Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.Sus-PRK/2024/PN Tpg Abdullah, S.H. Ha Van Khoi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-PRK/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-207/L.10.11/Eku.2/01/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Abdullah, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1Ha Van Khoi[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

KESATU
-------Bahwa terdakwa HA VAN KHOI selaku Nahkoda Kapal Ikan KG 95514 TS merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 17.50 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Wilayah Perairan WPP NRI ZEEI Laut Natuna Utara pada koordinat 04°01.5’ LU - 104° 55.3’ BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------
-    Bahwa pada Hari Minggu tanggal 22 Oktober  sekira pukul 17.05 WIB KP BISMA 8001 sedang melakukan patrol di Perairan Natuna Utara dan pada koordinat 03°57.4’ LU - 105° 02.6’ BT mendeteksi beberapa kapal ikan asing yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di Wilayah Perairan WPP NRI ZEEI Laut Natuna Utara, yang kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil melakukan penghentian terhadap Kapal Ikan Asing dengan nomor lambung KG 95514 TS pada koordinat 04°01.5’ LU - 104° 55.3’ BT pada pukul 17.50 WIB sementara terhadap kapal pasangan Kapal Ikan Asing KG 95514 TS berhasil melarikan diri ke perairan Negara Malaysia, dan pada saat dilakukan pemeriksaan pada Kapal Ikan Asing dengan nomor lambung KG 95514 TS ditemukan ada 18 awak kapal termasuk terdakwa HA VAN KHOI selaku Nahkoda, alat navigasi berupa GPS dan Kompas, alat komunikasi berupa radio, alat tangkap ikan jenis jaring pair trawl sebanyak 2 unit dan berbagai jenis ikan hasil tangkapan dengan berat + 500 KG ;
-    Bahwa dalam menggunakan jarring pair trawl dengan ciri ciri berbentuk kerucut dengan mulut jarring dilengkapi bagian atas pelampung dari pelastik dan bagian bawah jaring berupa rantai dan timah yang berfungsi sebagai pemberat dan digunakan dengan cara menggunakan 2 kapal yang menarik jaring yaitu Kapal KG 95514 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa HA VAN KHOI dan kapal Bantu KG 9838 TS, dan selaku Nahkoda Terdakwa HA VAN KHOI berperan sebagai yang mengatur anak buah kapal, menentukan lokasi penangkapan ikan, menentukan waktu penangkapan ikan, dan bertanggung jawab di atas kapal, dan terdakwa HA VAN KHOI telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal dan tanpa dilengkapi dokumen - dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia yaitu terdakwa tidak memiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan).
-    Bahwa berdasarkan keterangan ahli Pelayaran ANGGA PRAMANA HASAN, S.Tr.Pi telah dilakukan pemeriksaan pada pengejaran dan penghentian kapal KG 95514 TS pada posisi koordinat 04°01.5’ LU - 104° 55.3’ BT merupakan Wilayah Perairan WPP NRI ZEEI Laut Natuna Utara yang termasuk dalam wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI 711).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 UU No 6 Tahun 2023 tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 5 UU No 6 Tahun 2023 tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU jo Pasal 102 jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.-----------------------------------------

ATAU

KEDUA
------- Bahwa terdakwa HA VAN KHOI selaku Nahkoda Kapal Ikan KG 95514 TS merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 17.50 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Wilayah Perairan WPP NRI ZEEI Laut Natuna Utara pada koordinat 04°01.5’ LU - 104° 55.3’ BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang berada di kapal penangkap ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan persyaratan, atau standar yang ditetapkan untuk tipe alat tertentu dan/atau alat penangkapan ikan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------
-    Bahwa pada Hari Minggu tanggal 22 Oktober  sekira pukul 17.05 WIB KP BISMA 8001 sedang melakukan patrol di Perairan Natuna Utara dan pada koordinat 03°57.4’ LU - 105° 02.6’ BT mendeteksi beberapa kapal ikan asing yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di Wilayah Perairan WPP NRI ZEEI Laut Natuna Utara, yang kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil melakukan penghentian terhadap Kapal Ikan Asing dengan nomor lambung KG 95514 TS pada koordinat 04°01.5’ LU - 104° 55.3’ BT pada pukul 17.50 WIB sementara terhadap kapal pasangan Kapal Ikan Asing KG 95514 TS berhasil melarikan diri ke perairan Negara Malaysia, dan pada saat dilakukan pemeriksaan pada Kapal Ikan Asing dengan nomor lambung KG 95514 TS ditemukan ada 18 awak kapal termasuk terdakwa HA VAN KHOI selaku Nahkoda, alat navigasi berupa GPS dan Kompas, alat komunikasi berupa radio, alat tangkap ikan jenis jaring pair trawl sebanyak 2 unit dan berbagai jenis ikan hasil tangkapan dengan berat + 500 KG ;
-    Bahwa dalam menggunakan jarring pair trawl dengan ciri ciri berbentuk kerucut dengan mulut jarring dilengkapi bagian atas pelampung dari pelastik dan bagian bawah jaring berupa rantai dan timah yang berfungsi sebagai pemberat dan digunakan dengan cara menggunakan 2 kapal yang menarik jaring yaitu Kapal KG 95514 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa HA VAN KHOI dan kapal Bantu KG 9838 TS, dan selaku Nahkoda Terdakwa HA VAN KHOI berperan sebagai yang mengatur anak buah kapal, menentukan lokasi penangkapan ikan, menentukan waktu penangkapan ikan, dan bertanggung jawab di atas kapal, dan terdakwa HA VAN KHOI telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal dan tanpa dilengkapi dokumen - dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia yaitu terdakwa tidak memiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan).
-    Bahwa berdasarkan keterangan ahli Pelayaran ANGGA PRAMANA HASAN, S.Tr.Pi telah dilakukan pemeriksaan pada pengejaran dan penghentian kapal KG 95514 TS pada posisi koordinat 04°01.5’ LU - 104° 55.3’ BT merupakan Wilayah Perairan WPP NRI ZEEI Laut Natuna Utara yang termasuk dalam wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI 711).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 102 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah pada UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya