| Petitum |
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan dalam Posita di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang c.q. Pengadilan Hubungan Industrial untuk menjatuhkan putusan yang mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dengan amar putusan sebagai berikut :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat pada tanggal 02 Mei 2026 adalah tidak sah dan melawan hukum;
3. Menyatakan bahwa status hubungan kerja Penggugat sejak awal adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) / Karyawan Tetap sesuai dengan ketentuan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 14 PP Nomor 35 Tahun 202, dan Tergugat (PT. Gandasari CKS Hotel) sebagai penerus usaha sah secara hukum bertanggung jawab atas seluruh kewajiban ketenagakerjaan;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat akibat PHK yang tidak sah, sesuai dengan rincian perhitungan dalam Anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang tertanggal 25 September 2026, yang terdiri dari:
a. Uang Pesangon : 9 bulan × Rp. 3.879.520,- = Rp. 34.915.680,-
b. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) : 3 bulan × Rp. 3.879.520,-
= Rp. 11.638.560,-
c. Uang Penggantian Hak (UPH) : = Rp. 1.862.170,-
JUMLAH TOTAL = Rp. 48.416.410,-
(Terbilang : Empat puluh delapan juta empat ratus enam belas ribu empat ratus sepuluh rupiah)
5. Menghukum TERGUGAT membayar Upah PENGGUGAT dikali 1 (satu) bulan Gaji selama Proses Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) ;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam Gugatan ini.
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dalam perkara a quo memutus lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|