Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/Pid.Sus-PRK/2023/PN Tpg BAMBANG WIRATDANY, SH 1.Fauzi Bin Basri
2.Zainal
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-PRK/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1213/L.10.10/Eku.2/08/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1BAMBANG WIRATDANY, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1Fauzi Bin Basri[Penahanan]
2Zainal[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Pertama :
Bahwa terdakwa I   FAUZI BIN BASRI bersama-sama dengan terdakwa II ZAINAL   telah membantu saksi SYAMSUL BAHRI Als SYAMSUL dan saksi ASHARI Als ARI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2023, bertempat di Jl. Bhatin Yahya Kel. Tanjung Riau Kec. Sekupang sekitaran Pelabuhan Tanjung Riau Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Perikanan Tanjung Pinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili sebagai orang dengan sengaja membantu di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa pada awalnya pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2023 saksi Syamsul Bahri als Syamsul menghubungi saksi Ashari Als Ari untuk mencari benih bening lobster, kemudian saksi Ashari Als Ari menghubungi Sdr. Bentang (belum tertangkap) yang berada di Jawa Barat untuk menanyakan apakah ada benih bening lobster yang dijual, dan Sdr. Bentang mengatakan akan mencari dan memberitahukan kepada saksi Ashari Als Ari apabila sudah ditemukan orang yang akan menjual benih bening lobster tersebut.
-    Bahwa selanjutnya sekira pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 saksi Ashari Als Ari dihubungi kembali oleh Sdr. Bentang dan mengatakan benih bening lobster tersebut sudah ada, dan kemudian Sdr. Bentang mengarahkan saksi Ashari Als Ari untuk menjemput benih bening lobster tersebut ke dekat pasar Sribowono Lampung Timur dan bertemu dengan orang yang mengantarkan dan langsung menyerahkan kepada saksi Ashari Als Ari , dan saksi Ashari Als Ari belum menyerahkan uang pembayaran kepada Sdr. Bentang namun telah terjadi kesepakatan apabila benih bening lobster tersebut telah terjual di Kota Batam maka Sdr. Bentang akan mendapatkan harga Rp. 2.000,- per ekor sehingga total yang akan dibayarkan ke Sdr. Bentang adalah 5.500 X Rp. 2000,- =     11.000.000,-.
-    Bahwa setelah saksi Ashari Als Ari memperoleh benih bening lobster tersebut pada sekira hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 02.00 wib saksi Ashari Als Ari menghubungi saksi Syamsul Bahri Als Syamsul yang berada di Kuala Tungkal Jambi, selanjutnya saksi Ashari Als Ari langsung berangkat ke Kuala Tungkal Jambi dengan membawa benih bening lobster yang berada didalam bungkusan kardus , setelah sampai di Kuala Tungkal Jambi saksi Ashari Als Ari dijemput oleh saksi Syamsul Bahri di jalan Lintas Jambi – Tungkal, kemudian saksi Syamsul Bahri membawa saksi Ashari Als Ari kerumah saksi Syamsul Bahri dan kemudian terhadap benih bening lobster yang ada didalam bungkusan kardus setelah tiba di rumah saksi Syamsul Bahri dilakukan pergantian pelastik ukuran 2Kg dan diberikan oksigen selanjutnya dikemas kedalam 3 (tiga) buah dirigen (ukuran 35 liter 2 buah dan ukuran 45 liter satu buah).
-    Bahwa sebelumnya terdakwa I Fauzi Bin Basri dihubungi oleh saksi Syamsul Bahri dan saksi menyampaikan untuk menyewa speed boat milik terdakwa I Fauzi Bin Basri yaitu Speedboat kayu warna merah dengan mesin 40PK untuk disewa ke Batam, dan saksi Syamsul Bahri menyampaikan kepada terdakwa I Fauzi Bin Basri mau menjenguk keluarga di Batam dan juga membawa anak udang ke Batam sehingga terdakwa I Fauzi Bin Basri telah mengetahui apa yang akan dibawa oleh saksi Syamsul Bahri, selanjutnya disepakati untuk ongkos sewa speed boat sebesar Rp. 15.000.000,- dan saksi Syamsul Bahri memberikan tanda jadi kepada terdakwa I Fauzi Bin Basri sebesar Rp. 4.000.000,- dan saksi Syamsul Bahri menyampaikan akan berangkat pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023.
-    Bahwa karena saksi Syamsul Bahri Als Syamsul telah merencanakan kapan waktunya berangkat sesuai dengan jadwal yang ditentukan, kemudian saksi Syamsul Bahri dan saksi Ashari Als Ari menuju pelabuhan Lasedap Kuala Tungkal pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 06.00 Wib dengan membawa benih bening lobster sebanyak sekira 5.500 ekor dengan rincian 5.300 ekor jenis pasir dan 200 ekor jenis mutiara yang sudah dikemas kedalam 3 buah drigen, di Dermaga terdakwa I Fauzi telah ada bersama terdakwa II Zainal yang menunggu di speedboat kayu, kemudian saksi Syamsul Bahri dan saksi Ashari Als Ari bersama dengan terdakwa I Fauzi Bin Basri dan terdakwa II Zainal berangkat menuju Tanjung Riau Batam.
-    Bahwa terdakwa I Fauzi bin Basri dan terdakwa II Zainal membantu saksi Syamsul Bahri  dan saksi Ashari Als Ari menuju Tanjung Riau Batam dengan membawa benih bening lobster dengan tujuan saksi Syamsul Bahri akan menjual benih bening lobster kepada seseorang yang bernama Satria yang sebelumnya telah berhubungan dengan saksi Syamsul Bahri via telpon dan berdasarkan keterangan Sdr. Satria sebelumnya benih bening lobster akan dibawa ke Singapura, saksi Syamsul Bahri menjual benih bening lobster kepada Satria dengan harga Rp. 15.000,- per ekor.
-    Bahwa kemudian speed boat yang dibawa oleh terdakwa I Fauzi Bin Basri dan terdakwa II Zainal yang disewa oleh saksi Syamsul Bahri Alias Syamsul untuk mengangkut dan membawa benih bening lobster ke Batam pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 16.30Wib saksi Syamsul Bahri dan saksi Ashari Als Ari bersama dengan terdakwa I Fauzi dan terdakwa II Zainal sampai di pelabuhan Tanjung Riau Batam.
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB saksi Syukri Kurniawa bersama saksi Reinhard Marpaung, SH dari Tim Subdit 4 Polda Kepulauan Riau mendapatkan informasi akan adanya benih - bening Lobster datang dari Jambi ke Batam melalui jalur laut kemudia saksi melihat adanya speedboat dengan terpal berwarna hijau bersandar di pelabuhan Tanjung Riau Batam dan setelah dilakukan pemantauan kemudian saksi sekira pukul 16.30 Wib melakukan pengamanan terhadap terdakwa I Fauzi Bin Basri dan terdakwa II Zainal ditemukan 3 buah jirigen yang kemudian setelah diperiksa didalam jirigen tersebut ada kantong plastik bening yang didalamnya ada Benih Bening Lobster  dan selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II dan saksi Syamsul serta saksi Ashari beserta barang bukti dibawa ke kantor Polda kepulauan Riau guna proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa para terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) sesuai dengan pasal 26 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pencacahan Dan Identifikasi Barang Bukti telah melakukan pencacahan dan identifikasi bersama-sama dengan petugas BKIPM Batam, BPSPL Padang Wilker Batam, Pangkalan PSDKP Batam dan BPBL Batam terhadap barang bukti dengan hasil :
a).  Jumlah benih bening lobster yang telah dicacah terdiri dari 5.300 jenis lobster pasir dan 200 ekor lobster mutiara.
b).   Dari keseluruhan benih bening lobster yang hidup setelah dilakukan aklimatisasi di BPBL Batam adalah 1.561 ekor dan yang mati sebanyak 3.939 ekor.

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana.
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa I   FAUZI BIN BASRI secara bersama-sama dengan terdakwa II ZAINAL telah membantu oleh saksi SYAMSUL BAHRI Als SYAMSUL dan saksi ASHARI Als ARI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2023, bertempat di Jl. Bhatin Yahya Kel. Tanjung Riau Kec. Sekupang sekitaran Pelabuhan Tanjung Riau Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Perikanan Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili sebagai orang yang membantu melakukan perbuatan memasukan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolahan perikanan Republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa pada awalnya pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2023 saksi Syamsul Bahri als Syamsul menghubungi saksi Ashari Als Ari untuk mencari benih bening lobster, kemudian saksi Ashari Als Ari menghubungi Sdr. Bentang (belum tertangkap) yang berada di Jawa Barat untuk menanyakan apakah ada benih bening lobster yang dijual, dan Sdr. Bentang mengatakan akan mencari dan memberitahukan kepada saksi Ashari Als Ari apabila sudah ditemukan orang yang akan menjual benih bening lobster tersebut.
-    Bahwa selanjutnya sekira pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 saksi Ashari Als Ari dihubungi kembali oleh Sdr. Bentang dan mengatakan benih bening lobster tersebut sudah ada, dan kemudian Sdr. Bentang mengarahkan saksi Ashari Als Ari untuk menjemput benih bening lobster tersebut ke dekat pasar Sribowono Lampung Timur dan bertemu dengan orang yang mengantarkan dan langsung menyerahkan kepada saksi Ashari Als Ari , dan saksi Ashari Als Ari belum menyerahkan uang pembayaran kepada Sdr. Bentang namun telah terjadi kesepakatan apabila benih bening lobster tersebut telah terjual di Kota Batam maka Sdr. Bentang akan mendapatkan harga Rp. 2.000,- per ekor sehingga total yang akan dibayarkan ke Sdr. Bentang adalah 5.500 X Rp. 2000,- =     11.000.000,-.
-    Bahwa setelah saksi Ashari Als Ari memperoleh benih bening lobster tersebut pada sekira hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 02.00 wib saksi Ashari Als Ari menghubungi saksi Syamsul Bahri Als Syamsul yang berada di Kuala Tungkal Jambi, selanjutya saksi Ashari Als Ari langsung berangkat ke Kuala Tungkal Jambi dengan membawa benih bening lobster yang berada didalam bungkusan kardus , setelah sampai di Kuala Tungkal Jambi saksi Ashari Als Ari dijemput oleh saksi Syamsul Bahri di jalan Lintas Jambi – Tungkal, kemudian saksi Syamsul Bahri membawa saksi Ashari Als Ari kerumah saksi Syamsul Bahri dan kemudian terhadap benih bening lobster yang ada didalam bungkusan kardus setelah tiba di rumah saksi Syamsul Bahri dilakukan pergantian pelastik ukuran 2Kg dan diberikan oksigen selanjutnya dikemas kedalam 3 (tiga) buah dirigen (ukuran 35 liter 2 buah dan ukuran 45 liter satu buah).
-    Bahwa sebelumnya terdakwa I Fauzi Bin Basri dihubungi oleh saksi Syamsul Bahri dan saksi menyampaikan untuk menyewa speed boat milik terdakwa I Fauzi Bin Basri yaitu Speedboat kayu warna merah dengan mesin 40PK untuk disewa ke Batam, dan saksi Syamsul Bahri menyampaikan kepada terdakwa I Fauzi Bin Basri mau menjenguk keluarga di Batam dan juga membawa anak udang ke Batam, selanjutnya disepakati untuk ongkos sewa speed boat sebesar Rp. 15.000.000,- dan saksi Syamsul Bahri memberikan tanda jadi kepada terdakwa I Fauzi Bin Basri sebesar Rp. 4.000.000,- dan saksi Syamsul Bahri menyampaikan akan berangkat pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023.
-    Bahwa karena saksi Syamsul Bahri Als Syamsul telah merencanakan kapan waktunya berangkat sesuai dengan jadwal yang ditentukan, kemudian saksi Syamsul Bahri dan saksi Ashari Als Ari menuju pelabuhan Lasedap Kuala Tungkal pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 06.00 Wib dengan membawa benih bening lobster sebanyak sekira 5.500 ekor dengan rincian 5.300 ekor jenis pasir dan 200 ekor jenis mutiara yang sudah dikemas kedalam 3 buah drigen, di Dermaga terdakwa I Fauzi telah ada bersama terdakwa II Zainal yang menunggu di speedboat kayu, kemudian saksi Syamsul Bahri dan saksi Ashari Als Ari bersama dengan terdakwa I Fauzi Bin Basri dan terdakwa II Zainal berangkat menuju Tanjung Riau Batam.
-    Bahwa terdakwa I Fauzi bin Basri dan terdakwa II Zainal membantu saksi Syamsul Bahri  dan saksi Ashari Als Ari menuju Tanjung Riau Batam dengan membawa benih bening lobster dengan tujuan saksi Syamsul Bahri akan menjual benih bening lobster kepada seseorang yang bernama Satria yang sebelumnya telah berhubungan dengan saksi Syamsul Bahri via telpon dan berdasarkan keterangan Sdr. Satria sebelumnya benih bening lobster akan dibawa ke Singapura, saksi Syamsul Bahri menjual benih bening lobster kepada Satria dengan harga Rp. 15.000,- per ekor.
-    Bahwa kemudian speed boat yang dibawa oleh terdakwa I Fauzi Bin Basri dan terdakwa II Zainal yang disewa oleh saksi Syamsul Bahri Alias Syamsul untuk mengangkut dan membawa benih bening lobster ke Batam pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 16.30Wib saksi Syamsul Bahri dan saksi Ashari Als Ari bersama dengan terdakwa I Fauzi dan terdakwa II Zainal sampai di pelabuhan Tanjung Riau Batam.
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB saksi Syukri Kurniawa bersama saksi Reinhard Marpaung, SH dari Tim Subdit 4 Polda Kepulauan Riau mendapatkan informasi akan adanya benih - bening Lobster datang dari Jambi ke Batam melalui jalur laut kemudia saksi melihat adanya speedboat dengan terpal berwarna hijau bersandar di pelabuhan Tanjung Riau Batam dan setelah dilakukan pemantauan kemudian saksi sekira pukul 16.30 Wib melakukan pengamanan terhadap terdakwa I Fauzi Bin Basri dan terdakwa II Zainal ditemukan 3 buah jirigen yang kemudian setelah diperiksa didalam jirigen tersebut ada kantong plastik bening yang didalamnya ada Benih Bening Lobster  dan selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II dan saksi Syamsul serta saksi Ashari beserta barang bukti dibawa ke kantor Polda kepulauan Riau guna proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa para terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) sesuai dengan pasal 26 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pencacahan Dan Identifikasi Barang Bukti telah melakukan pencacahan dan identifikasi bersama-sama dengan petugas BKIPM Batam, BPSPL Padang Wilker Batam, Pangkalan PSDKP Batam dan BPBL Batam terhadap barang bukti dengan hasil :
a).  Jumlah benih bening lobster yang telah dicacah terdiri dari 5.300 jenis lobster pasir dan 200 ekor lobster mutiara.
b).   Dari keseluruhan benih bening lobster yang hidup setelah dilakukan aklimatisasi di BPBL Batam adalah 1.561 ekor dan yang mati sebanyak 3.939 ekor.
Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya