Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.Sus/2026/PN Tpg 1.RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
2.Argiana Widya Estri, S.H.
3.PARWILA QONITAH, S.H.,M.H
RAJA QUMAR RIFALDI Bin RAJA KHAIDIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 261/Pid.Sus/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3050/L.1.10.3/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
2Argiana Widya Estri, S.H.
3PARWILA QONITAH, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJA QUMAR RIFALDI Bin RAJA KHAIDIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa RAJA QUMAR RIFALDI Bin RAJA KHAIDIR pada hari Kamis 4 Juni 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di jalan Sulatn Machmud Tj. Unggat, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Kota Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili,“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada Hari kamis 4 Juni 2026 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa menghubungi saudara NANDO mengatakan “BELANJE DO” lalu saudara NANDO mengatakan “MAU BERAPA” lalu Terdakwa jawab “SERATUS LIMA PULUH RIBU AJA” lalu saudara NANDO mengatakan “TF LAH” lalu Terdakwa jawab “TF KEMANA” lalu saudara NANDO mengatakan “SEA BANK AKU” lalu Terdakwa jawab “OKE AKU TF”. Kemudian Terdakwa pergi ke konter untuk mentranfer uang kepada saudara NANDO sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa Kembali menghubungi saudara NANDO dan berkata “UDAH TF DO” lalu saudara NANDO berkata “YAUDAH BENTAR AKU CAMPAK” lalu Terdawka jawab “OKE AKU TUNGGU”. Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib saudara NANDO menelfon Terdakwa mengatakan “AKU CAMPAK DITANJUNG UNGGAT DI KAMPUNG TERENDAM DEKAT TIANG LISTRIK BUNGKUS ROKOK HD” lalu Terdakwa jawab “OKE AKU KESANA” dan lalu Terdakwa langsung pergi ke arah tempat yang dimaksud menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Satria FU warna hitam tanpa Nopol dengan No rangka MH8BG41EADJ1944 No Mesin : G427-IDI94459 milik Terdakwa dan mengambil 1 (satu) buah kotak rokok HD dibawah tiang listrik di Kampung terendam tanjung unggat kemudian kemudian langsung bawa kembali ke kontrakan Terdakwa yang berada di Perum Bukit Galang Permai Blok K No.09 RT 3 RW 7 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. Kemudian Sekira pukul 21.00 wib Terdakwa tiba dikontrakan Terdakwa lalu Terdakwa membuka 1 (satu) buah kotak rokok HD tersebut didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan setelah itu langsung Terdakwa gunakan sendiri dikontrakan tersebut, setelah itu Terdakwa berencana akan pulang ke rumah orang tua Terdakwa yang berada di Pulau penyengat.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2026 sekira pukul 22.15 WIB saksi PERDA PUTRA H ARITONANG dan Saksi Novendra Irawan yang merupakan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penankapan terhadap Terdakwa RAJA QUMAR RIFALDI Bin RAJA KHAIDIR di Parkiran Dermaga Pulau Penyengat Jalan Pos Kel Tanjungpinang Kota Kec Kec Tanjungpinang Kota - Kota Tanjungpinang, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna kuning yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar tisu yang dibuka terdapat 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening berada di atas tanah yang sempat dibuang oleh Terdakwa ketika ditangkap, 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI warna gold beserta kartu di dalamnya, kemudian dilanjutkan penggeledahan rumah tempat tinggal Terdakwa di Perum Bukit Galang Permai Blok K No.09 RT 3 RW 7 Kel Air Raja Kec Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang ditemukan seperangkat alat hisap sabu / bong dan 1 (satu) buah mancis gas berada di ruang tengah. Semua barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa dan selanjutnya dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab : 2565/NNF/2026 Senin tanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si dan pemeriksa, Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H., Yoga Ramadani Gusti, S.Si., Abdillah AdamS, S.Si terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,13 gram diberi nomor barang bukti 4025/2026/NNF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 71/VI/10260.00/2026 tanggal 6 Juni 2026 yang ditandatangani pemimpin cabang Pegadaian Tanjungpinang Firdaus, SE dan Penimbang Rindy Antika terhadap barang bukti berupa :

No

Keterangan

Hasil Penimbangan

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat Bersih

Berat Plastik

Uji Lab

Pemusnahan

1.

1 (satu) paket diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang di bungkus dengan plastic bening berdasarkan No. Surat B/562/VI/RES.4.2./2026/Resnasrkoba

Paket 1

0.26 gram

0.13 gram

 

0.13 gram

 

 

 

Jumlah Berat Bersih dari sabu sabu

0.13 gram

 

 

  • Bahwa Terdakwa RAJA QUMAR RIFALDI Bin RAJA KHAIDIR dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang ataupun barang bukti Narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

----- Bahwa Terdakwa RAJA QUMAR RIFALDI Bin RAJA KHAIDIR pada hari Kamis 4 Juni 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di jalan Sulatn Machmud Tj. Unggat, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Kota Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2026 sekira pukul 22.15 WIB saksi PERDA PUTRA H ARITONANG dan Saksi Novendra Irawan yang merupakan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penankapan terhadap Terdakwa RAJA QUMAR RIFALDI Bin RAJA KHAIDIR di Parkiran Dermaga Pulau Penyengat Jalan Pos Kel Tanjungpinang Kota Kec Kec Tanjungpinang Kota - Kota Tanjungpinang, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna kuning yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar tisu yang dibuka terdapat 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening berada di atas tanah yang sempat dibuang oleh Terdakwa ketika ditangkap, 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI warna gold beserta kartu di dalamnya, kemudian dilanjutkan penggeledahan rumah tempat tinggal Terdakwa di Perum Bukit Galang Permai Blok K No.09 RT 3 RW 7 Kel Air Raja Kec Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang ditemukan seperangkat alat hisap sabu / bong dan 1 (satu) buah mancis gas berada di ruang tengah. Semua barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa dan selanjutnya dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab : 2565/NNF/2026 Senin tanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si dan pemeriksa, Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H., Yoga Ramadani Gusti, S.Si., Abdillah AdamS, S.Si terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,13 gram diberi nomor barang bukti 4025/2026/NNF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 71/VI/10260.00/2026 tanggal 6 Juni 2026 yang ditandatangani pemimpin cabang Pegadaian Tanjungpinang Firdaus, SE dan Penimbang Rindy Antika terhadap barang bukti berupa :

No

Keterangan

Hasil Penimbangan

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat Bersih

Berat Plastik

Uji Lab

Pemusnahan

1.

1 (satu) paket diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang di bungkus dengan plastic bening berdasarkan No. Surat B/562/VI/RES.4.2./2026/Resnasrkoba

Paket 1

0.26 gram

0.13 gram

 

0.13 gram

 

 

 

Jumlah Berat Bersih dari sabu sabu

0.13 gram

 

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa RAJA QUMAR RIFALDI Bin RAJA KHAIDIR Untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU  No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya