja ATK yang kuantitasnya sedikit  dilakukan dengan cara pembayaran tunai dibayarkan oleh saksi Sumi Yanti (Bendahara KPU) dengan nominal belanja paling besar Rp.7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah).
Bahwa saksi Sumi Yanti membuat laporan pertanggungjawaban atas sebuah transaksi dengan nomor kuitansi kuitansi / bukti pembayaran nomor bukti : 01432 / KWHB / 656905 / 2024 tanggal 07 November 2024 untuk pembayaran Belanja Bahan Baju Batik (seminar kit) pendaftaran calon bupati dan wakil calon bupati karimun tahun 2024 sebesar Rp.6.370.000 (Enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) di CV UK Fresh yang sama sekali tidak pernah dibelanjakan di CV UK Fresh. Untuk mempertanggungjawabkan transaksi tersebut saksi Sumi Yanti menemui saksi Hadizon di Kantor KPU Kab Karimun dan menyampaikan bahwa ada belanja yang tidak dapat dipertanggungjawankan kemudian saksi Sumi Yanti meminta bantuan saksi Hadizon untuk membuat SPJ terkait belanja baju batik tersebut dan saksi Sumi Yanti menyerahkan kwitansi tersebut untuk ditanda tangani oleh saksi Hadizon. 
Bahwa saksi Sumi Yanti pernah meminta sejumlah uang kepada saksi Hadizon atas perintah Saksi Netty dan uang tersebut diserahkan oleh saksi Hadizon. Kemudian saksi Akmal Firdaus juga pernah meminta sejumlah uang kepada saksi Hadizon untuk membeli tiket pesawat dan saksi Hadizon menyerahkan uang tersebut kepada saksi Akmal di toko saksi Hadizon. Akan tetapi setelah proses penanganan perkara berjalan di Kejaksaan Negeri Karimun berjalan, saksi Akmal tiba-tiba mengembalikann uang tersebut kepada saksi Hadizon dan meminta saksi Hadizon untuk mengatakan kepada Jaksa Penyidik bahwa uang tersebut adalah uang yang dipinjam oleh saksi Akmal padahal pada saat saksi Akmal meminta uang tersebut, tidak ada kesepakatan bahwa uang tersebut dipinjam. 
·    Toko Seraya Furniture (Saksi Iryanto), Terdakwa Indra Junaidi melaksanakan pengadaan Filling Kabinet dan Lemari Arsip pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun berdasarkan kuitansi tanggal 24 Desember 2024 Nomor 02165/KWHB/656905/2024 sebesar Rp.30.450.000 (Tiga puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), padahal total belanja kepada saksi Iryanto hanya sebesar Rp.28.200.000 (Dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian selisih uang tersebut dibayarkan saksi Sumi Yanti ke rekening saksi Iryanto dikirimkan saksi Iryanto ke rekening pribadi Terdakwa Indra Junaidi. 
·    CV Duta Karya Utama (Saksi Yohendra Saputra dan saksi Eko Yulianto), adapun rincian belanja di CV Duta Karya Utama adalah sebagai berikut :
No    Nomor dan Tanggal Nota Pembayaran    Item Belanja    Jumlah    Harga
1    Nomor : 00743 Tanggal 28 September 2024    Payung Promosi    150    Rp.10.800.000
          Gantungan Kunci    250    Rp.2.500.000
          PIN Peniti    250    Rp.1.250.000
          Humanoid/Badut Maskot    2    Rp.21.000.000
          Tote Bag Custom    350    Rp.16.450.000
          Boneka Maskot    200    Rp.20.000.000
2    Nomor : 00760 Tanggal 2 Desember 2024    Batik Pria & Wanita Lengan Panjang (PPK)    70    Rp.19.600.000
          Kemeja PDL Bordir Lengan & Dada (KPU)    28    Rp.8.960.000
3    Nomor : 00748 Tanggal 15 November 2024    Tas Selempang    266    Rp.68.628.000
4    Nomor : 00701 Tanggal 14 Juni 2024    Rompi Parasut + Dakron 
-Bordir Logo di dada & tulisan di punggung    99    Rp.19.800.000
5    Nomor : 00719 (tidak ada tanggal)    Sepatu Tactical (Rafale)    47    Rp.22.560.000
6    Nomor : 00742 Tanggal 11 Oktober 2024    PowerBank 20.000 maH    282    Rp.84.036.000
7    Nomor : 00705 Tanggal 25 Juni 2024    Rompi Parasut (Pantarlih)    745    Rp.96.850.000
          Topi Baseball (Pantarlih)    745    Rp.33.525.000
          Tanda Pengenal (Pantarlih)    745    Rp.8.940.000
8    Nomor : 00628 Tanggal 11 November 2024    Tanda Pengenal KPPS dan Saksi    5964    Rp.19.084.800
          Stiker Label Kotak Suara    852    Rp.852.000
9    Nomor : 00747 Tanggal 14 November 2024    Speaker Bluetooth VIVAN    199    Rp.76.814.000
10    Nomor : 00710 Tanggal 29 Juni 2024    Tas Ransel Eiger    78    Rp.35.100.000
          Tas Ransel Eiger    78    Rp.35.100.000
11    Nomor : 00704 Tanggal 25 Juni 2024    Stiker Pantarlih    87930    Rp.43.965.000
12    Nomor : 00739 Tanggal 16 September 2024    Sepatu Aktif / Lari    269    Rp.100.875.000
13    Nomor : 00740 Tanggal 28 September 2024    Jaket Parka    42    Rp.11.760.000
14    Nomor : 00724 Tanggal 20 Juli 2024    Headset bluetooth    46    Rp.10.580.000

Bahwa dalam pengadaan di CV Duta Karya Utama saksi Akmal Firdaus dan Terdakwa Indra Junaidi menghubungi saksi Eko Yulianto melalui pesan whatsapp untuk memesan barang tersebut, biasanya saksi Akmal Firdaus dan/atau Terdakwa Indra Junaidi mengirimkan foto barang yang dibutuhkan kemudian saksi Eko Yulianto menyiapkan barang tersebut sesuai dengan harga yang sudah disepakati melalui pesan whatsapp. Kemudian setelah barang tiba di kantor KPU Kab.Karimun Terdakwa Indra Junaidi meminta saksi Eko Yulianto untuk menandatangani dokumen surat penawaran dan surat perintah kerja yang seharusnya dibuat sebelum pengadaan dilaksanakan. Kemudian terdapat praktik pinjam bendera dalam pengadaan di CV Duta Karya Utama karena saksi Eko Yulianto bukan bagian dari CV Duta Karya Utama, yang menjadi direktur CV Duta Karya Utama adalah saksi Yohendra Saputra dan hal tersebut diketahui oleh saksi Akmal dan Terdakwa Indra. Seluruh dokumen pengadaan dibuat Terdakwa Indra Junaidi atas nama Saksi Yohendra Saputra akan tetapi Terdakwa Indra Junaidi tidak pernah berhubungan dengan saksi Yohendra Saputra bahkan beberapa tandatangan atas nama saksi Yohendra Saputra dipalsukan oleh saksi Eko Yulianto.
Kemudian saksi Eko Yulianto pernah mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadi atas nama Indra Junaidi.
·    CV Hani Printing (Saksi Aini Ayu Mustika), bahwa saksi Aini adalah pelaksana Kegiatan Pemasangan, Pemeliharaan dan Pembersihan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun pada KPU Kab Karimun Tahun 2024 adalah Surat Pesanan Nomor : 28/RT.01.1-SPJ/2102/PPK/X/2024 tanggal 28 Oktober  2024 dan Surat Pesanan Nomor : Nomor : 29/RT.01.1-SPJ/2102/PPK/X/2024 tanggal 28 Oktober  2024 yang ditandatangani oleh saksi Aini dengan saksi Akmal Firdaus selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Bahwa awalnya saksi Aini menjadi penyedia pada APK untuk Gubernur dan wakil gubernur Kepri yang diadakan oleh KPU Provinsi Kepri melalui e-catalog. Kemudian pada saat saksi Aini ingin melakukan kooordinasi untuk melakukan pemasangan titik APK pada kegiatan tersebut dan saksi Aini diminta oleh KPU provinsi untuk menghubungi KPU Kab. Karimun namun Terdakwa Indra Junaidi juga tidak dapat menemukan titik pemasangan tersebut. 
Kemudian Sekretaris KPU Provinsi Kepri Tahun 2024 yang tidak dapat saksi Aini ingat namanya mendatangi Kabupaten karimun untuk melakukan pengecekan pemasangan APK Bupati dan wakil bupati serta Gubernur Kepri dan saksi Aini ditegur oleh sekretaris KPU Provinsi Kepri karena belum juga melakukan pemasangan APK Gubernur dan wakil gubernur tersebut. 
Kemudian saksi Akmal Firdaus menanyakan melalui telepon kepada tim saksi Aini yang bernama saksi Wawan apakah bisa untuk membantu untuk melakukan pemasangan pada APK Bupati dan wakil bupati Karimun kemudian saksi Aini menghitung biayanya. Dan saksi Akmal Firdaus setuju dengan harga pemasangan APK yang saksi Aini minta yaitu Rp.101.520.000 (Seratus satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) (Sebelum pajak) dan kemudian saksi Aini memasukan harga yang sesuai dengan kesepakatan dengan saksi Akmal ke e-catalog. Kemudian saksi Akmal Firdaus menghubungi saksi Aini bahwa ada perubahan spesifikasi dan kuantitas pada umbul-umbul sehingga saksi Akmal Firdaus membuat adendum sehubungan dengan penambahan untuk umbul-umbul menjadi Rp.99.120.000 (Sembilan puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah) pada tanggal 28 Oktober 2024 dan total belanja menjadi Rp.181.161.800 (Seratus delapan puluh satu juta seratus enam puluh satu ribu delapan ratus rupiah) dengan spesifikasi teknis sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

Kemudian saksi Aini tidak benar-benar melaksanakan kegiatan tersebut karena awalnya saksi Aini menolak untuk melakukan pekerjaan selama 2 (dua) hari karena pada saat itu KPU Kab Karimun harus mengejar waktu pelaksanaan. Kemudian saksi Netty mengusulkan untuk menggunakan badan adhoc pilkada yaitu PPK dan PPS untuk melakukan pemasangan. Kemudian setelah disepakati saksi Netty melakukan zoom meeting pada tanggal 29 Oktober 2024 dengan seluruh Ketua PPK se-kab karimun dengan maksud untuk melakukan briefing teknis pemasangan alat peraga kampanye yang seharusnya dipasang oleh saksi Aini. Kemudian saksi Netty meminjam uang kepada saksi Sumi Yanti sebesar Rp 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) yang bersumber dari dana hibah yang diterima oleh KPU Kab. Karimun tahun 2024 untuk modal pelaksanaan kegiatan pemasangan, pemeliharaan, dan pembersihan alat peraga kampanye. Setelah pekerjaan tersebut diambil alih oleh Saksi Netty untuk biaya pelaksanaan kegiatan tersebut saksi Aini mengirimkan uang ke rekening pribadi saksi Netty ke bank BNI dengan nomor rekening 0590 1520 39 dengan rincian sebagai berikut:
·    29 Oktober 2024 : Rp.5.002.500 (Lima juta dua ribu lima ratus rupiah);
·    30 Oktober 2024 : Rp.7.002.500 (Tujuh juta dua ribu lima ratus rupiah);
·    01 november 2024 : Rp.5.002.500 (Lima juta dua ribu lima ratus rupiah);
·    04 november 2024 : Rp.5.002.500 (Lima juta dua ribu lima ratus rupiah);
·    04 Desember 2024 : Rp.112.200.000 (Seratus dua belas juta dua ratus ribu rupiah).
Sehingga total seluruhnya sebesar Rp 134.210.000,- (Seratus Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).
Setelah uang tersebut masuk ke rekening saksi Netty,saksi Netty mendistribusikan uang tersebut ke rekening pribadi ketua PPK dengan rincian sebagai berikut :
?    PPK Kundur Utara Rp. 2.500.000 (29 Oktober 2024);
?    PPK Kundur Rp. 2.500.000 (30 Oktober 20024);
?    PPK Meral Barat Rp. 1.000.000 (30 Oktober 20024);
?    PPK Karimun Rp. 1.000.000 (30 Oktober 20024);
?    PPK Buru Rp. 500.000 (30 Oktober 20024);
?    PPK Selat Gelam Rp. 500.000 (30 Oktober 20024);
?    PPK Durai Rp. 500.000 (30 Oktober 20024);
?    PPK Tebing Rp. 1.000.000 (30 Oktober 20024);
?    PPK Meral Rp. 1000.000 (31 Oktober 20024);
?    PPK Moro Rp. 1000.000 (07 November 20024);
?    PPK Ungar Rp. 1.000.000 (04 November 2024);
?    PPK Belat Rp. 2.500.000 (04 November 2024);
?    PPK Kundur Rp. 2.000.000 (04 November 2024);
?    PPK Kundur Utara Rp. 2.000.000 (04 November 2024);
?    PPK Kundur Barat Rp. 1.000.000 (04 November 2024);
?    PPK Sugie Rp. 2.500.000 (04 November 2024);
?    PPK Durai Rp. 1.000.000 (04 November 2024);
?    PPK Moro Rp. 1.000.000 (04 November 2024);
?    PPK Buru Rp. 1.000.000 (04 November 2024);
?    PPK Selat Gelam Rp. 1.000.000 (04 November 2024);
?    PPK Meral Barat Rp. 1.500.000 (04 November 2024);
?    PPK Tebing Rp. 1.000.000 (04 November 2024);
?    PPK Meral Rp. 1.000.000 (04 November 2024);
?    PPK Karimun Rp. 1.000.000 (04 November 2024);
?    PPk Kundur Barat Rp. 500.000 (01 November 2024);
?    PPK Durai Rp. 500.000 (01 November 2024);
?    PPK Tebing Rp. 500.000 (01 November 2024);
?    PPK Buru Rp. 500.000 (01 November 2024);
?    PPK Selat Gelam Rp. 500.000 (01 November 2024);
?    PPK Durai Rp. 5.840.000 (04 Desember 2024);
?    PPK Kundur Barat Rp. 6.960.000 (04 Desember 2024);
?    PPK Meral Barat Rp. 2.840.000 (04 Desember 2024);
?    PPK Karimun Rp. 3.680.000 (04 Desember 2024);
?    PPK Selat Gelam Rp. 4.620.000 (04 Desember 2024);
?    PPK Kundur Rp. 7.580.000 (04 Desember 2024);
?    PPK Tebing Rp. 4.180.000 (04 Desember 2024);
?    PPK Ungar Rp. 6.340.000 (04 Desember 2024);
?    PPK Meral Rp. 4.180.000 (04 Desember 2024);
?    PPK Buru Rp. 5.540.000 (04 Desember 2024);
?    PPK Moro Rp. 5.960.000 (04 Desember 2024);
?    PPK Sugie Rp. 7.200.000 (04 Desember 2024);
?    PPK Belat Rp. 7.280.000 (04 Desember 2024);
?    PPK Belat Rp.500.000 (01 November 2024);
?    PPK Moro Rp.500.000 (01 November 2024);
?    PPK Ungar Rp.500.000 (01 November 2024);
?    PPK Meral Rp.500.000 (01 November 2024);
?    PPK Karimun Rp.500.000 (01 November 2024);
?    PPK Meral Barat Rp.500.000 (01 November 2024);
?    PPK Kundur Rp.500.000 (01 November 2024);
?    PPK Karimun Rp.500.000 (15 November 2024);
?    PPK Kundur Utara Rp.7.460.000 (04 Desember 2024);
Sehingga total seluruh uang yang dikirimkan oleh Saksi Netty Adalah sebesar Rp.116.660.000 (seratus enam belas juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).
Kemudian para ketua PPK di masing-masing kecamatan melakukan kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan pembersihan alat peraga kampanye tanpa spesifikasi teknis yang sesuai dengan kontrak antara CV Hani Printing dengan saksi Akmal Firdaus. Para ketua PPK yang melakukan pemasangan, pemeliharaan, dan pembersihan alat peraga kampanye pernah menanyakan kepada saksi Netty sehubungan dengan teknis pelaksanaan kegiatan tersebut kemudian saksi Netty mengatakan “pandai-pandailah”.
Saksi Aini juga pernah komplain kepada saksi Netty pada saat dilakukan pemasangan APK di beberapa titik karena saksi Aini melihat dari foto yang dikirimkan oleh Saksi Netty (Foto terlampir) tidak sesuai dengan spesifikasi teknis akan tetapi komplain saksi Aini diabaikan. Kemudian saksi Netty juga ada meminta uang kepada saksi Aini untuk pembongkaran APK kurang lebih sebesar Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah), akan tetapi permintaan tersebut saksi Aini tolak karena Saksi Aini sudah menyediakan truk untuk pembongkaran.


Kemudian saksi Aini dan saksi Akmal Firdaus menandatangani dokumen Berita Acara Pemeriksaaan Hasil Pekerjaan Barang Nomor : 20.a /BAPHP/2102/2024 yang pada pokoknya menyebutkan sebagai berikut: 

 

Akan tetapi dokumen tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di lapangan.
Kemudian Saksi Netty pernah meminta fee kepada saksi Aini dengan menyampaikan apakah ada fee sebagai “perantara penyedia” akan tetapi permintaan tersebut tidak diakomodir oleh saksi Aini.
b.    Bahwa terdapat badan adhoc pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karimun yang tidak memiliki sekretariat. Menindaklanjuti hal tersebut saksi Akmal meminta para ketua PPK di masing-masing kecamatan yang tidak memiliki sekretariat untuk mencari Gedung / bangunan /rumah yang dapat disewakan sebagai kantor sekretariat PPK. Kemudian para ketua PPK mencari Gedung / bangunan /rumah yang dapat disewakan tersebut, setelah mendapatkannya para ketua PPK melaporkannya kepada saksi Akmal, pada pokoknya ketua PPK melaporkan harga Gedung / bangunan /rumah yang disewakan tersebut untuk dicantumkan dalam kontrak namun Gedung / bangunan /rumah tersebut dalam keadaan kosong (tidak termasuk meubelair). Kemudian saksi Akmal memberikan data perihal pemilik yang meyewakan rumahnya termasuk dengan harga sewa. Kemudian terjadi penggelembungan / markup harga sewa didalam kontrak yang dibuat oleh Terdakwa Indra Junaidi dan ditandatangani oleh Saksi Akmal dengan rincian sebagai berikut:

 

No    No Bukti    Tanggal     Uraian    Realisasi (Rp)    Harga Sebenarnya
(Rp)    Mark-Up (Rp)
1    00549/KWHB/656905/2024    31/7/2024    Belanja sewa kantor PPK Kec Kundur Utara    22.400.000    16.000.000    6.400.000
2    00550/KWHB/656905/2024    31/7/2024    Belanja sewa kantor gedung PPK Kundur Barat    20.000.000    5.600.000    14.400.000
3    00639/KWHB/656905/2024    31/8/2024    Belanja sewa gedung (kantor)    24.000.000    20.000.000    4.000.000
4    00653/KWHB/656905/2024    31/8/2024    Belanja sewa gedung (kantor) PPK Meral pada pilkada tahun 2024    21.000.000    15.000.000    6.000.000
5    00803/KWHB/656905/2024    30/9/2024    Belanja sewa gedung kantor PPK Sugie Besar    20.000.000    4.400.000    15.600.000
6    01354/KWHB/656905/2024    31/10/2024    Sewa kantor PPK Kec Durai    17.600.000    6.400.000    11.200.000
Jumlah    57.600.000
Setelah saksi Sumi Yanti melakukan pembayaran kepada para pemilik rumah sesuai dengan jumlah yang sudah digelembungkan berdasarkan kontrak maka selisih uang tersebut diserahkan kepada pihak PPK atas sepengetahuan saksi Akmal dan/atau Terdakwa Indra Junaidi untuk keperluan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. 
c.    Terdapat penggelembungan / markup belanja berupa timbangan gantung HTG001C merek Hioshi sebesar Rp1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Berdasarkan kuitansi tanggal 23 Desember 2024 Nomor 02134/KWHB/656905/2024. Dengan barang yang sama, berdasarkan kuitansi Nomor 02130/KWHB/656905/2024 atas belanja barang non operasional lainnya berupa Timbangan Gantung HTG001C merek Hioshi adalah seharga Rp185.000,00 (Seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
d.    Bahwa terdapat selisih lebih pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Sumi Yanti selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam merealisasikan anggaran belanja bahan. Dalam bukti dukung pertanggungjawaban belanja realisasinya adalah sebesar Rp2.975.452.634,00 (Dua miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta empat ratus lima puluh dua ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah), sedangkan berdasarkan hasil audit adalah sebesar Rp2.947.215.437,00 (Dua miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta dua ratus lima belas ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah), dengan demikian terdapat selisih lebih pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp28.237.197,00 (Dua puluh delapan juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


e.    Realisasi belanja non operasional lainnya sesuai bukti dukung pertanggungjawaban belanja realisasinya adalah sebesar Rp2.385.069.259,00 (Dua miliar tiga ratus delapan puluh lima juta enam puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah), sedangkan berdasarkan hasil audit adalah sebesar Rp2.345.654.259,00 (Dua miliar tiga ratus empat puluh lima juta enam ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah), dengan demikian terdapat selisih lebih pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp39.415.000,00 (Tiga puluh sembilan juta empat ratus lima belas ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :


Tanggal 31 Desember 2024, Saksi Akmal Firdaus selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Saksi Sumi Yanti selaku Bendahara Pengeluaran menandatangani kuitansi/bukti pembayaran Nomor 02233/KWHB/656905/2024 atas belanja Barang Non Operasional Lainnya PPS se Kabupaten Karimun Bulan Desember 2024 sebesar Rp142.000.000 (Seratus empat puluh dua juta rupiah). Kuitansi tersebut berupa pembayaran belanja Non Operasional bagi 71 PPS se Kabupaten Karimun. Namun berdasarkan Surat Keputusan Karimun Nomor 582 tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Karimun Nomor 367 tahun 2024 tentang Penetapan Rincian Kebutuhan Dana Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun pada Kabupaten Karimun tahun 2024 tanggal 2 November 2024, bahwa Belanja Non Operasional Lainnya badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah sebesar Rp1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah). Total belanja non operasional bagi 71 PPS se Kabupaten Karimun adalah sebesar Rp106.500.000,00 (Seratus enam juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga terdapat selisih lebih pembayaran belanja non operasional lainnya sebesar Rp 39.415.000                 (Tiga puluh sembilan juta empat ratus lima belas ribu rupiah).
f.    Realisasi belanja honor output kegiatan sesuai bukti dukung pertanggungjawaban belanja realisasinya adalah sebesar Rp248.456.000,00 (Dua ratus empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah), sedangkan berdasarkan hasil audit adalah sebesar Rp242.456.000,00 (Dua ratus empat puluh dua juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah), dengan demikian terdapat selisih lebih pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp6.000.000,00 (Enam juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

 

 

 

 

 


Tanggal 11 Desember 2024, Saksi Akmal Firdaus selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Saksi Sumi Yanti selaku Bendahara Pengeluaran menandatangani kuitansi/bukti pembayaran Nomor 01845/KWHB/656905/2024 atas belanja Honorarium Pokja Kegiatan Perencanaan Dan Pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara Dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah Karimun Tahun 2024 sebesar Rp42.900.000,00 (Empat puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah). Kuitansi tersebut berupa pembayaran honorarium pokja bulan September, Oktober dan November 2024, dengan rincian sebagai berikut:


No.    Nama    Jumlah (Rp)
1    Tiuridah Silitonga    6.000.000
2    Suhermita    6.000.000
3    Ir. Mardanus    5.400.000
4    Akmal Firdaus    3.900.000
5    Arifin    3.600.000
6    Sumi Yanti    3.600.000
7    Asmiruddin    3.600.000
8    Amuzar    3.600.000
9    Sisherwanto    3.600.000
10    R.D.P inggala    3.600.000
    Total    42.900.000

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Karimun tentang Pembentukan Kelompok Kerja Perencanaan dan Pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2024, susun kelompok kerja sebagai berikut:

No    Nama    Kedudukan 
dalam Tim
1    Ir. Mardanus    Pengarah
2    Mohammad fadli    Penanggung Jawab
3    Suhermita    Ketua
4    Netty Kurniawati K    Sekretaris
5    Akmal Firdaus    Anggota
6    Arifin    Anggota
7    Sumi Yanti    Anggota
8    Asmiruddin    Anggota
9    Amuzar    Anggota
10    Sisherwanto    Anggota
11    R.D.P inggala    Anggota
Sehingga terdapat selisih lebih pembayaran belanja honorarium pokja sebesar Rp6.000.000 (Enam juta rupiah) atas nama Tiuridah Silitonga.
g.    Realisasi belanja keperluan perkantoran sesuai bukti dukung pertanggungjawaban belanja realisasinya adalah sebesar Rp57.630.764,00 (Lima puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah), sedangkan berdasarkan hasil audit adalah sebesar Rp54.343.764,00 (Lima puluh empat juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah), dengan demikian terdapat selisih lebih pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp3.287.000,00 (Tiga juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

Tanggal 30 September 2024, Saksi Akmal Firdaus selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Saksi. Sumi Yanti selaku Bendahara Pengeluaran menandatangani kuitansi/bukti pembayaran Nomor 00915/KWHB/656905/2024 atas belanja keperluan perkantoran (keperluan ruang pimpinan) sebesar Rp1.657.500,00 (Satu juta enam ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Namun nota pembayaran atas belanja tersebut tertanggal 1 Oktober 2024 dan sudah melewati tanggal kuitansi/bukti pembayaran.
h.    Realisasi belanja perjalanan dinas sesuai bukti dukung pertanggungjawaban belanja realisasinya adalah sebesar Rp5.713.012.581,00, sedangkan berdasarkan hasil audit adalah sebesar Rp4.935.101.104,00, dengan demikian terdapat selisih lebih pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 777.911.477,00.
Berdasarkan bukti dukung pertanggungjawaban tersebut, terdapat kondisi sebagai berikut: 
1)    Tanggal 31 Juli 2024, Saksi Akmal Firdaus selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Saksi Sumi Yanti selaku Bendahara Pengeluaran menandatangani kuitansi/bukti pembayaran:
No.    Nomor Kuitansi    Penerima    Jumlah (Rp)
1    00534/KWHB/656905/2024    R. Dwi Ajeng    2.635.000
2    00535/KWHB/656905/2024    Khairul Hanafi    2.635.000
3    00535/KWHB/656905/2024    Wendi    2.635.000
4    00536/KWHB/656905/2024    Suhermita    2.635.000
Kuitansi tersebut untuk pembayaran Perjalanan dinas meeting luar kota Rapat Kerja Kehumasan ST Nomor 506/PL.02.04-ST/2102/2024 tanggal 29 Juli 2024 di Bintan berupa uang harian, biaya penginapan dan biaya transportasi. Namun SPJ tersebut tidak melampirkan Surat Perintah Perjalanan Dinas, bukti transportasi dan invoice hotel.
2)    Tanggal 30 September 2024, saksi Akmal Firdaus selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Sumi Yanti selaku Bendahara Pengeluaran menandatangani kuitansi/bukti pembayaran Nomor 00972/KWHB/656905/2024 atas pembayaran Belanja Paket Meeting Fullboard kegiatan Raker Persiapan pembentukan KPPS pada Pilkada Tahun 2024 berdasarkan ST Nomor 666/PP.04.2/ST/2102/2024 tanggal 13 September 2024 sebesar Rp107.073.000,00. Kuitansi tersebut untuk pembayaran uang trasnportasi dan uang harian kegiatan Rapat di Hotel Aston Karimun pada tanggal 15 dan 16 September 2024 bagi Ketua dan anggota PPS se-Kabupaten Karimun. 
Namun berdasarkan kuitansi/bukti pembayaran Nomor 00972/KWHB/656905/2024, SPJ tidak melampirkan daftar hadir kegiatan rapat yang diikuti oleh 213 peserta, bukti transportasi kapal peserta dari luar pulau, Surat Perintah Perjalanan Dinas Peserta rapat, dokumentasi dan laporan kegiatan rapat.
Tanggal 30 September 2024, Saksi Akmal Firdaus selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Sumi Yanti selaku Bendahara Pengeluaran menandatangani kuitansi/bukti pembayaran Nomor 00328/KWHB/656905/2024 atas Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota (Tiket Pesawat) dalam Kegiatan Bimtek Penyusunan Produk Hukum dan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala daerah Tahun 2024 di Kabupaten Natuna sebesar Rp25.080.000,00. Namun SPJ tersebut tidak melampirkan tiket pesawat, boarding pass, Surat Tugas, dan Surat Perintah Perjalanan Dinas.
i.    Realisasi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin sesuai bukti dukung pertanggungjawaban belanja realisasinya sebesar Rp91.955.650,00 (Sembilan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh lima ribu enam ratus lima puluh rupiah), sedangkan berdasarkan hasil audit adalah sebesar Rp87.983.618,00 (Delapan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus delapan belas rupiah), dengan demikian terdapat selisih lebih pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp3.972.032,00 (Tiga juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tiga puluh dua rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 


j.    Realisasi belanja jasa profesi sesuai bukti dukung pertanggungjawaban belanja realisasinya sebesar Rp592.688.526,00 (Lima ratus sembilan puluh dua juta enam ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh enam rupiah), sedangkan berdasarkan hasil audit adalah sebesar Rp586.888.526,00 (Lima ratus delapan puluh enam juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh enam rupiah), dengan demikian terdapat selisih lebih pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp5.800.000,00 (Lima juta delapan ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 


-    Bahwa selanjutnya saksi Mardanus melaporkan realisasi penggunaan dana hibah nomor 105/KU.03.2-SD/2102/2024 tanggal 09 April 2024 kepada pemerintah daerah Kabupaten Karimun dengan melampirkan laporan penggunaan dana hibah berupa uang yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun pada pemilihan serentak tahun 2024 yang ditandatangani oleh Saksi Netty dengan rincian sebagai berikut :

Sehingga terdapat sisa dana hibah sebesar Rp 1.227.625.874.00,-  yang disetorkan Kembali ke kas daerah kab.Karimun pada tanggal 24 Maret 2025. Dalam laporan realisasi tersebut juga dilampirkan Pernyataan Tanggung Jawab Telah menggunakan Dana Hibah yang ditandatangani oleh Saksi Netty yang pada pokoknya menyebutkan :
1.    Bahwa penggunaan dana tersebut telah dipergunakan dengan sebenar-benarnya sesuai dengan peruntukannya.
2.    Bahwa saya akan bertanggungjawab mutlak terhadap kebenaran dana yang telah digunakan.
Akan tetapi berdasarkan bukti dukung pertanggungjawaban belanja realisasinya adalah sebesar Rp15.000.924.071,00. Hasil audit atas bukti dukung pertanggungjawaban belanja yang disampaikan adalah sebesar Rp13.908.608.840,00, dengan rincian sebagai berikut:
No.    Uraian    Realisasi Berdasarkan SPJ    Hasil Audit (Rp)    Selisih (Rp)
                     
        a    b    c = a - b
1    Belanja Bahan    2.975.452.634    2.947.215.437    28.237.197
2    Belanja Keperluan Perkantoran    57.630.764    54.343.764    3.287.000
3    Belanja Non Operasional Lainnya    2.385.069.259    2.345.654.259    39.415.000
4    Belanja pemeliharaan Peralatan dan Mesin    91.955.650    87.983.618    3.972.032
5    Belanja Jasa Lainnya    1.625.155.830    1.456.813.305    168.342.525
6    Belanja Langganan Listrik    5.610.000    5.610.000    0
7    Belanja Perjalanan Dinas     5.713.012.581    4.935.101.104    777.911.477
8    Belanja Sewa    549.958.000    492.858.000    57.100.000
9    Belanja Honor Output Kegiatan    248.456.000    242.456.000    6.000.000
10    Belanja Jasa Profesi    592.688.526    586.888.526    5.800.000
11    Belanja Modal Peralatan dan Mesin    100.179.000    97.929.000    2.250.000
12    Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi    655.755.827    655.755.827    0
    TOTAL    15.000.924.071    13.908.608.840    1.092.315.231

-    Bahwa setelah penanganan perkara berjalan di Kejaksaan Negeri Karimun, saksi Sumi Yanti memberitahukan kepada saksi Arifin bahwa terdapat sisa uang yang bersumber dari dana hibah yang masih dikuasai oleh saksi Sumi Yanti sebesar Rp 219.444.186,00,- sehingga saksi Arifin menyarankan agar uang tersebut disetorkan ke kas negara. Pada saat saksi Sumi Yanti mengakui bahwa masih ada sisa dana hibah yang berada dalam penguasaan saksi Sumi Yanti, brankas dan rekening RPDH sudah dalam keadaan kosong atau Rp 0,-. Adapun rincian uang yang dikembalikan oleh saksi Sumi Yanti ke kas negara Adalah sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

-    Bahwa perbuatan Saksi Netty turut serta dengan saksi Akmal Firdaus, saksi Sumi Yanti, dan Terdakwa Indra Junaidi bertentangan dengan :
1    Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 3 ayat (1) “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
2    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bagian Keempat Etika Pengadaan Barang/Jasa Pasal 7 ayat (1) huruf a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa dan huruf g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.
3    Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Huruf e. Belanja Hibah poin 8) “Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.”
4    Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Bagian C. Pemasangan Alat Peraga Kampanye Poin (4) bahwa “KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi alat peraga Kampanye yang meliputi: 
a.     pencetakan alat peraga Kampanye;
b.    pemasangan alat peraga Kampanye; dan
c.    pemeliharaan serta pembersihan alat peraga Kampanye,
yang dilakukan oleh pihak lain dalam perikatan kontrak dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.” 
5    Keputusan KPU Nomor 1394 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 950 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1394 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Bab V Mekanisme Pengujian Tagihan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Dalam Bentuk Uang, Poin A. Mekanisme Pengujian Tagihan, bahwa “Sebelum dilakukan pembayaran, Pejabat Pembuat Komitmen KPU Provinsi dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten/Kota terlebih dahulu melakukan pengujian atas tagihan. Pengujian dilakukan dengan cara:
?    melakukan pengujian materiil terhadap kebenaran tagihan, yaitu:
a.    kelengkapan dokumen tagihan;
b.    kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran; dan
c.    kebenaran perhitungan tagihan termasuk memperhitungkan kewajiban penerima pembayaran kepada negara.
?    memeriksa kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak dengan barang/jasa yang diserahkan oleh Penyedia;
?    …..dst
Setelah dilakukan pengujian atas tagihan, Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan SPBy yang disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran/BPP. Dalam hal pengujian tagihan tidak memenuhi ketentuan, Pejabat Pembuat Komitmen berhak untuk menolak tagihan. Berdasarkan SPBy yang disampaikan PPK, Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pengujian yang meliputi: 
?    meneliti kelengkapan SPBy yang diterbitkan oleh PPK;
?    memeriksa kebenaran atas hak tagih, meliputi: 
a.    pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran; 
b.    nilai tagihan yang harus dibayar; dan
c.    jadwal waktu pembayaran
?    …dst.
Apabila SPBy telah memenuhi persyaratan, Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran. Bendahara Pengeluaran/BPP berhak/wajib menolak perintah bayar yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen bila tidak sesuai ketentuan peraturan keuangan yang berlaku; dan Bendahara Pengeluaran/BPP tidak diperkenankan untuk mengeluarkan uang selain atas perintah Pejabat Pembuat Komitmen dengan terlebih dahulu menerbitkan SPBy.”
6    Keputusan KPU Nomor 950 Tahun 2024 tentang Perubahan atas keputusan KPU Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Bab V Mekanisme Pengujian Tagihan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Dana Hibah dalam Bentuk Uang Poin A. Mekanisme Pengujian Tagihan, bahwa “Sebelum dilakukan pembayaran, Pejabat Pembuat Komitmen KPU Provinsi dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten/Kota terlebih dahulu melakukan pengujian atas tagihan. Pengujian dilakukan dengan cara:
?    melakukan pengujian materiil terhadap kebenaran tagihan, yaitu:
a.    kelengkapan dokumen tagihan;
b.    kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran; dan
c.    kebenaran perhitungan tagihan termasuk memperhitungkan kewajiban penerima pembayaran kepada negara.
?    memeriksa kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak dengan barang/jasa yang diserahkan oleh Penyedia;
?    …..dst
Setelah dilakukan pengujian atas tagihan, Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan SPBy yang disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran/BPP. Dalam hal pengujian tagihan tidak memenuhi ketentuan, Pejabat Pembuat Komitmen berhak untuk menolak tagihan. Berdasarkan SPBy yang disampaikan PPK, Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pengujian yang meliputi: 
?    meneliti kelengkapan SPBy yang diterbitkan oleh PPK;
?    memeriksa kebenaran atas hak tagih, meliputi: 
a.    pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran; 
b.    nilai tagihan yang harus dibayar; dan
c.    jadwal waktu pembayaran;
?    …dst
Apabila SPBy telah memenuhi persyaratan, Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran. Bendahara Pengeluaran/BPP berhak/wajib menolak perintah bayar yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen bila tidak sesuai ketentuan peraturan keuangan yang berlaku; dan Bendahara Pengeluaran/BPP tidak diperkenankan untuk mengeluarkan uang selain atas perintah Pejabat Pembuat Komitmen dengan terlebih dahulu menerbitkan SPBy.”
7    Keputusan KPU Nomor 409 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
8    Peraturan Bupati Karimun Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial:
a.    Pasal 20 poin (1) “Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.”
b.    Pasal 20 poin (2) huruf d “Fotocopy bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bukti serah terima barang bagi penerima hibah.”
c.    Pasal 20 poin (3) “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
1)    Pendahuluan, berisi uraian tentang hasil kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan proposal hibah dan RAB berdasarkan dana yang disetujui serta NPHD;
2)    Realisasi pemanfaatan hibah dan hasilnya berisi uraian tentang anggaran yang telah dibelanjakan termasuk sisa anggaran yang tidak digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan proposal hibah dan RAB berdasarkan dana yang disetujui serta NPHD;
3)    Foto Dokumentasi penggunaan hibah; dan
4)    Penutup, berisi uraian tentang hal-hal yang perlu untuk disampaikan oleh penerima hibah terkait dengan kegiatan yang telah dilaksanakan.”
9    Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor P/200/Bakesbangpol/203/2023 dan Nomor: 001/KU.04.NPHD/2102/2023:
a.    Pasal 3 (4) poin b “melaksanakan penatausahaan penggunaan dana hibah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”
b.    Pasal 3 (4) poin c “bertanggung jawab secara formal dan material terhadap penggunaan belanja hibah kegiatan pemilihan yang dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan”
Pasal 5 (2) “Pihak kedua berkewajiban melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyimpan bukti-bukti transaksi terkait dengan program dan kegiatan yang dianggarkan dari Dana Hibah Daerah”
-    Bahwa akibat perbuatan Saksi Netty turut serta dengan saksi Akmal Firdaus, saksi Sumi Yanti, dan Terdakwa Indra Junaidi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.363.765.286,00 (satu milyar tiga ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh lima ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.03.03/SR/SP-277/PW28/5/2025 tanggal 19 November 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:
1.    Nilai realisasi pencairan SP2D dana hibah KPU Kabupaten Karimun tahun 2024    Rp16.500.000.000,00

2.    Sisa dana hibah yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Karimun    Rp1.227.625.874,00
3.    Nilai realisasi pengeluaran sesuai bukti pertanggungjawaban dana hibah tahun 2024    Rp13.908.608.840,00
4.    Jumlah kerugian keuangan negara (1) – (2) - (3)    Rp1.363.765.286,00

------- Bahwa Perbuatan Terdakwa Indra Junaidi turut serta dengan saksi Akmal Firdaus, saksi Sumi Yanti, dan saksi Netty Kurniawati K  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------

SUBSIDAIR : 

-------  Bahwa Terdakwa Indra Junaidi selaku Pejabat Pengadaan adalah Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Nomor 325 Tahun 2025 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2024 pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kab Karimun Tahun 2024 tanggal 05 April 2024 turut serta melakukan tindak pidana dengan saksi Akmal Firdaus selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengelolaan Dana Hibah pada KPU Kab Karimun Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Nomor 300 Tahun 2024 tanggal 15 Februari 2024 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun (dalam penuntutan terpisah), saksi Sumi Yanti selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Pengelolaan Dana Hibah pada KPU Kab Karimun Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Nomor 300 Tahun 2024 tanggal 15 Februari 2024 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun (dalam penuntutan terpisah) dan saksi Netty Kurniawati K selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Karimun Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 12/SDM.05.5/4/2022 tentang Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota tanggal 4 Januari 2022 sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Karimun Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dan/Atau Pelaksana Tugas Kuasa Pengguna Anggaran / Barang pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota  tanggal 02 Januari 2024 (dalam penuntutan terpisah) pada waktu sekira tahun 2024-2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2024-2025 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah turut serta dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara  sebesar Rp 1.363.765.286,00 (Satu Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.03.03/SR/SP-277/PW28/5/2025 tanggal 19 November 2025, dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa Terdakwa Indra Junaidi adalah Pejabat Pengadaan adalah Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Nomor 325 Tahun 2025 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2024 pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kab Karimun Tahun 2024 tanggal 05 April 2024, kemudian Terdakwa Indra Junaidi menjabat sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada KPU Kab. Karimun pada tahun 2024.
-    Bahwa tupoksi Terdakwa Indra sebagai Pejabat Pengadaan pada KPU Kab Karimun Tahun 2024 adalah melaksanakan pengadaan barang dan jasa pada KPU Kab Karimun termasuk pemilihan penyedia, negosiasi harga dan penetapan penyedia.
-    Bahwa awalnya pada akhir tahun 2022 KPU Kab Karimun mengajukan permohonan dana hibah kepada Pemerintah Daerah Kab Karimun untuk pelaksanaan kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati karimun sebesar Rp.34.183.000.000 berdasarkan Berita Acara Nomor : 30/PK.01.-BA/2102/2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Rincian Anggaran Belanja (RAB) Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut :
·    Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Rp.13.400.574.000
·    Operasional dan Administrasi Perkantoran Rp.8.688.225.100
·    Kelompok Kerja KPU Kab Karimun Rp.1.028.400.000
·    Honorarium Penyelenggaran Pemilihan Rp.10.037.400.000. 
Kemudian beberapa minggu setelahnya dilaksanakan pertemuan dengan TAPD untuk merevisi RAB Dana Hibah KPU Kab Karimun, sehingga disepakati sebesar Rp. 16.500.000.000 rdasarkan Berita Acara Pembahasan Anggaran Biaya Dana Hibah Penyelenggaraan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2024 dengan Komisi Pemilihan Umum Kab Karimun Nomor : 900/BPKAD-02/IV/1498/2023 Nomor : 100/KU.07-BA/2102/2023. Kemudian pada tanggal 01 September 2023, KPU Kab Karimun ditetapkan sebagai penerima hibah berdasarkan Keputusan Bupsti Karimun Nomor 751 Tahun 2023 Tentang Penetapan KPU Kab Karimun sebagai Penerima Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2023. 
-    Bahwa selanjutnya pada tangga

Pihak Dipublikasikan Ya