Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
8/Pid.Sus-PRK/2024/PN Tpg 1.RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2.FRADITIO PERWIRA PRANANTAMA, S.H.
3.FRADITIO PERWIRA PRANANTAMA, S.H.
3.FRADITIO PERWIRA PRANANTAMA, S.H.
4.YOGI KAHARSYAH, S.H
4.YOGI KAHARSYAH, S.H
VO VAN CANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 8/Pid.Sus-PRK/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1589/L.10.12/Eku.2/07/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2FRADITIO PERWIRA PRANANTAMA, S.H.
3FRADITIO PERWIRA PRANANTAMA, S.H.
4FRADITIO PERWIRA PRANANTAMA, S.H.
5YOGI KAHARSYAH, S.H
6YOGI KAHARSYAH, S.H
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1VO VAN CANG[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa VO VAN CANG selaku Nahkoda kapal KM. BV 4417 TS Alias KG 90341 TS yang merupakan kapal Utama penangkap ikan Negara Vietnam bersama - sama dengan Saksi BUI CHI HONG (dilakukan Penuntutan secara terpisah) selaku Nahkoda kapal KM. BV 1182 TS Alias KG 90359 TS yang merupakan kapal bantu penangkap ikan pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 08.47 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Perairan Laut Natuna Utara, Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) pada posisi koordinat 05° 18.681' LU - 105° 41.627' BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia untuk penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 08.38 WIB pada saat Kapal Pengawas ORCA 02 yang merupakan Kapal Pengawas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Republik Indonesia pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia sedang melaksanakan operasi di Laut Natuna Utara, kemudian Kapal Pengawas ORCA 02 mendeteksi kapal KM. BV 4417 TS Alias KG 90341 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa pada posisi 05°17.338’ LU - 105°41.417’ BT sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara bersama - sama dengan kapal KM. BV 1182 TS Alias KG 90359 TS yang di Nahkodai oleh Saksi BUI CHI HONG (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dengan menggunakan jaring Pair Trawl, selanjutnya Kapal Pengawas ORCA 02 melakukan pengejaran terhadap kapal - kapal tersebut dan sekira pukul 08.47 WIB pada posisi 05° 18.681' LU - 105° 41.627' BT, kapal KM. BV 4417 TS Alias KG 90341 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa berhasil dihentikan oleh Kapal Pengawas ORCA 02 dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. BV 4417 TS Alias KG 90341 TS oleh Saksi GOLDEN ISRAEL SUMA dan Saksi BUDI SETYAWAN yang merupakan petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Republik Indonesia pada Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, dimana dari hasil pemeriksaan diatas kapal KM. BV 4417 TS Alias KG 90341 TS diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) Laut Teritorial Indonesia dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) maupun dokumen-dokumen yang sah lainnya baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama saksi - saksi yang lain serta barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Pasal 27 angka 5 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 102 Jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat 1) ke-1 KUHP----------------

   

ATAU

                 

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa VO VAN CANG selaku Nahkoda kapal KM. BV 4417 TS Alias KG 90341 TS yang merupakan kapal Utama penangkap ikan Negara Vietnam bersama - sama dengan Saksi BUI CHI HONG (dilakukan Penuntutan secara terpisah) selaku Nahkoda kapal KM. BV 1182 TS Alias KG 90359 TS yang merupakan kapal bantu penangkap ikan pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 08.47 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Perairan Laut Natuna Utara, Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) pada posisi koordinat 05° 18.681' LU - 105° 41.627' BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkap ikan yang menganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Berawal sekira tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Waktu Negara Vietnam, Kapal KM. BV 4417 TS Alias KG 90341 TS yang di Nahkodai oleh Terdakwa bersama - sama dengan kapal KM. BV 1182 TS Alias KG 90359 TS yang di nahkodai oleh Saksi BUI CHI HONG (dilakukan Penuntutan secara terpisah) berangkat dari pelabuhan Tac Cau - Kien Giang - Vietnam menuju ke perairan untuk melakukan aktfitas penangkapan ikan. Sesampainya di Perairan Indonesia, Kapal KM. BV 4417 TS Alias KG 90341 TS bersama - sama dengan kapal KM. BV 1182 TS Alias KG 90359 TS menangkap ikan menggunakan alat tangkap ikan Jaring pair trawl yang di operasikan di dasar perairan dan ditarik oleh 2 (dua) kapal secara bersamaan dimana cara mengoperasikan alat tangkap ikan pair trawl di Kapal KM. BV 4417 TS Alias KG 90341 TS dan kapal KM. BV 1182 TS Alias KG 90359 TS yaitu pertama - tama, Terdakwa selaku nahkoda Kapal KM. BV 4417 TS Alias KG 90341 TS yang merupakan kapal Utama penangkap ikan menghubungi Saksi BUI CHI HONG selaku nahkoda kapal KM. BV 1182 TS Alias KG 90359 TS yang merupakan kapal bantu penangkap ikan dengan menggunakan radio komunikasi untuk memulai operasi, kemudian Jaring pair trawl yang ada di atas kapal Kapal KM. BV 4417 TS Alias KG 90341 TS di turunkan ke laut pelan - pelan dan setelah alat tangkap berada di dalam laut, selanjutnya tali penarik dilempar ke kapal bantu kapal KM. BV 1182 TS Alias KG 90359 TS yang dinahkodai oleh Saksi BUI CHI HONG dari kapal KM. BV 4417 TS Alias KG 90341 TS sebagai kapal utama. Kemudian tali penarik di Kapal KM. BV 4417 TS Alias KG 90341 TS dan kapal KM. BV 1182 TS Alias KG 90359 TS diikat ditiang masing - masing kapal. Setelah itu, jaring ditarik dengan menggunakan 2 (dua) kapal yang bergerak berjalan beriringan dengan jarak antar kapal kurang lebih 150 meter dengan kecepatan rata - rata 3 sampai 4 knot dan setelah lebih kurang 6 jam baru jaring diangkat ke atas kapal utama Kapal KM. BV 4417 TS Alias KG 90341 TS untuk menurunkan ikan hasil tangkapan. Kemudian ikan hasil tangkapan dipilih dan dipisahkan berdasarkan ukuran dan jenis ikan serta disimpan di dalam palkah Kapal KM. BV 4417 TS Alias KG 90341 TS dan Penurunan jaring pair trawl dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dalam sehari semalam yaitu yang pertama dimulai dari jam 05.00 - 12.00 dan yang kedua dari jam 13.00 - 19.30 berdasarkan waktu yang ada di GPS kapal.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 08.38 WIB pada saat Kapal Pengawas ORCA 02 yang merupakan Kapal Pengawas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Republik Indonesia pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia sedang melaksanakan operasi di Laut Natuna Utara, kemudian Kapal Pengawas ORCA 02 mendeteksi kapal KM. BV 4417 TS Alias KG 90341 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa pada posisi 05°17.338’ LU - 105°41.417’ BT sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara bersama - sama dengan kapal KM. BV 1182 TS Alias KG 90359 TS yang di Nahkodai oleh Saksi BUI CHI HONG (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dengan menggunakan jaring Pair Trawl, selanjutnya Kapal Pengawas ORCA 02 melakukan pengejaran terhadap kapal - kapal tersebut dan sekira pukul 08.47 WIB pada posisi 05° 18.681' LU - 105° 41.627' BT, kapal KM. BV 4417 TS Alias KG 90341 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa berhasil dihentikan oleh Kapal Pengawas ORCA 02 dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. BV 4417 TS Alias KG 90341 TS oleh Saksi GOLDEN ISRAEL SUMA dan Saksi BUDI SETYAWAN yang merupakan petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Republik Indonesia pada Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, dimana dari hasil pemeriksaan diatas kapal KM. BV 4417 TS Alias KG 90341 TS diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) Laut Teritorial Indonesia dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) maupun dokumen-dokumen yang sah lainnya baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli Perikanan HERI SETIAWAN, S.Pi., M.Si, pada saat jaring pair trawl ditarik menggunakan dua kapal dengan kecepatan konstan sekitar 3 knot, jaring yang memiliki pemberat berupa rantai dan/atau timah pada bagian tali ris bawah (Ground Rope) yang biasa disebut rantai pengejut menjadikan bagian bawah jaring akan terbenam sampai dasar. Bola-bola besi atau rantai akan mengaduk substrat dasar laut dan menyapu bagian yang dilewatinya ditambah kekuatan dua kapal yang menghela jaring secara bersamaan yang besar mampu mengahancurkan terumbu karang kecil atau lunak sehingga dapat mengakibatkan kelestarian dan keberlanjutan sumberdaya ikan terganggu. Organisme atau biota yang dilewati juga akan masuk didalam kantong jaring tanpa proses selektif, seperti ikan-ikan kecil yang mempunyai ukuran mess size jaring relative kecil sehingga menyebabkan lingkungan dasar perairan rusak dan sumberdaya ikannya juga akan terganggu.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 102 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya