Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2022/PN Tpg | Perumda BPR BINTAN | 1.RATU AMINAH GUNAWAN 2.MOHAMED RUSLI Bin MAHMOOD |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Feb. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2022/PN Tpg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 02 Feb. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 379.993.209,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini terhadap objek jaminan sebagaimana tersebut dalam uraian posita angka 2 huruf (a); 3. Menyatakan demi hukum Perjanjian Kredit Nomor 0148/100-47/03/2016 Tanggal 30 Maret 2016 yang telah di Legalisasi dengan Nomor 2875/L/HD/2016 Tanggal 30 Maret 2016 oleh dan dihadapan HENNY DARMASARI SH, M.Kn., Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah di Bintan, berikut segala perubahan dan/atau penambahan pada Perjanjian Kredit, yang terakhir addendum Perjanjian Kredit Nomor 0121/100-49/06/2019 Tanggal 28 Juni 2019 yang telah di waarmerking Nomor 40/WMA/XI/2019 Tanggal 20 November 2019 oleh dan dihadapan MEYARO AZNI, S.H, M.Kn., Notaris di Bintan adalah sah dan mengikat terhadap Penggugat dan Tergugat I berikut Tergugat II; 4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat; 5. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh pelunasan kreditnya secara tunai dan seketika terhadap Penggugat sejumlah Rp.379.993.209,- (Tiga ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan tiga ribu dua ratus sembilan rupiah) sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau, apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |