| Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan diatas, mohon kepada yang Mulia Majlis Hakim yang menangangani dan Mengadili perkara ini, untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan anjuran tertulis dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam No.R/2336/500.15.15.2/VIII/2025 beralasan hukum dan dapat diterima dan dilaksanakan.
3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan.
4. Menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh tergugat adalah karna alasan efisiensi.
5. Menyatakan bahwa Penggugat berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
6. Menyatakan penggugat berhak atas uang upah yang belum di bayarkan tergugat kepada penggugat dari bulan maret sampai dengan bulan oktober 2025.
7. Memerintahkan Tergugat II agar membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp. 59.968.800,- (lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) kepada Penggugat.
8. Memerintahkan Tergugat II agar membayar Uang Penggantian Hak kepada Penggugat, yaitu:
- Uang Pengganti Cuti 10 hari X Rp. 166.320,- = Rp. 1.663.200,-
- Uang Pengganti THR tahun 2025 : 1 x Rp. 4.989.600 = Rp. 4.989.600,-
9. Memerintahkan Tergugat II agar membayar upah Penggugat yang belum dibayarkan dari bulan maret sampai dengan bulan oktober 2025 sebesar 8 x Rp. 4.989.600 = Rp. 39.916.800,- (tiga puluh Sembilan juta Sembilan ratus delapan puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah) dan sampai perselisahan hubungan industrial selesai.
10. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksakan putusan ini.
11. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta bergerak dan tidak bergerak terhadap aset Tegugat II di PT. SBS OPPO Servis Centre yang beralamat di Kompleks Pertokoan ruko, Jl. Nagoya Hill No. B10 Mall Blok R3, Lubuk Baja Kota, Kota Batam
12. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun diadakan upaya hukum lain.
13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang muncul terhadap perkara ini.
|