Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
22/Pid.C/2025/PN Tpg 1.Safri MZ,S.Sos
2.Yusuf Rizal,SH.
NURAZIAH Alias ZI Binti ANGKUT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 22/Pid.C/2025/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/16/VII/RES.1.6/2025/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Safri MZ,S.Sos
2Yusuf Rizal,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURAZIAH Alias ZI Binti ANGKUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERKARA


Dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 K.U.H.Pidana yang dilaporkan oleh saudara HARDI yang diduga dilakukan oleh tersangka NURAZIAH Alias ZI Bin ANGKUT, yang terjadi pada hari sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 15.25 Wib di Jl. Abdul Rahman Rt.002/Rw.006 Kel.Kampung Bugis Kec. Tanjungpinang Kota, yang mana tersangka NURAZIAH Alias ZI Bin ANGKUT melakukan penganiayaan terhadap saudara HARDI dengan cara memukul ubun-ubun kepala saudara HARDI,memukul lengan tangan kiri dan memukul jari telunjuk sebelah kanan saudara HARDI dengan menggunakan 1 (satu) buah sapu dengan gagang alumunium warna silver sehingga saudara HARDI mengalami luka dibagian jari telunjuk.-------------------------------------------------------------------------------------

 

III.     FAKTA – FAKTA


    Penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) :


    Tindakan pertama di TKP dan Pengolahan TKP


1). Mendatangi TKP;

2). Membuat Berita Acara Pemeriksaan di TKP;

3). Membuat Sketsa Gambar TKP;


2.   Pemeriksaan keadaan korban:


    Surat Permintaan Pemeriksaan Visum Et Repertum kepada Kepala Rumah Sakit;
    Surat Permintaan Pemeriksaan Korban Penganiayaan Ringan kepada Kepala Rumah Sakit;
    Surat Permintaan Pemeriksaan oleh Ahli;
    Berita Acara Pemeriksaan oleh Ahli/Keterangan Ahli.

 

 

 


3.   Pemanggilan dan Pemeriksaan :


    Surat Penggilan Saksi dengan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/6/Saksi.1/VII/RES.1.6./2025/Reskrim, tanggal 4 Juli 2025, telah melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama HARDI,S.Pd.I untuk hadir pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wib dan telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 7 Juli 2025;
    Surat Penggilan Saksi dengan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/7/Saksi.1/VII/RES.1.6./2025/Reskrim, tanggal 4 Juli 2025, telah melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama SULTAN BIMANTARA untuk hadir pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 sekira pukul 11.00 Wib dan telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 7 Juli 2025;


    Surat Penggilan Saksi dengan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/8/Saksi.1/VII/RES.1.6./2025/Reskrim, tanggal 4 Juli 2025, telah melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama FITRAH NURHARDI untuk hadir pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 sekira pukul 12.00 Wib dan telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 7 Juli 2025;


    Surat Penggilan Saksi dengan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/9/Saksi.1/VII/RES.1.6./2025/Reskrim, tanggal 4 Juli 2025, telah melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama RUSNAH untuk hadir pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 sekira pukul 11.00 Wib dan telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 7 Juli 2025;


    Surat Penggilan Tersangka dengan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/10/Tersangka.1/VII/RES.1.6./2025/Reskrim, tanggal 4 Juli 2025, telah melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama NURAZIAH untuk hadir pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib dan telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 7 Juli 2025;


    Surat Permintaan Keterangan Ahli dengan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/11/Saksi Ahli Forensik.1/VII/RES.1.6./2025/Reskrim, tanggal 4 Juli 2025, telah melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama dr. REZA PRIATNA, M.Ked(For), Sp.FM, CMC, CCD untuk hadir pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib dan telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 7 Juli 2025.


4.   Penyitaan :


a. Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/4/VII/RES.1.6./2025/Reskrim, tanggal 7 Juli 2025;

b. Berita Acara Penyitaan Barang Bukti;

c. Surat Permintaan Penetapan Penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Klas 1A Tanjungpinang Nomor : B/4/VII/RES.1.6./2025/Reskrim, Tanggal 7 Juli 2025;

d. Surat/Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penyitaan kepada Ketua PN.

e. Penetapan Sita dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungpinang dengan Nomor:

    390/PenPid.C-SITA/2025/PN Tpg.


5.   Visum Et-Repertum:


Dari hasil Visum Et Repertum Saksi HARDI dari RSUD Raja ahmad Tabib  Nomor : VER/ 22 / A.1/ VI / 2025 / RSUD-RAT, tanggal 01 Juni 2025, yang di tanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Reza Priatna, M.Ked(For), Sp.FM, CMC, CCD dengan hasil pemeriksaan :


    Korban zdatang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum sakit ringan.
    Menurut keterangan, korban mengalami penganiayaan.

 

 

 

    Pada korban ditemukan :

    Tanda Vital   : tekanan darah serratus tiga puluh per tujuh puluh lima milimeter air raksa, frekuensi nadi serratus Sembilan kali permenit, frekuensi nafas dua puluh kali permenit,suhu tubuh tiga puluh enam koma enam derajat celcius.
    Pada jari petunjuk tangan kanan, dijumpai luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.

    Terhadap korban, tidak dilakukan pemeriksaan tambahan.
    Terhadap korban, diberikan obat anti nyeri.

 


Kesimpulan :


Pada pemeriksaan korban laki-laki berumur lima puluh delapan tahun, ditemukan luka lecet pada jari telunjuk tangan kanan akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan / aktivitas sehari.

                   

6.   Keterangan Saksi – saksi :


a.   Nama                         :  HARDI,S.Pd.I, Lahir di Tanjung balai karimun / 10-12-1966, Agama Islam, Pekerjaan Pensiun, Kebangsaan Indonesia, Alamat Kp.Nusantara Rt.003/Rw.006 Kec. Tanjungpinang Timur, NIK 217202101266003, No telp 0812-7084-4131.

 


    

 

 

Menerangkan :


    Bahwa pada saat ini  saksi berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi bersedia untuk diperiksa dan dimintai keterangan serta akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.


    Saksi mengerti sebabnya saksi dimintai keterangan oleh Penyidik Pembatu / Polisi pada saat sekarang ini yaitu sehubungan saksi merupakan korban tindak pidana penganiayaan.
    Bahwa benar tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar pukul 15.35 Wib di Jalan Sultan Abdul Rahman ( Kampung melayu ) Kel. Kampung bugis Kec. Tanjungpiang kota tindak pidana penganiayaan tersebut adalah tersangka NURAZIAH.


    Bahwa benar pada saat kejadian pada hari pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar pukul 15.35 Wib di Jalan Sultan Abdul Rahman ( Kampung melayu ) Kel. Kampung bugis Kec. Tanjungpiang kota tersebut saksi sedang berada di dalam rumah tersangka NURAZIAH, yang mana pada saat itu saksi mendatangi rumah tersangka NURAZIAH untuk memberikan uang jajan kepada anak saksi.


    Bahwa benar antara saksi dengan tersangka NURAZIAH sudah lama kenal yang mana tersangka NURAZIAH merupakan Mantan istri saksi.


    Bahwa benar sebelum terjadi penganiayaan terhadap saksi yang pada  hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar pukul 15.35 Wib di Jalan Sultan Abdul Rahman ( Kampung melayu ) Kel. Kampung bugis Kec. Tanjungpiang kota, tersangka NURAZIAH selalu menghalang-halangi saksi untuk menjumpai anak kandung saksi dan dapat saksi jelaskan penyebab tersangka NURAZIAH melakukan penganiayaan terhadap saksi dikarenkan saksi ingin masuk kerumah tersangka NURAZIAH  untuk melihat anak kandung saksi yang sedang berada dirumah tersangka NURAZIAH.

 

 


    Tersangka  NURAZIAH menganiaya saksi dengan mengunakan 1 ( Satu ) buah sapu.


    Bahwa benar cara tersangka NURAZIAH melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi, yaitu, memukul ubun-ubun kepala saksi sebanyak dengan menggunakan batang sapu, kemudian tersangka NURAZIAH memukul lengan tangan kiri saksi dengan mengunakan batang sapu, kemudian tersangka NURAZIAH  memukul jari telunjuk sebelah kanan.


    Pada Hari Sabtu tanggal 31 Mei  2025 sekira pukul 15.35 Wib saksi datang kerumah tersangka NURAZIAH yang berada di Jalan Sultan Abdul Rahman ( Kampung melayu ) Kel. Kampung bugis Kec. Tanjungpiang kota, kemudian saksi mengucapkan salam dirumah tersangka NURAZIAH dan dibalas dengan ucapan salam kembali oleh anak laki-laki yang duduk di kursi ruang tamu  setelah itu saksi masuk kerumah saksi menjumpai anak kandung saksi yang sedang tidur diruang tamu dan saksi memberikan uang kepada anak saksi, kemudian saksi melihat tersangka NURAZIAH datang  sambil marah –marah dan berkata kotor dan langsung menyerang saksi dengan mengunakan sapu, setelah itu saksi pergi meninggalkan rumah tersangka NURAZIAH ,setelah dari kejadian tersebut sekira pukul 16.00 wib saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang Kota guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.


    Bahwa benar reaksi saksi kaget pada saat tersangka NURAZIAH melakukan tindak Pidana penganiayaan terhadap saksi dan saksi tidak ada melakukan perlawanan pada saat tersangka NURAZIAH melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi.


    Bahwa benar yang saksi alami dari tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka NURAZIAH ialah memar di leher bagian kiri depan dan kepala dibagian ubun-ubun.


    Akibat dari penganiayaan tersebut tidak mengganggu aktifitas sehari-hari namun untuk bekerja saksi belum bisa.


    Bahwa benar saksi yang melihat terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut ialah adik beradik saudari NURAZIAH yaitu saudari ROSNAH, NOI, FITRAH ANAK KANDUNG saksi.


    Bahwa benar pada saat tersangka NURAZIAH melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi, ada yang melihat yaitu adik beradik tersangka NURAZIAH yaitu saksi ROSNAH, NOI, FITRAH ANAK KANDUNG saksi hanya diam saja tidak melakukan apa - apa.


    Bahwa benar semua keterangan yang telah saksi berikan dalam pemeriksaan ini sudah yang sebenarnya dan tidak ada keterangan lain yang perlu saksi tambahkan cukup sekian.


    Sewaktu saksi diperiksa dalam memberikan keterangan yang mana saksi tidak ada merasa dipaksa, dipengaruhi maupun dipukul dalam memberi keterangan oleh pihak lain maupun oleh pihak oleh Kepolisian.

 

b.   Nama                         :  SULTAN BIMANTARA, Lahir di Daek lingga / 10-04-2000, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar / Mahasiswa, Kebangsaan Indonesia, Alamat Jl. Olah raga Rt/Rw :005/000 Kabupaten Bangka tengah, NIK 2104021404030001,

 

 

 


Menerangkan:

    Bahwa pada saat ini  saksi berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani   dan saksi bersedia untuk diperiksa dan dimintai keterangan serta akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.


    Saksi mengerti sebabnya saksi dimintai keterangan oleh Penyidik Pembatu / Polisi pada saat sekarang ini yaitu sehubungan saksi mengetahui telah terjadinya tindak pidana penganiayaan.


    Bahwa benar penganiayaan tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira Pukul 15.25 Wib di Sultan abdul rahmad, Kampung bugis Tanjungpinang kota, Kota Tanjungpinang, adapun pelaku penganiayaan tersebut yaitu mama tiri saya yaitu saudari NURAZIAH.


    Saksi menerangakan Sebabnya saudari NURAZIAH melakukan penganiayaan atau terhadap saudara HARDI dikarenkan Saudara HARDI masuk kerumah Saudari NURAZIAH tanpa permisi setelah itu saudara HARDI meludah kearah muka ibu tiri saya yaitu saudari NURAZIAH.


    Saksi menerangan cara saudari NURAZIAH melakukan penganiayaan terhadap saudara HARDI yaitu dengan cara memukul sebanyak 2 ( dua ) kali dibagian tangan kanan agar saudara HARDI keluar dari rumah saudari NURAZIAH dan pada saat melakukan penganiayaan saudari NURAZIAH menggunakan alat berupa sapu


    Saksi menerangakan saksi melihat kejadian pemukulan yang dilakukan saudari NURAZIAH  terhadap saudara HARDI saksi langsung berdiri karena takut saudara HARDI membalas memukul terhadap saudari NURAZIAH yang merupakan ibu tiri saksi


    Saksi menerangan pada hari sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira Pukul 15.25 Wib di Sultan abdul rahmad, Kampung bugis Tanjungpinang kota, Kota Tanjungpinang, Saudara HARDI mendantangi rumah saudari NURAZIAH kemudian saudara HARDI masuk kedalam rumah saudari NURAZIAH tanpa permisi dengan mengunakan sepatu, kemudian membangunkan adik tiri saksi yang sedang tidur yang bernama FITRAH, setelah itu ibuk tiri saksi saudari NURAZIAH pulang kerumah dan berkata kepada saudara HARDI” KELUAR KAU DARI RUMAH SAYA” kemudian saudara HARDI tetap berada didalam rumah dan marah-marah kepada saudari NURAZIAH, Setelah itu saudari HARDI meludah kearah muka saudari NURAZIAH, kemudian Saudari NURAZIAH secara tiba-tiba (reflek) mengambil sapu yang berada disamping kanan saudari NURAZIAH lalu memukul saudara HARDI agar saudara saudara HARDI keluar dari rumah saudari NURAZIAH , Setelah itu saudara HARDI tetap tidak mau pergi dari dalam rumah saudari NURAZIAH sambil marah-marah, kemudian saudara –saudara yang berada disekitar rumah saudari NURAZIAH untuk melerai kejadian tersebut, setelah itu saudara HARDI pergi meninggalkan rumah saudari NURAZIAH.


    Saksi menjelaskan pada saat terjadi cek cok dan pemukulan yang dilakukan oleh saudari NURAZIAH kepada saudara HARDI jarak saksi kurang lebih 3 meter lebih 


    Saksi menjelaskan saat saudari NURAZIAH melakukan pemukulan tersebut yang mana saudara HARDI tidak ada mencoba melakukan perlawanan melainkan hanya marah -marah.


    Saksi menjelaskan tidak tahu Akibat yang saudara HARDI alami dari penganiayaan yang dilakukan oleh saudari NURAZIAH namun saudara SYAHRIL masih dapat melakukan aktivitas seperti biasanya.

 


    Saksi menerangkan yang melihat maupun berada pada saat terjadinya penganiayaan tersebut yaitu saksi sendiri.


    Saksi menjelaskan tidak mengetahui apakah sebelumnya saudari NURAZIAH mempunyai masalah dengan saudara HARDI namun yang saksi tahu saudara HARDI sering kerumah saudari NURAZIAH untuk mengajak anak nya pulang dengan iming-iming meberikan uang kepada anaknya yang berada dirumah saudari NURAZIAH


    Saksi menerangkan Terhadap seorang perempuan yang diperlihatkan kepada saksi pada saat sekarang  ini yang bernama saudari NURAZIAH saksi mengenalinya karena saudari NURAZIAH adalah ibu tiri saksi


    Saksi menjelaskan keterangan yang saksi berikan ini,saksi tidak ada merasa dipaksa ataupun dipengaruhi baik oleh pemeriksa maupun oleh orang lain.

 

c.   Nama                         :  RUSNAH , Lahir di kampung bugis  / 15-06-1980, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus rumah tangga , Kebangsaan Indonesia, Alamat Kp.Bugis Rt/Rw :002/006 Kel.Kp.Bugis Kec. Tanjungpinang Kota – Kota Tanjungpinang, NIK 2172035506800001,


Menerangkan:

 

    Bahwa pada saat ini  saksi berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani   dan saksi bersedia untuk diperiksa dan dimintai keterangan serta akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.


    Saksi mengerti sebabnya saksi dimintai keterangan oleh Penyidik Pembatu / Polisi pada saat sekarang ini yaitu sehubungan telah terjadi pemukulan.


    Saksi menerangkan Terjadinya pemukulan tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira Pukul 15.25 Wib di Jalan Abdul Rahman Rt.002/Rw.006 Kel. Kp. Bugis Kec. Tanjungpinang Kota dan yang menjadi korban pemukulan adalah saudara HARDI


    Saksi menerangan Adapun yang melakukan pemukulan terhadap saudara HARDI ialah saudari NURAZIAH


    Saksi menerangakan Awalnya saksi tidak tahu pemukulan bagaimana yang dilakukan oleh saudari NURAZIAH terhadap saudara HARDI namun setelah kejadian saksi diceritakan oleh saudari NURAZIAH bahwa saudari NURAZIAH ada memukul saudara HARDI dengan menggunakan 1 (satu) buah sapu


    Awalnya saksi tidak tahu apa sebabnya saudari NURAZIAH melakukan pemukulan terhadap saudara HARDI namun yang saksi ketahui dan setelah diceritakan oleh saudari NURAZIAH yang mana saudara HARDI masuk kedalam rumah saudari NURAZIAH tanpa meminta izin yang saat itu saudari NURAZIAH sedang berada dirumah orang tua bersama saksi kemudian berdasarkan cerita saudari NURAZIAH yang mana saudara NURAZIAH meminta saudara HARDI keluar dari rumah namun saudara HARDI tidak mau setelah itu saudara HARDI meludah saudari NURAZIAH dan saudari NURAZIAH mengambil sapu dan memukul saudara HARDI, itulah sebabnya saudari NURAZIAH memukul saudara HARDI


    Saksi menerangkan Saksi tidak tahu bagaimana saudara NURAZIAH melakukan pemukulan terhadap saudara HARDI tersebut.

 

 


    Saksi menjelaskan Pada saat terjadinya pemukulan tersebut yang mana saksi sedang berada di rumah orangtua saya yang berada tidak jauh dari rumah saudari NURAZIAH.


    Saksi menjelaskan Saksi mengetahui telah terjadinya pemukulan yang dilakukan oleh saudari NURAZIAH terhadap saudara HARDI yang mana saksi diceritakan oleh saudara NURAZIAH


    Saksi menjelaskan sebelumnya saksi sudah kenal dengan saudara HARDI yang mana saudara HARDI merupakan mantan suami kakak saksi yang bernama saudari NURAZIAH.


    Saksi menjelaskan yang saya tahu maksud dan tujuan saudara HARDI mendatangi rumah saudari NURAZIAH yang mana saudara HARDI ingin membujuk anak-anaknya untuk pulang kerumah saudara HARDI namun anak-anaknya tidak mau hingga sering terjadi ribut antara saudara HARDI dengan anaknya


    Saksi menjkelaskan saudara HARDI sering mendatangi rumah saudari NURAZIAH untuk membujuk anak-anaknya agar mau ikut pulang kerumah saudara HARDI namun selalu tidak berhasil


    Saksi menjelaskan pada hari sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira Pukul 15.25 Wib di Jalan Abdul Rahman Rt.002/Rw.006 Kel. Kp. Bugis Kec. Tanjungpinang Kota saksi bersama saudari NURAZIAH sedang berada dirumah orangtua kemudian saksi melihat saudara HARDI mendatangi rumah saudari NURAZIAH setelah itu saudari NURAZIAH langsung pulang kerumahnya lalu beberapa menit kemudian saksi mendengar suara NURAZIAH “ KELUAR..KELUAR “ karena merasa khawatir saksi  mendatangi rumah dan langsung masuk kedalam rumah saudari NURAZIAH setelah itu saksi melihat saudari NURAZIAH sedang menyuruh saudara HARDI keluar namun saudara HARDI tetap tidak mau keluar dari rumah lalu saksi berkata “ UDA BANG KELUAR “ sambal membawa saudara HARDI keluar dan saudara HARDI pun keluar didepan pintu setelah saudara HARDI keluar lalu saudara HARDI menantang  saudari NURAZIAH dan berkata” PUKUL LAGI… PUKUL LAGI “ (sambal buka kancing baju) kemudian saksi membawa saudara HARDI keteras rumah setelah itu saya langsung masuk kedalam rumah dan menutup pintu rumah saudari NURAZIAH lalu saudara HARDI mendobrak pintu rumah saudari NURAZIAH namun saksi tahan dan selanjutnya saksi langsung mengunci pintu rumah tersebut agar tidak terjadi keributan lagi antara saudari NURAZIAH dengan saudara HARDI


    Saksi menjelaskan Akibat dari penganiayaan tersebut terhadap saudara HARDI yang mana tidak terjadi apa- apa


    Saksi menerangkan saksi tidak tahu siapa saksi yang melihat kejadian tersebut


    Saksi menjelaskan Terhadap seorang laki-laki yang diperlihatkan kepada saksi oleh penyidik pembantu yang mana saksi masih mengenalinya dan benar seorang laki-laki tersebutlah yang telah mendatangi dan masuk kedalam rumah kakak saksi yang bernama saudari NURAZIAH tanpa izin pada hari sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira Pukul 15.25 Wib di rumah saksi tepatnya di Jalan Abdul Rahman Rt.002/Rw.006 Kel. Kp. Bugis Kec. Tanjungpinang Kota


    Saksi menjelaskan Terhadap seorang perempuan yang dipertemukan kepada saksi pada saat sekarang ini yang mana saksi masih mengenalinya dan benar seorang perempuan tersebutlah yang telah memukul tangan saudara HARDI dengan menggunakan sapu pada hari sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira Pukul 15.25 Wib di rumah saya tepatnya di Jalan Abdul Rahman Rt.002/Rw.006 Kel. Kp. Bugis Kec. Tanjungpinang Kota.

 

 

    Saksi menerangkan Semua keterangan yang telah saksi berikan sudah yang sebenarnya dan tidak ada keterangan lain yang perlu saksi tambahkan didalam pemeriksaan sekarang ini demikian juga saksi didalam memberikan keterangan tidak ada merasa dipaksa, dibujuk  atau di pengaruhi oleh orang lain atau penyidik pembantu

 

d.   Nama                         :  FITRAH NURHADI, Lahir di Tanjungpinang / 25-10-2008, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar / Mahasiswa, Kebangsaan Indonesia, Alamat Jl. Sultan Abdul Rahman Rt/Rw :002/006 Kel. Kampung bugis Kota Tanjungpinang

,

Menerangkan:


    Bahwa pada saat ini  saksi berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani   dan saksi bersedia untuk diperiksa dan dimintai keterangan serta akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
    Saksi mengerti sebabnya saksi dimintai keterangan oleh Penyidik Pembatu / Polisi pada saat sekarang ini yaitu sehubungan  terjadinya pemukulan  yang dilakukan oleh ibu Kandung saya saudari NURAZIAH terhadap saudara HARDI


    Bahwa benar telah terjadi pemukulan tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira Pukul 15.25 Wib di Sultan abdul rahmad, Kampung bugis Tanjungpinang kota, Kota Tanjungpinang, adapun pelaku pemukulan tersebut yaitu ibu kandung saksi yaitu saudari NURAZIAH.


    Saksi menerangakan Sebabnya saudari NURAZIAH melakukan pemukulan terhadap saudara HARDI dikarenakan Saudara HARDI masuk kerumah Saudari NURAZIAH tanpa permisi dan mengunakan sepatu setelah itu saudara HARDI meludah kearah muka ibu Kandung saksi yaitu saudari NURAZIAH


    Saksi menerangkan cara saudari NURAZIAH melakukan pemukulan terhadap saudara HARDI yaitu dengan cara memukul sebanyak 1 ( Satu ) kali dibagian tangan kanan agar saudara HARDI keluar dari rumah saudari NURAZIAH dan pada saat melakukan pemukulan saudari NURAZIAH menggunakan alat berupa sapu.


    Saksi menjelaskan Pada saat saksi melihat kejadian pemukulan yang dilakukan saudari NURAZIAH  terhadap saudara HARDI saksi duduk dikasur yang berada diruang tamu


    Saksi menerangan pada hari sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira Pukul 15.25 Wib di Sultan abdul rahmad, Kampung bugis Tanjungpinang kota, Kota Tanjungpinang, Saudara HARDI mendantangi rumah saudari NURAZIAH kemudian saudara HARDI masuk kedalam rumah saudari NURAZIAH tanpa permisi dengan mengunakan sepatu, kemudian membangunkan saksi yang sedang tidur dengan mengatakan ” KESIAN LAH KAU NAK BANGUN IKUT PAPA PULANG KERUMAH” , setelah itu ibuk kandung saksi saudari NURAZIAH pulang kerumah dan berkata kepada saudara HARDI” KELUAR KAU DARI RUMAH SAYA” kemudian saudara HARDI tetap berada didalam rumah dan marah-marah kepada saudari NURAZIAH, Setelah itu saudari HARDI meludah kearah muka saudari NURAZIAH, kemudian Saudari NURAZIAH secara tiba-tiba (reflek) mengambil sapu yang berada disamping kanan saudari NURAZIAH lalu memukul saudara HARDI agar saudara saudara HARDI keluar dari rumah saudari NURAZIAH , Setelah itu saudara HARDI tetap tidak mau pergi dari dalam rumah saudari NURAZIAH sambil marah-marah, kemudian saudara –saudara yang berada disekitar rumah saudari NURAZIAH untuk melerai kejadian tersebut, setelah itu saudara HARDI pergi meninggalkan rumah saudari NURAZIAH.

 

 


    Saksi menjelaskan pada saat terjadi cek cok dan pemukulan yang dilakukan oleh saudari NURAZIAH kepada saudara HARDI jarak saksi kurang lebih 1 meter lebih 


    Saksi menjelaskan saat saudari NURAZIAH melakukan pemukulan tersebut yang mana saudara HARDI tidak ada mencoba melakukan perlawanan melainkan hanya marah -marah.


    Saksi menjelaskan Saksi tidak tahu Akibat yang saudara HARDI alami dari pemukulan yang dilakukan oleh saudari NURAZIAH namun saudara HARDI masih dapat melakukan aktivitas seperti biasanya


    Saksi menerangkan Yang melihat maupun berada pada saat terjadinya pemukulan tersebut yaitu saksi  dan saudara SULTAN BIMANTARA-.


    Saksi menjelaskan saksi tidak mengetahui apakah sebelumnya saudari NURAZIAH mempunyai masalah dengan saudara HARDI namun yang saksi tahu saudara HARDI sering kerumah saudari NURAZIAH untuk mengajak saksi dan abng saksi yang bernama ZAKI pulang dengan iming-iming meberikan uang kepada anaknya yang berada dirumah saudari NURAZIAH


    Saksi menerangkan Terhadap seorang perempuan yang diperlihatkan kepada saksi pada saat sekarang  ini yang bernama saudari NURAZIAH saksi mengenalinya karena saudari NURAZIAH adalah ibu kandung saksi


    Saksi menjelaskan keterangan yang saksi berikan ini,saksi tidak ada merasa dipaksa ataupun dipengaruhi baik oleh pemeriksa maupun oleh orang lain

 

                                             

Nama                               : dr. Reza Priatna, M.Ked(For), Sp.FM, CMC, CCD, Lahir di Tanjung balai karimun / 22 September 1988, Agama Islam, Pekerjaan Dokter, Kebangsaan Indonesia, Alamat Perum Mahkota Alam Raya Rt/Rw :005/007 Tanjungpinang Timur Kota, NIK. 1471112209880001, No Telp 0812-6109-0143.

 


    

 

 

Menerangkan :


    Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi bersedia untuk diperiksa dan dimintai keterangan serta akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya


    Sebelum saksi memberikan keterangan, saksi bersedia diambil sumpah / janji menurut Agama Islam yang saya anut.


 3.     Riwayat pekerjaan dan pendidikan saksi adalah sebagai berikut :

1.   SDN 012 Pekanbaru lulus tahun 2000.

2.   SLTPN 3 Pekanbaru lulus tahun 2003.

3.   SMAN 8 Pekanbaru lulus tahun 2006. 4. S-1 Kedokteran Universitas Riau lulus tahun 2010.

5.   Profesi Dokter Universitas Riau lulus tahun 2012.

6.   S-2 Magister Kedokteran Klinik Universitas Sumatera Utara lulus tahun 2021.

 7.  Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal Universitas Sumatera Utara lulus tahun 2023.


   4.     Riwayat Jabatan Saksi adalah sebagai berikut :

      1.  Sebagai Dokter Umum di PT. Margie Andalan tahun 2012-2015

2.   Sebagai Dokter Umum di RSUD Raja Ahmad Tabib tahun 2015-2020.

3.   Sebagai Dokter Spesialis Forensik di RS Elisabeth Batam Kota tahun 2023 sampai sekarang.

4.   Sebagai Dokter Spesialis Forensik di RSUD Raja Ahmada Tabib tahun 2023 sampai sekarang.


5.   Sebagai Dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Maritim Raja Ali Haji tahun 2023 sampai sekarang.


   5.      Saksi menerangkan sudah beberapa kali baik pemeriksaan di tingkat penyidikan di kepolisian dan di Kejaksaan maupun di tingkat pemeriksaan di sidang pengadilan. Adapun perkaranya, antara lain;

a.   satu kasus tindakan asusila di polres tanjungpinang sekitar tahun 2018.

b.   satu kasus tindakan asusila di polda kepri tahun 2024.

c.   satu kasus tindakan pengeroyokan di polda kepri tahun 2024.

d.   satu kasus tindakan penganiayaan di polsek batam kota tahun 2024.

e.   satu kasus tindakan penganiayaan di polres tanjungpinang tahun 2024.

f. satu kasus tindakan asusila di polsek tanjungpinang timur tahun 2024.


    Saksi menerangkan dfasar saksi melaksanakan tugas sebagai AHLI FORENSIK sekarang ini adalah sesuai surat permintaan dari Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota : B / 37 / V / 2024 / Reskrim, tanggal 31 Mei 2024 sehubungan dengan dugaan tindak pidana “ Penganiayaan ringan“ sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal  352 K.U.H.Pidana yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 15.35 Wib di Jalan Sultan Abdul Rahman kampung bugis Kec. Tanjungpinang kota – Kota Tanjungpinang dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 69 / V / 2025 / SPKT /  POLRESTA TANJUNGPINANG / POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 31 Mei 2025, yang mana akibat dari penganiayaan tersebut yang dialami oleh saksi korban HARDI mengakibatkan luka dan saya selaku ahli forensik mengeluarkan hasil Visum Et Repertum..


    Saksi menerangakan Sejak tahun 2023


    Saksi menjelaskan Ilmu forensik adalah ilmu yang mempelajari tentang tubuh atau bagian tubuh manusia demi kepentingan penegakan hukum


     Saksi menjelaskan Tubuh atau bagian-bagian tubuh dari manusia Cara.


    Saksi menjelaskan terhadap manusia yang masih hidup atau yang sudah meninggal, kerangka manusia serta bagian tubuh manusia seperti kaki saja, kepala saja, darah dan lain-lain


    Saksi menerangkan Visum Klinis yaitu visum terhadap orang hidup, seperti visum penganiayaan, tindakan asusila dan kecelakaan untuk mengetahui luka-luka yang ada pada tubuh korban

                

                   Visum Jenazah yaitu visum terhadap orang yang sudah meninggal seperti pemeriksaan luar dan dalam (autopsi) untuk mengetahui luka-luka, perkiraan waktu kematian, sifat kematian dan penyebab kematian.


    Saksi menjelaskan Visum boleh dilakukan terhadap orang hidup dan orang yang sudah meninggal


    Saksi menerangkan Ya saya bersedia memberikan keterangan sebagai AHLI FORENSIK sehubungan dengan adanya kejadian tersebut


    Saksi menerangkan saksi bersedia memberikan keterangan sebagai AHLI FORENSIK sehubungan dengan adanya kejadian tersebut


     Hasil pemeriksaan saksi terhadap korban yaitu:


    Tanda vital : tekana darah seratus tiga puluh pertujuh puluh lima millimeter air raksa, frekunsi nadi seratus Sembilan kali permenin, frekuensi napas dua puluh kali lima permenit, suhu tubuh tiga puluh enam koma enam derajat celcius.
    Pada jari telunjuk tangan kanan, dijumpai luka lecet bewarna kemerahan dengan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.

                                                                                                   


    Saksi menjelaskan Jika melihat luka pada tubuh korban,luka diakibatkan oleh   benda yang memiliki permukaan tumpul


    Saksi menjelaskan luka-luka yang ditemukan pada tubuh korban menurut saksi dapat diklasifikasikan sebagai luka ringan yang tidak mengakibatkan halangan dalam menjalankan pekerjaaan jabatan / aktifitas sehari- sehari.


    Saksi menerangan menurut saya luka-luka yang terdapat pada tubuh korban tidak menghalangi korban dalam melakukan pekerjaan atau aktifitas sehari –hari.


    Saksi menerangkan keterangan saksi sudah cukup.


    Saksi menerangkan keterangan yang telah saksi  berikan adalah benar semua dan tidak akan merubahnya dikemudian hari.


    Selama dilakukan pemeriksaan saya tidak ada merasa dipaksa, dibujuk rayu, dianiaya ataupun dipengaruhi oleh orang lain maupun pemeriksa perkara dalam hal memberikan keterangan.


7.   Keterangan Tersangka :


a.   Nama                         : NURAZIAH Alias ZI Bin ANGKUT, Lahir di Tanjungpinang / 10 April 1974, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Kebangsaan Indonesia, Alamat Jl. Abdul Rahman Rt.002/Rw.006 Kel. Kampung Bugis Kec. Tanjungpinang Kota,NIK 2172025004740007, No Telp 0812-6109-0143.

 


    

 

 

              Menerangkan :


    Sekarang ini tersangka berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tersangka bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya.


    Dalam perkara yang dipersangkakan kepada tersangka sekarang ini yang mana tersangka tidak memerlukan Bantuan Hukum / pengacara baik dalam tingkat pemeriksaan sekarang ini ataupun dalam tingkat persidangan nantinya, semuanya akan tersangka hadapi dengan sendiri saja.


    Tersangka belum pernah dihukum.


    KELUARGA                  :      Tersangka dilahirkan di Tanjungpinang pada tanggal 10 April 1974, tersangka terlahir dari pasangan suami Istri yaitu ayah tersangka bernama ANGKUT dan ibu tersangka bernama ASIAH dan tersangka merupakan anak ke 1 (satu) dari 6 (enam) bersaudara.


PENDIDIKAN                :    Pendidikan terakhir tersangka hanya sampai duduk dibangku Kelas 6 (Enam) Sekolah Dasar (SD) Sumpat Kab.Bintan (Tamat).


PEKERJAAN                :    Pada tahun 2022 tersangka membuka di Toko Sembako dirumah tersangka tepatnya di Jl.Abdul Rahman Rt.002/Rw.006 Kel. Kp. Bugis Kec. Tanjungpinang Kota hingga sampai sekarang ini.


    Tersangka tahu dan mengerti mengapa tersangka diperiksa dan diambil keterangan saat sekarang ini oleh Penyidik Pembantu / Polisi yaitu sehubungan dengan tersangka telah memukul saksi HARDI.

 

    Terjadinya pemukulan tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira Pukul 15.25 Wib di Jalan Abdul Rahman Rt.002/Rw.006 Kel. Kp. Bugis Kec. Tanjungpinang Kota dan yang menjadi korban pemukulan adalah saudara HARDI.


    Adapun yang melakukan pemukulan terhadap saudara HARDI ialah Tersangka sendiri.


    Sebab Tersangka melakukan pemukulan terhadap saudara HARDI yang mana saudara HARDI datang kerumah Tersangka dan masuk kedalam rumah Tersangka tanpa izin serta masuk kedalam rumah menggunakan sepatu karena Tersangka tidak terima kemudian Tersangka menegur saudara HARDI agar keluar dari rumah namun saudara HARDI tidak terima Tersangka suruh keluar hingga terjadi adu mulut dengan saudara HARDI setelah itu saudara HARDI meludah dan mengenai muka Tersangka lalu Tersangka marah dan mengambil sapu kemudian Tersangka langsung memukul tangan sebelah kanan saudara HARDI sebanyak 2 (kali).


    Cara Tersangka melakukan pemukulan terhadap saudara HARDI yaitu dengan cara memukul tangan sebelah kanan saudara HARDI sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan sapu yang Tersangka pegang menggunakan kedua tangan Tersangka.


    Dapat Tersangka jelaskan bahwa Tersangka melakukan Tindak pidana pemukulan terhadap saudara HARDI sebanyak 1 (satu) kali yang terjadi pada hari sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira Pukul 15.25 Wib di Jalan Abdul Rahman Rt.002/Rw.006 Kel. Kp. Bugis Kec. Tanjungpinang Kota .


    Sebelumnya Tersangka tidak ada masalah dengan saudara HARDI hanya saja setiap kedua anak Tersangka yang bernama saudara ZAKI dan saudara FITRAH datang kerumah Tersangka yang mana saudara HARDI selalu datang dan masuk kedalam rumah Tersangka tanpa izin serta itu juga yang membuat Tersangka kesal terhadap sikap saudara HARDI.


    Sebelumnya Tersangka sudah kenal dengan saudara HARDI, saudara ZAKI dan saudara FITRAH yang mana saudara HARDI merupakan ayah dari saudara ZAKI dan saudara FITRAH serta saudara HARDI juga merupakan mantan suami Tersangka sedangkan terhadap saudara ZAKI dan saudara FITRAH yang mana merupakan anak kandung Tersangka.


    Tersangka sudah berpisah dengan saudara HARDI sejak tahun 2012 dan yang mendapatkan Hak Asuh Anak adalah Tersangka yang telah dikeluarkan pada tanggal 20 September 2013.


    Tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara HARDI hanya sendiri saja.


    Akibat dari pemukulan tersebut terhadap saudara HARDI yang mana tidak terjadi apa- apa.


    Yang melihat pada saat Tersangka melakukan pemukulan terhadap saudara HARDI adalah anak tiri Tersangka yang bernama SULTAN BIMANTARA.


    Maksud Tersangka melakukan pemukulan terhadap saudara HARDI karena Tersangka emosi melihat saudara HARDI yang tidak sopan masuk kedalam rumah Tersangka tanpa izin dan masuk kedalam rumah dengan menggunakan sepatu.

 

 

 

    Dapat Tersangka jelaskan kronologis pemukulan yang saya lakukan terhadap saudara HARDI pada hari sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira Pukul 15.25 Wib Tersangka sedang berada dirumah orangtua Tersangka yang tidak jauh dari rumah Tersangka tepatnya di Jalan Abdul Rahman Rt.002/Rw.006 Kel. Kp. Bugis Kec. Tanjungpinang Kota,


kemudian keponakan Tersangka melihat saudara HARDI yang merupakan mantan suami Tersangka datang kerumah saya dan berkata kepada Tersangka “ MAK, ITU BAPAK ZAKI DATANG “ mendengar hal tersebut Tersangka langsung pulang kerumah Tersangka setiba dirumah Tersangka yang mana Tersangka melihat saudara HARDI sudah berada didalam rumah Tersangka dan masuk menggunakan sepatu kemudian Tersangka meminta saudara HARDI agar keluar dari rumah Tersangka “ KELUAR KAU JANGAN MASUK KERUMAH AKU NI “ lalu saudara HARDI menjawab “ KAU MATI TAK TERIMA BUMI NANTI KAU “ dan saudara HARDI pun tetap tidak mau keluar dari rumah Tersangka hingga akhirnya Tersangka dan saudara HARDI ber cekcok dan beradu mulut kemudian saudara HARDI langsung meludah dan mengenai muka Tersangka setelah itu Tersangka tidak terima dengan perlakuan saudara HARDI lalu Tersangka dengan spontan mengambil sapu dan Tersangka langsung memukul tangan sebelah kanan saudara HARDI sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kedua tangan Tersangka setelah itu datanglah adik Tersangka meleraikan dan membawa saudara HARDI keluar dari rumah kemudian saudara HARDI mencoba mendorong pintu rumah Tersangka berusaha untuk masuk kedalam rumah lagi namun tidak bisa selanjutnya saudara HARDI pergi meninggalkan rumah Tersangka.


    Tersangka tidak tahu apa maksud dan tujuan saudara HARDI datang kerumah Tersangka namun ketika Tersangka lihat saudara HARDI sudah didalam rumah Tersangka sedang membangun anak Tersangka yang bernama saudara FITRAH yang sedang tidur.


    Terhadap seorang tersebut Tersangka masih mengenalinya dan benar seorang laki-laki tersebutlah yang telah Tersangka pukul dengan menggunakan sapu pada hari sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira Pukul 15.25 Wib di rumah Tersangka tepatnya di Jalan Abdul Rahman Rt.002/Rw.006 Kel. Kp. Bugis Kec. Tanjungpinang Kota.


    Ada saksi yang perlu dipanggil untuk meringankan keterangan Tersangka yaitu adik kandung Tersangka yang bernama saudari RUSNAH dan anak tiri Tersangka yang bernama saudara SULTAN BIMANTARA.


    Semua keterangan yang telah Tersangka berikan sudah yang sebenarnya dan tidak ada keterangan lain yang perlu Tersangka tambahkan didalam pemeriksaan sekarang ini demikian juga Tersangka didalam memberikan keterangan tidak ada merasa dipaksa, dibujuk  atau di pengaruhi oleh orang lain atau penyidik pembantu.


8.   Barang Bukti :


    1 (Satu) Buah Sapu ganggang alumunium warna silver.


    PEMBAHASAN 


    Analisa Yuridis :


Berdasarkan analisa kasus tersebut didapat petunjuk telah terjadinya perkara tindak pidana “ Penganiayaan Ringan “ sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 352 Ayat (1) K.U.H.Pidana.

 

 

 

Pasal 352 Ayat (1)  K.U.H.Pidana yang berbunyi : Penganiyaan Ringan


    Barang siapa
    Dengan sengaja melakukan perbuatan
    Tidak menjadikan halangan untuk menjalankn jabatan atau pekerjaan


Adapun unsur-unsur dari pasal 352 Ayat (1) K.U.H.Pidana adalah sebagai berikut :


    Barang siapa


Fakta-fakta yang dapat diungkap berdasarkan alat bukti sebagai berikut :


Yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja yang melakukan pidana dan terhadapnya tidak ada unsur pembenar atau pemaaf di dalam melakukan tindak pidana tersebut.


Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan pengakuan dari tersangka yang mana bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 15.25 wib di Jalan Abdul Rahman Rt.002/Rw.006 Kel. Kp. Bugis Kec. Tanjungpinang Kota tersangka NURAZIAH Alias ZI Binti ANGKUT telah melakukan penganiayaan terhadap saksi HARDI Terhadapnya tidak ada unsur pembenar atau pemaaf dalam penganiayaan tersebut.


Dengan demikian unsur “barang siapa” telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan tersangka.    


    Dengan sengaja melakukan perbuatan


Yang dimaksud dengan sengaja adalah tujuan yang dikehendaki oleh pelaku atau mengetahui akibat yang akan terjadi.


Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan pengakuan tersangka yang mana bahwa benar di Jalan Abdul Rahman Rt.002/Rw.006 Kel. Kp. Bugis Kec. Tanjungpinang Kota tersangka NURAZIAH Alias ZI Binti ANGKUT dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi HARDI yaitu dengan dengan cara tersangka NURAZIAH Alias ZI Binti ANGKUT  melakukan penganiayaan dengan memukul mengunakan sapu terhadap saudara saksi HARDI, atas kejadian penganiayaan tersebut saksi HARDI mengalami luka lecet pada jari telunjuk kanan berwarna kemerahan dengan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.


Penganiayaan tersebut tersangka lakukan dikarenakan tersangka NURAZIAH Alias ZI Binti ANGKUT  tidak senang karena saudara SAKSI HARDI masuk kerumah tersangkah NURAZIAH Alias ZI Binti ANGKUT tanpa permisi dan kemudian terjadi cek cok mulut kemudian saudara saksi HARDI marah –marah lalu meludah kepada tersangka NURAZIAH Alias ZI Binti ANGKUT kemudian tersangka NURAZIAH Alias ZI Binti ANGKUT reflek mengambil sapu yang berada di dekat tersangka NURAZIAH Alias ZI Binti ANGKUT memukul saudara saksi HARDI dan menyuruh saudara saksi HARDI keluar rumah.


Dengan demikian Unsur  “ dengan sengaja melakukan perbuatan ”  telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan tersangka.


    Tidak menjadikan halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan


Fakta-fakta yang dapat diungkap berdasarkan alat bukti sebagai berikut :


Akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka NURAZIAH Alias ZI Binti ANGKUT dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban HARDI dengan cara memukul mengunakan sapu, atas kejadian penganiayaan tersebut saksi HARDI mengalami  luka lecet pada jari telunjuk kanan berwarna kemerahan dengan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter


                                                           

Dari hasil Visum Et Repertum Saksi HARDI dari RSUD Raja ahmad Tabib  Nomor : VER/ 22 / A.1/ VI / 2025 / RSUD-RAT, tanggal 01 Juni 2025, yang di tanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Reza Priatna, M.Ked(For), Sp.FM, CMC, CCD dengan hasil pemeriksaan :


    Pada jari telunjuk tangan kanan , dijumpai luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter
    Pada bagian tubuh lain tidak ditemukan memar dan luka lain.
    Korban mengalami luka ringan.
    Korban pulang atas persetujuan dokter.


Kesimpulan :


Pada pemeriksaan korban laki-laki berumur lima puluh delapan tahun Tahun ditemukan luka lecet pada jari telunjuk tangan kanan akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan / jabatan / pencarian untuk sementara waktu.


Dengan demikian unsur “tidak menjadikan halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan” telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan pengakuan tersangka.  


    KESIMPULAN           


Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan tersangka serta dikuatkan dengan adanya barang bukti, dan Visum Et-Repertum Penyidik / Penyidik pembantu dalam perkara ini berkesimpulan:


    Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan tersangka bahwa benar tersangka NURAZIAH Alias ZI Binti ANGKUT telah melakukan Tindak Pidana ” Penganiayaan Ringan “ terhadap saksi HARDI yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 15.25 wib di Jl. Abdul Rahman Rt.003/Rw.006 Kel. Kampung Bugis Kec. Tanjungpinang Kota yang diduga dilakukan oleh Tersangka NURAZIAH Alias ZI Binti ANGKUT terhadap Saksi HARDI dengan cara memukul lengan tangan saudara HARDI dengan menggunakan 1 (satu) buah sapu berganggang aluminium berwarna silver.


    Terdapat alat bukti yang sah dan cukup meyakinkan untuk menduga tersangka NURAZIAH Alias ZI Binti ANGKUT telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebangaimana diatur dalam rumusan pasal 352 K.U.H.Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya