Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg BERJUMPA GOWASA PT. INDUSTRI PIPA INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 38/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BERJUMPA GOWASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KORNELIS BOLI BALAWANGA, S.H.BERJUMPA GOWASA
Tergugat
NoNama
1PT. INDUSTRI PIPA INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

16.    Bahwa sejalan dengan Anjuran Maediator, oleh karena pemutusan hubungan kerja a quo adalah PHK sepihak dalam rangka efisiensi Perusahaan maka Tergugat berkewajiban membayar hak-hak Penggugat  sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Ahli Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja sebagai berikut :
1.    Uang Pesangon :
Masa kerja 3 tahun atau lebih yakni:
4 bulan upah UMK Batam x Rp. 4.989.600 = Rp. 19.958.400;
2.    Penghargaan Masa Kerja :
Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun yakni: 2 bulan Upah UMK Batam x Rp. 4.989.600 = Rp. 9.979.200;
Total Uang Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja adalah sebesar Rp 29.937.600; (dua puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);
17.    Bahwa oleh karena pemutusan hubungan kerja a quo belum sah secara hukum dan Tergugat dalam hal ini tidak mengindahkan sama sekali ketentuan Pasal 155 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan tidak membayar upah selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum berkekuatan hukum tetap tentang PHK dalam perkara a quo maka dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 37/PPU-IX/2011 tentang upah proses maka patut dan wajib bagi Tergugat untuk membayar upah proses penyelesaian kepada Penggugat selama 6 (enam) bulan upah terhitung mulai bulan Januari -Juni 2026, dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
Upah proses 6 (enam) bulan upah     : 6 x Rp 5.357.982;
Total                        : Rp 32.147.892.
Tiga puluh dua juta seratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus Sembilan puluh dua rupiah.
18.    Bahwa  berdasarkan uraian dan perhitungan di atas maka total hak Penggugat yang wajib dibayarkan oleh Tergugat adalah:
Uang Pesangon :
Masa kerja 3 tahun atau lebih yakni:
4 bulan upah UMK Batam x Rp. 4.989.600 = Rp. 19.958.400;
Penghargaan Masa Kerja :
Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun yakni: 2 bulan Upah UMK Batam x Rp. 4.989.600 = Rp. 9.979.200;
Upah Proses selama 6 (enam) bulan: 6 x Rp 5.357.982 = Rp 32.147.892.
Total Hak Penggugat Rp. 62.085.400; (enam puluh dua juta delapan puluh lima ribu empat ratus rupiah);

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Penggugat dengan hormat memohon kepada Ketua Pengadilan/Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA agar berkenan memeriksa dan mengadili perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut : 

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan status hubungan kerja Penggugat dan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan perbuatan Tergugat yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat adalah PHK sepihak dan bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku sehingga tidak sah dan batal demi hukum;
3.    Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus oleh Pengadilan;
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Passal 156 ayat (3) UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Ahli Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja dan upah proses sebanyak 6 (enam) bulan upah. Total sebesar Rp. 62.085.400; (enam puluh dua juta delapan puluh lima ribu empat ratus rupiah);
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Majelis Hakim Yang Memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak