Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2026/PN Tpg 1.DESTA GARINDA RAHDIANAWATI, SH. MH
2.RACHMAH CHAISARI, SH.MH
3.RACHMADIFA ALINDRA, S.H
JUMARI alias ARY YANTO alias ARI YANTO Bin HANAFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 83/Pid.B/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-867/L.10.10.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DESTA GARINDA RAHDIANAWATI, SH. MH
2RACHMAH CHAISARI, SH.MH
3RACHMADIFA ALINDRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMARI alias ARY YANTO alias ARI YANTO Bin HANAFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa JUMARI Alias ARY YANTO Alias ARI YANTO BIN HANAFI  pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira Pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat disebuah rumah yang berada di Jalan Yos Sudarso No. 2, RT007/RW015, Kel. Tanjungpinang Barat, Kec. Tanjungpinang Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 14 Januari 2026 sekira Pukul 05.00 WIB, Terdakwa yang sedang berjalan kaki dari arah Tugu Sirih melewati rumah Saksi Korban EFENDI (selanjutnya disebut Korban) yang terletak di sebuah pekarangan tertutup dan bertempat di Jl. Yos Sudarso No.2, RT007/RW015, Kel. Tanjungpinang Barat, Kec. Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang. Selanjutnya ketika melewati rumah korban tersebut, terdakwa melihat korban yang sedang tertidur di samping Teras Rumahnya dan di sisi samping korban tersebut terdapat barang milik korban berupa 1 (satu) unit handphone merek REALME C51 Warna Hitam dan 1 (satu) buah dompet merek Pierre Cardin Paris berwarna coklat. Selanjutnya Terdakwa pun masuk ke pekarangan rumah korban dan mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit handphone merek REALME C51 Warna Hitam dan 1 (satu) buah dompet merek Pierre Cardin Paris berwarna coklat beserta uang sejumah Rp 150,000 (seratus lima puluh ribu rupiah) didalamnya yang berada di samping terdakwa yang sedang tertidur tersebut. Selanjutnya, Terdakwa pun membawa barang-barang yang telah terdakwa curi tersebut ke tepi laut dan hingga Terdakwa ditangkap pada Tanggal 03 Februari 2026, barang-barang tersebut tetap berada dalam penguasaan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi Korban EFENDI, barang – barang yang hilang antara lain :
  1. 1 (satu) Unit handphone merek REALME C51 Warna Hitam dengan IMEI 1 : 868534060872859 dan IMEI 2 : 861631078636487;
  2. 1 (satu) buah dompet Merek Pierre Cardin Paris berwarna Coklat;
  3. 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 50,000 (lima puluh ribu Rupiah).
  • ?Bahwa pada saat Terdakwa JUMARI Alias ARY YANTO Alias ARI YANTO BIN HANAFI mengambil barang milik saksi korban EFENDI, Terdakwa tidak ada meminta izin;
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, korban EFENDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1,700,000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah)

 

------Bahwa Perbuatan terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan” Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya