Dakwaan |
3. Catatan tindak pidana yang didakwakan:
Bahwa terdakwa I. Lekhraj Daulatram V baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II. Andreyanto Pranata pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di PT. Pantja Artha Niaga alamat Jl. Kampong Kerajan, RT. 002/RW. 003, Kota Baru, Teluk Sebung, Simpang Lagoi Kab. Bintan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Bintan, berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, sebagai Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-------
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2019 sekitar pukul 11.30WIB saksi RIKI GUSNAWAN, A.Md , saksi NOVANDI PRATAMA, SH petugas Balai POM di Batam bersama dengan petugas dari Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Pinang melakukan pemeriksaan di Gudang dan kantor PT. Pantja Artha Niaga alamat Jalan Kampung Kerajan Rt. 002, Rw. 003, kota Baru, Teluk Sebung, Simpang Lagoi, Kabupaten Bintan. Saat itu petugas Balai POM Batam bertemu dengan karyawan PT. Pantja Artha Niaga yaitu saksi IRWANSAH dan saksi PUTRI DWI WAHYUNI, selanjutnya petugas memperlihatkan surat tugas dan menjelaskan maksud dan tujuan untuk melakukan pemeriksaan kepada karyawan tersebut. Setelah saksi PUTRI DWI WAHYUNI menelfon menghubungi penanggungjawab PT. Pantja Artha Niaga area Bintan yaitu Terdakwa II.ANDREYANTO PRANATA dan melakukan kordinasi, petugas Balai POM kemudian melakukan pemeriksaan dengan didampingi kedua orang karyawan tersebut.
- Pada saat melakukan pemeriksaan di PT. Pantja Artha Niaga alamat Jalan Kampung Kerajan Rt. 002, Rw. 003, kota Baru, Teluk Sebung, Simpang Lagoi, Kabupaten Bintan tanggal 24 Oktober 2019, petugas Balai POM Batam menemukan Pangan olahan yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI, Invoice penjualan dan purchase order.
- Produk pangan olahan tidak memiliki izin edar yang petugas Balai POM di Batam temukan di Gudang PT. Pantja Artha Niaga alamat Jalan Kampung Kerajan Rt. 002, Rw. 003, kota Baru, Teluk Sebung, Simpang Lagoi, Kabupaten Bintan tanggal 24 Oktober 2019 disimpan di 2 (dua) Gudang yang berada disamping kantor PT. Pantja Artha Niaga.
- Bahwa Produk pangan olahan tidak memiliki izin edar tersebut adalah sebagai berikut :
No. Nama Barang Pabrik Jumlah Keterangan
1. Origen by Del Pedregal Family Merlot - 1.959 Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar
2. Origen by Del Pedregal Family Carbernet Sauvignon - 2.454 Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar
3. Origen by Del Pedregal Family Carmenere - 3.291 Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar
4. Brown Brothers Moscato Victoria Brown Brothers Milawa Vineyard Pty. Ltd. - Australia 1.466 Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar
5. Brown Brothers Moscato Rosa Victoria Brown Brothers Milawa Vineyard Pty. Ltd. - Australia 1.198 Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar
6. Brown Brothers Moscato & Sauvignon Blanc Brown Brothers Milawa Vineyard Pty. Ltd. - Australia 1.198 Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar
7. Brown Brothers Sparkling Moscato Rosa Brown Brothers Milawa Vineyard Pty. Ltd. - Australia 1.195 Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar
8. Brown Brothers Sparkling Moscato Brown Brothers Milawa Vineyard Pty. Ltd. - Australia 954 Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar
9. Brown Brothers Cienna 2016 vintage Brown Brothers Milawa Vineyard Pty. Ltd. - Australia 1.194 Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar
10 Yellow Tail Merlot Casella Family Brands - Australia 584 Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar
11 Yellow Cabernet Sauvignon Casella Family Brands - Australia 759 Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar
12 Yellow Pinot Noir Casella Family Brands - Australia 145 Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar
13 Galliano L’autentico - 3 Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar
14 B & G Merlot - 7 Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar
15 B & G Sauvignon Blanc - 6 Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar
16 Midori Melon USA 5 Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar
17 Jim Beam Kentucky Straight Bourbon Whiskey _ 7 Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar
18 Jack Daniel’s Tennessee Whiskey USA 9 Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar
19 Bols Advocaat Lucas Bols B.V. 3 Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar
20 Bols Kirsch Liqueur Lucas Bols B.V. 3 Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar
21 Smirnoff Green Apple The Smirnoff Co. 12 Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar
22 Invoice Penjualan - 2 Lembar Invoice Penjualan
23 Purchase Order
- 3 Lembar Purchase Order Konsumen
- Berdasarkan dokumen yang petugas Balai POM Batam temukan di kantor PT. Pantja Artha Niaga alamat Jalan Kampung Kerajan Rt. 002, Rw. 003, kota Baru, Teluk Sebung, Simpang Lagoi, Kabupaten Bintan yang bertanggungjawab terhadap pengadaan atau pemasukan produk pangan olahan tidak memiliki ijin edar tersebut adalah Terdakwa I.LEKHRAJ DAULATRAM V yang berlamat di Jl. Pangandaran II/3A, RT. 005/ RW. 011, Kel. Ancol, Kec. Pademangan, Jakarta Utara.
- Bahwa Pengadaan pangan olahan tidak memiliki izin edar yang disita dari Brand Manager berkoordinasi dengan Direktur yaitu Terdakwa II.LEKHARJ DAULATRAM V untuk melakukan pemesanan menggunakan packing list pangan olahan tersebut ke Cabang asal barang/ pangan olahan tersebut di Negara Singapura. Ekspedisi di Singapura yang bernama Prosperity, kemudian ekspedisi pangan olahan tersebut ke PT. Pantja Artha Niaga Bintan, dikawal/ didampingi/ dan dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Bea dan Cukai Tanjung Pinang di Pelabuhan yang ditunjuk oleh BP Bintan yaitu Bandar Seri Udana Lobam dan Sei Kolak Kijang. Semenjak Januari 2019 Terdakwa II.ANDREYANTO PRANATA bergabung dengan PT. Pantja Artha Niaga Bintan, begitu kuota terbentuk Terdakwa I.LEKHARJ DAULATRAM V menyerahkan pekerjaan kepada Terdakwa II.ANDREYANTO PRANATA, tetapi masih dalam pengawasan Terdakwa I.LEKHARJ DAULATRAM V selaku Direktur PT. Pantja Artha Niaga termasuk pemasukan, pengeluaran serta pengiriman pangan olahan yang disita oleh Balai POM di Batam.
- Produk-produk pangan olahan yang disita oleh petugas/ PPNS Balai POM di Batam seperi Brown Brother dan Yellow Tail Merlot tersebut dijual kepada Resort-Resort yang berada di Lagoi. Produk tersebut dijual dengan menggunakan PO melalui email dari Resort-Resort diproses dengan mengajukan surat pembukaan pintu Gudang PT. yang dilakukan oleh guna mengeluarkan sesuai dengan PO tersebut. Barang kemudian dikirim ke Outlet dengan menggunakan surat jalan dan Invoice dari Distributor PT. Puri Artha Nusa, Bintan. Sejak tahun 2015 PT. Pantja Artha Niaga sudah berdiri dan telah memiliki izin sebagai Importir. Pada saat Importiran, PT. Pantja Artha Niaga mengajukan kuota untuk import Pangan yang dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Bintan dimana impor barang PT. Pantja Artha Niaga harus melampirkan izin-izin terkait tentang pangan tersebut. Pada tahun 2015, oleh BP Bintan, PT. Pantja Artha Niaga tidak diminta surat izin edar dari Badan POM untuk pemasukkan oleh BP Bintan. Dan sejak tahun 2015 produk pangan olahan yang disita oleh Petugas/ PPNS Balai POM di Batam telah ada di Gudang PT. Pantja Artha Niaga, Bintan.
- Jumlah karyawan di PT. Pantja Artha Niaga alamat Jalan Kampung Kerajan Rt. 002, Rw. 003, kota Baru, Teluk Sebung, Simpang Lagoi, Kabupaten Bintan berjumlah 3 (tiga) orang. Terdiri dari IRWANSYAH sebagai Orang Gudang, MUHAMAD WISMOKO sebagai Driver, dan PUTRI DWI WAHYUNI sebagai Administrasi. Mereka melaporkan semua kegiatan kepada Terdakwa II.ANDREYANTO PRANATA selalu Sales Manager dan Terdakwa II.ANDREYANTO PRANATA melanjutkan laporan ke Kantor Pusat PT. Pantha Artha Niaga alamat Jl. Gaya Motor No.8, Jakarta Utara. Gaji karyawan dibayarkan secara Transfer ke rekening masing-masing karyawan dan dibayarkan akhir bulan berdasarkan surat pengajuan gaji yang Tersangka lakukan ke kantor Pusat PT. Pantha Artha Niaga alamat Jl. Gaya Motor No.8, Jakarta Utara.
- Bahwa barang-barang yang petugas Balai POM Batam temukan adalah Pangan olahan yang tidak memiliki izin edar yang disita oleh Petugas/ PPNS Balai POM di Batam tersebut dan 2 (dua) barang-barang yang telah habis masa izin edar dari Badan POM di Batam sekira 1 (satu) tahun yang lalu yaitu Oktober 2018, karena dari PT. Pantha Artha Niaga Pusat di Jakarta tidak melakukan dan tidak mengurus perpanjangan izin edar dari Badan POM di Batam.
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli SRI ANGGRAINI, S.Farm.,Apt dari Balai POM batam menyatakan sebagai berikut :
- Berdasarkan Undang-undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan bahwa yang dimaksud dengan Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan dan penunjang.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan Pasal 1 yang dimaksud dengan Izin Edar adalah persetujuan hasil Penilaian Pangan Olahan yang diterbitkan oleh kepala badan dalam rangka peredaran Pangan Olahan.
Berdasarkan Undang-undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan bahwa yang dimaksud dengan diperdagangkan merupakan setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian Pangan, termasuk penawaran untuk menjual pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan Pangan dengan memperoleh imbalan.
Berdasarkan Undang-undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan bahwa yang dimaksud dengan Pangan Olahan adalah makanan dan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan pengawet.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi pangan sesuai Penjelasan Pasal 20, bahwa Kemasan akhir pangan adalah kemasan final terhadap produk pangan yang lazim dilakukan pada tahap akhir proses atau kegiatan produksi pangan yang siap diperdagangkan bagi konsumsi manusia. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan Pasal 2 ayat (4) Kemasan eceran merupakan kemasan akhir Pangan yang tidak boleh dibuka untuk dikemas kembali dan diperdagangkan.
Persyaratan Pangan Olahan yang akan diperdagangkan atau dijual harus memiliki nomor pendaftaran atau nomor ijin edar dari Kepala Badan POM RI, hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Pasal 91 ayat (1), bahwa “Dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan Gizi, setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, Pelaku Usaha Pangan wajib memiliki izin edar.” dan Peraturan Pemerintah RI No. 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi pangan Pasal 42, bahwa “Dalam rangka pengawasan keamanan, mutu dan gizi pangan, setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki surat persetujuan pendaftaran.” Sehingga pangan yang tidak memiliki surat persetujuan pendaftaran, maka pangan tersebut tidak mempunyai nomor pendaftaran atau nomor izin edar. Jadi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, pangan tersebut tidak boleh diperdagangkan atau dijual kepada masyarakat di wilayah Republik Indonesia.
Berdasarkan Surat Kepala Balai POM di Batam nomor HK.04.03.955.10.19.6793 dan melihat kemasan, Barang bukti yang ditunjukkan kepada saya tersebut merupakan termasuk pada pangan olahan dan tidak boleh diperjualbelikan atau tidak boleh diperdagangkan di wilayah Indonesia karena tidak memiliki nomor ijin edar dari Kepala Badan POM RI.
Tindakan memperdagangkan atau menjual Pangan Olahan tidak memiliki izin edar tersebut tidak diperbolehkan dan melanggar ketentuan berdasarkan Pasal 91 ayat (1) Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, bahwa “Dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan Gizi, setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, Pelaku Usaha Pangan wajib memiliki izin edar.” dan Sanksi pidananya pada Pasal 142 Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, bahwa “Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Setiap produk Pangan Olahan, sebelum diedarkan harus diuji kelayakannya untuk mendapatkan nomor pedaftaran/ nomor izin edar, apabila hasil uji kelayakan aman untuk dikonsumsi dan memenuhi persyaratan standar yang lainnya maka produk tersebut baru diberikan izin edar. Tetapi apabila Pangan Olahan yang tidak memiliki izin edar maka tidak ada yang menjamin keamanan dan Mutu Pangan olahan apabila dikonsumsi masyarakat.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
|