Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk Penambahan Nama Pemohon Pada Akte Kelahiran Pemohon, yang semula tertulis FAISAL menjadi TEUKU FAISAL Bin AMIR.S berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 474.34/043/7.2.8.04/2024 yang dikeluarkan oleh Lurah Batu IX tertanggal 30 Januari 2024;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang untuk Penambahan Nama Pemohon Pada Kutipan akte kelahiran Pemohon nomor : 2172-LT-16052014-0019 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang tertanggal 16 Mei 2014, yang semula tertulis, FAISAL menjadi TEUKU FAISAL Bin AMIR.S
- Membebankan biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku;
|