Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.B/2026/PN Tpg 1.RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
2.Argiana Widya Estri, S.H.
3.PARWILA QONITAH, S.H.,M.H
DESSY PUSPITA NINGSIH Binti CARLY NURWAHYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 227/Pid.B/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2442/L.1.10.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
2Argiana Widya Estri, S.H.
3PARWILA QONITAH, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESSY PUSPITA NINGSIH Binti CARLY NURWAHYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DESSY PUSPITA NINGSIH Binti CARLY NURWAHYONO yang terjadi pada hari Senin tanggal 8 Juni 2026 sekira pukul 22.00 WIB di Jl. kamar hotel nomor 110 Bintan Nirwana Kel. Tanjungpinang Timur Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa bermula pada hari senin sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan saudari AYEN PERMATAH INDAH selaku teman Terdakwa datang menuju Hotel Bintan Nirwana dan memesan kamar dengan nomor 110. Lalu setibanya di dalam kamar nomor 110 Hotel Bintan Nirwana tidak lama kemudian Saksi Leo Ricky dan Saudara SANTO datang, selanjutnya kami bersama-sama mengobrol dan makan sambil bermain kartu remi. Setelah selesai ngobrol dan makan sambil main kartu remi bersama lalu Saudara SANTO pamit pulang kerumah dan tinggal saudari AYEN PERMATAH INDAH, Saksi Leo Ricky serta Terdakwa, kemudian saudari AYEN PERMATAH INDAH, Saksi Leo Ricky dan Terdakwa bermain handphone masing-masing sambil berbaring ditempat tidur dan Terdakwa berbaring di lantai sambil cas handphone setelah saudari AYEN PERMATAH INDAH dan Saksi Leo Ricky tertidur, Terdakwa langsung membuka tas selempang warna hitam milik Saksi Leo Ricky yang terletak  dilantai samping tempat kasur dekat Terdakwa baring. Kemudian Terdakwa mengambil dompet dan membuka dompet tersebut lalu mengambil kartu ATM BCA milik Saksi Leo Ricky setelah Terdakwa mengambil kartu ATM tersebut Terdakwa langsung memasukan kembali dompet tersebut kedalam tas selempang warna hitam dan tas selempang tersebut Terdakwa tutup kembali, lalu kartu ATM BCA tersebut Terdakwa simpan didalam tas milik Terdakwa
  • Pada hari minggu tanggal 14 juni 2026 sekira pukul 11.00 wib yang mana Saksi Leo Ricky ingin melakukan transfer uang melalui banking BCA sebesar Rp.35.000.000 ( Tiga puluh lima juta rupiah ) yang ada di handphone Saksi Leo Ricky, selanjutnya ketika saksi mentransfer uang tersebut di banking ada pemberitahuan bahwa saldo tidak mencukupi lalu saksi melihat saldo banking BCA saksi Leo Ricky ternyata  saldo nya tinggal Rp.13.000.000 (tiga belas juta rupiah) yang mana jumlah saldo Saksi Leo Ricky sebelumnya lebih dari Rp.35.000.000 ( Tiga puluh lima juta rupiah ).
  • Bahwa selanjutnya saksi mengecek mutasi pengeluaran uang dari banking BCA milik saksi terdapat transaksi berupa transferan uang yang saksi tidak ketahui, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 9 juni 2026 sebanyak Rp. 5.015.000 ( lima juta lima belas ribu rupiah ) ke rekening saudara DAMRIL,
  2. Pada tanggal 10 juni 2026 sebanyak Rp. 7.000.000 ( Tujuh Juta Rupiah ) ke rekening saudara DAMRIL,
  3. Pada tanggal 11 juni 2026 ada transaksi sebanyak 2 (dua) kali sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp. 650.000 ( enam ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening saudara DAMRIL,
  4. Pada tanggal 12 juni 2026 ada transaksi sebanyak 2 (dua) kali sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) ke rekening saudari DESSY PUSPITA NINGSIH dan sebesar Rp. 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu ) ke rekening saudara DAMRIL,
  5. Pada tanggal 13 juni 2026 ada transaksi sebanyak 2 (dua) kali sebesar Rp. 3.015.000 ( Tiga juta lima belas ribu ) ke rekening saudari HERLINA dan sebesar Rp. 24.000.000 ( Dua puluh empat juta rupiah ) ke rekening saudara MUHAMMAD RIZKY.
  • Bahwa selanjutnya setelah saksi mengecek semua mutasi transaksi barulah saksi menyadari bahwa atm BCA milik saksi telah di ambil / dicuri oleh saudari DESSY PUSPITA NINGSIH yang mana pada hari senin tanggal 8 juni 2026 saksi bertemu teman saksi bernama saudari AYEN PERMATA INDAH bersama Terdakwa DESSY PUSPITA NINGSIH ( teman saudari AYEN PERMATA INDAH ) di kamar hotel nomor 110 bintan nirwana jalan Ir. Juanda kel. Tanjungpinang timur kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Setelah di kamar hotel saksi meletakan tas selempang warna hitam di lantai samping kasur kamar yang mana di dalam tas tersebut ada dompet Saksi Leo Ricky yang berisikan ATM BCA , Akibat kejadian ini saksi kehilangan 1 (satu) buah ATM BCA a.n LEO RICKY dengan nomor rekening : 3801445151 dan mengalami kerugian sebesar Rp. 47.230.000 (empat puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah). Selanjutnya Saksi Leo Ricky melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bukit Bestar.
  • Bahwa Terdakwa DESSY PUSPITA NINGSIH mengambil barang tersebut tanpa izin dari korban dan akibat perbuatan Terdakwa DESSY PUSPITA NINGSIH korban mengalami kerugian sebesar Rp. 47.230.000 (empat puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa DESSY PUSPITA NINGSIH Binti CARLY NURWAHYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya