| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Memberi Izin kepada Pemohon Perbaikan Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon Di Akte Kelahiran Pemohon yang semula tertulis Lahir di HUTABULU pada tanggal Duapuluh dua, bulan September, tahun seribu Sembilan ratus Tujuhpuluh lima diperbaiki menjadi Lahir di MEDAN pada tanggal 23 Juli 1975;
3. Memerintahkan pada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau untuk Perbaikan Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon Di Akte Kelahiran Pemohon yang semula tertulis Lahir di HUTABULU pada tanggal Duapuluh dua, bulan September, tahun seribu Sembilan ratus Tujuhpuluh lima diperbaiki menjadi Lahir di MEDAN pada tanggal 23 Juli 1975 nomor 18066/P/SK.KDH.NO. 098/TU/1988 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Tapanuli Utara tertanggal 22 Maret 1988. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
4. Membebankan biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini pada Pemohon;
|