Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tpg Desmaria Lusiana Siregar Yayasan Pendidikan Harapan Utama Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Desmaria Lusiana Siregar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agustianto,S.H.,M.KnDesmaria Lusiana Siregar
Tergugat
NoNama
1Yayasan Pendidikan Harapan Utama
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM:
Berdasarkan segala sesuatu tersebut diatas, maka dengan ini kami selaku Penggugat memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat (Yayasan Pendidikan Harapan Utama) terhadap Penggugat tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
3.    Menetapkan dan merintahkan kepada Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp 257.917.032,- (dua ratus lima puluh tujuh juta Sembilan ratus tujuh belas ribu tiga puluh dua Rupiah) dengan rincian:
a.    Selisih gaji sebesar Rp  167,908,232,- (seratus enam puluh tujuh juta Sembilan ratus delapan ribu dua ratus tiga puluh dua Rupiah);
b.    Pesangon sebesar Rp 40,503,960,- (empat puluh juta lima ratus tiga ribu Sembilan ratus enam puluh Rupiah);
c.    Uang penghargaan masa kerja sebesar Rp 18,001,760,- (delapan belas juta seribu tujuh ratus enam puluh Rupiah);
d.    Upah Proses sebesar Rp 31.503.080,- (tiga puluh satu juta lima ratus tiga ribu delapan puluh Rupiah) terhitung dari bulan Juli 2023 hingga Januari 2024;
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per harinya jika tidak melaksanakan isi putusan ini;
5.    Meletakkan sita jaminan terhadap harta/asset milik Tergugat baik yang sekarang ada maupun yang akan ada yang jumlahnya melebihi atau setidak-tidaknya sama dengan nilai gugatan dari Penggugat;
6.    Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat.

atau;
Apabila dalam hal Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak