Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2024/PN Tpg SARI RAMADHANI LUBIS, SH RAHMAT AKBAR Als AMEK Bin KHELANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-546/L.10.10/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SARI RAMADHANI LUBIS, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT AKBAR Als AMEK Bin KHELANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----Bahwa terdakwa RAHMAT AKBAR ALS AMEK BIN KHELANI pada Hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya terjadi pada bulan November tahun 2023 bertempat di Batu 5 bawah Jl. Anggrek Merah, Kota Tanjungpinang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang ” percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gramperbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut :--------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 19.30 wib terdakwa menghubungi saudara Sdr. UUL (DPO) via Whatsapp dengan maksud untuk memesan Narkotika jenis pil ekstasi berlogo Irion Man warna hijau sebanyak 5 (lima) butir, setelah sepakat, kemudian terdakwa langsung bergerak kearah Jl. Anggrek Merah, Batu 5 bawah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau BP 2093 WH miliknya, dan pada saat bertemu, Sdr. UUL (DPO) langsung menyerahkan Narkotika jenis Pil Ekstasi berlogo Iron Man berwarna hijau kepada terdakwa sebanyak 25 (dua puluh lima) butir, dengan kesepakatan apabila beberapa butir telah habis nanti akan terdakwa setor atau bayar kepada Sdr. UUL, setelah itu terdakwa pulang kerumahnya.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 17.30 wib terdakwa berhasil menjual Narkotika jenis Pil Ekstasi berlogo Iron Man berwarna hijau kepada saksi ROBERTLI REKO SAPUTRA BIN ALI USMAN (dituntut secara terpisah) bertempat di Samping Masjid Batu Kucing, Kota Tanjungpinang sebanyak 6 (enam) butir dengan harga Rp. 300.000.- (tiga ratus) perbutir, namun terhadap 6 (enam) butir Pil Ekstasi berlogo Iron Man berwarna hijau belum sempat dibayar.
  • Bahwa pada hari yang sama, Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 18.25 wib terdakwa berhasil diamankan oleh Anggota Sat Narkoba Polresta Tanjungpinang yaitu saksi MUHAMMAD SEPTIADI SIREGAR dan saksi GALIH DWI PRASASTI di Pinggir Jalan Maharani, Kel. Sei Jang, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 5 (lima) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi berlogo Iron Man berwarna hijau didalam kotak rokok Rave warna hijau yang terdakwa simpan didalam Dashboard sepeda motor miliknya, kemudian pada saat diinterogasi di tempat terdakwa mengakui ada menyimpan 7 (tujuh) butir lagi dirumahnya di Jl. Ahmad Yani No. 32 RT. 001, RW. 008, Kel. Kampung Bulang, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, kemudian terdakwa juga mengakui ada menyimpan 3 (tiga) butir lagi di tempat Hiburan PUB CLASIX yang terdakwa simpan dibahwa bantal, sehingga barang bukti yang ditemukan dari terdakwa sebanyak 15 (lima belas) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi berlogo Iron Man berwarna hijau, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Lampiran 1 Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Tanjungpinang Nomor 445 / 10260.00 / 2023 tanggal 04 Desember 2023 yang dilakukan oleh EKO BUDI SANTOSI selaku Penimbang diketahui berat bersih dari hasil penimbangan terhadap 15 (lima belas) butir Pil berlogo Iron Man warna hijau diduga Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis ekstasi yang dibungkus plastik bening seberat 5,20 (lima koma dua puluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2742/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 dan ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Dua NRP. 6706018 mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti dengan nomor 3411/2023/NNF dengan hasil Positif Narkotika dan Positif Dipentilon. (terdaftar dalam Gol. I No. Urut 214 Lampiran Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).
  • Bahwa terdakwa RAHMAT AKBAR ALS AMEK BIN KHELANI dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang ataupun barang bukti Narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----Bahwa perbuatan terdakwa RAHMAT AKBAR ALS AMEK BIN KHELANI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

----Bahwa terdakwa RAHMAT AKBAR ALS AMEK BIN KHELANI pada Hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 18.25 wib atau setidak-tidaknya terjadi pada bulan November tahun 2023 bertempat di Pinggir Jalan Maharani, Kel. Sei Jang, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, bertempat di Jl. Ahmad Yani No. 32 RT. 001, RW. 008, Kel. Kampung Bulang, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, dan bertempat di tempat Hiburan PUB CLASIX, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang percobaan atau pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gramperbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut :--------

  • Bahwa terdakwa RAHMAT AKBAR ALS AMEK BIN KHELANI ditangkap dan diamankan oleh Anggota Sat Narkoba Polresta Tanjungpinang yaitu saksi MUHAMMAD SEPTIADI SIREGAR dan saksi GALIH DWI PRASASTI di Pinggir Jalan Maharani, Kel. Sei Jang, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 5 (lima) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi berlogo Iron Man berwarna hijau didalam kotak rokok Rave warna hijau yang terdakwa simpan didalam Dashboard sepeda motor miliknya, kemudian pada saat diinterogasi di tempat terdakwa mengakui masih ada menyimpan 7 (tujuh) butir lagi dirumahnya di Jl. Ahmad Yani No. 32 RT. 001, RW. 008, Kel. Kampung Bulang, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, kemudian terdakwa juga mengakui ada menyimpan 3 (tiga) butir lagi di tempat Hiburan PUB CLASIX yang terdakwa simpan dibahwa bantal, sehingga barang bukti yang ditemukan dari terdakwa sebanyak 15 (lima belas) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi berlogo Iron Man berwarna hijau, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Lampiran 1 Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Tanjungpinang Nomor 445 / 10260.00 / 2023 tanggal 04 Desember 2023 yang dilakukan oleh EKO BUDI SANTOSI selaku Penimbang diketahui berat bersih dari hasil penimbangan terhadap 15 (lima belas) butir Pil berlogo Iron Man warna hijau diduga Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis ekstasi yang dibungkus plastik bening seberat 5,20 (lima koma dua puluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2742/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 dan ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Dua NRP. 6706018 mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti dengan nomor 3411/2023/NNF dengan hasil Positif Narkotika dan Positif Dipentilon. (terdaftar dalam Gol. I No. Urut 214 Lampiran Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).
  • Bahwa terdakwa RAHMAT AKBAR ALS AMEK BIN KHELANI dalam hal melakukan percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang ataupun barang bukti Narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----Bahwa perbuatan terdakwa RAHMAT AKBAR ALS AMEK BIN KHELANI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya