Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Tpg PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK MARATOGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Tpg
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARATOGA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 438.773.879,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga atas Perjanjian Kredit bjb Kredit Guna Bhakti Nomor 34/BTM-KGB/2018 tanggal 12 Januari 2018;

3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

4. Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban utang kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 438.773.879,- (Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah);

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT berupa tunggakan pokok ditambah tunggakan bunga sebesar Rp. 438.773.879,- (Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah);

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse) ;

7. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi terhadap putusan tersebut; dan

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak