Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2024/PN Tpg DESTA GARINDA RAHDIANAWATI, SH ALAMSYAH WIJAYA Bin H.ISMAIL TAYIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 107/Pid.B/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-534/L.10.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DESTA GARINDA RAHDIANAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALAMSYAH WIJAYA Bin H.ISMAIL TAYIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa ALAMSYAH WIJAYA Bin H. ISMAIL TAYIB pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira awal bulan Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022, bertempat di Tanjung Lanjut RT 001/RW 004 Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa ALAMSYAH WIJAYA menemui saksi TRISAPUTRA, saksi MUHAMMAD TOHIR Als DONAD dan saksi TIO HANDOKO untuk menawarkan pekerjaan yaitu mencabut plang tanah sebanyak 5 (lima) buah yang berada di Tanjung Lanjut RT 004/RW 001 Kel. Kampung Bugis Kec. Tanjungpinang Kota Kota Tanjungpinang. Pada saat Terdakwa menyuruh saksi TRISAPUTRA, saksi MUHAMMAD TOHIR Als DONAD dan saksi TIO HANDOKO, Terdakwa mengatakan bahwa pekerjaan tersebut telah mendapatkan izin sehingga tidak akan ada terjadi permasalahan, dan masing-masing orang akan mendapatkan upah sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah. Selanjutnya pada awal bulan Juli tahun 2022 dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah linggis dan 1 (satu) buah cangkul, saksi TRISAPUTRA, saksi MUHAMMAD TOHIR Als DONAD dan saksi TIO HANDOKO dibawah pengawasan dan arahan Terdakwa melakukan pencabutan plang dengan cara mencangkul area plang tanah dan merusak cor semen lalu menggoyang-goyangkan tiang besi agar mudah dicabut. Selanjutnya setelah plang besi tersebut tercabut, Terdakwa menyuruh saksi TRISAPUTRA, saksi MUHAMMAD TOHIR Als DONAD dan saksi TIO HANDOKO untuk menyembunyikan plang tersebut di semak-semak hutan dekat lokasi plang tanah tersebut. Setelah saksi TRISAPUTRA, saksi MUHAMMAD TOHIR Als DONAD dan saksi TIO HANDOKO melakukan pekerjaan sesuai arahan Terdakwa, masing-masing saksi mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah yang dibayar oleh Terdakwa.
  • Bahwa barang  berupa 5 (lima) buah plang tanah yang telah diambil oleh Terdakwa ALAMSYAH WIJAYA merupakan milik saksi korban Irjen (Purn) Drs RUDIARD ML. TAMPUBOLON, SH., MM., sebanyak 3 (tiga) buah, milik saksi Brigjen Pol (Purn) MANAHAN DAULAY sebanyak 1 (satu) buah dan milik saksi RONALD TA SIMANJUNTAK, SH., MH sebanyak 1 (satu) buah. Adapun dalam melakukan perbuatannya tersebut Terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari saksi korban Irjen (Purn) Drs RUDIARD ML. TAMPUBOLON, SH., MM., saksi Brigjen Pol (Purn) MANAHAN DAULAY dan saksi RONALD TA SIMANJUNTAK, SH., MH.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Irjen (Purn) Drs RUDIARD ML. TAMPUBOLON, SH., MM., saksi Brigjen Pol (Purn) MANAHAN DAULAY dan saksi RONALD TA SIMANJUNTAK, SH., MH mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta) rupiah.

 

------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa ALAMSYAH WIJAYA Bin H. ISMAIL TAYIB pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira awal bulan Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022, bertempat di Tanjung Lanjut RT 001/RW 004 Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain dengan cara dilakukan sebagai berikut:----

  • Bahwa awalnya Terdakwa menemui saksi TRISAPUTRA, saksi MUHAMMAD TOHIR Als DONAD dan saksi TIO HANDOKO untuk menawarkan pekerjaan yaitu mencabut plang tanah sebanyak 5 (lima) buah yang berada di Tanjung Lanjut RT 004/RW 001 Kel. Kampung Bugis Kec. Tanjungpinang Kota Kota Tanjungpinang. Pada saat Terdakwa menyuruh saksi TRISAPUTRA, saksi MUHAMMAD TOHIR Als DONAD dan saksi TIO HANDOKO, Terdakwa mengatakan bahwa pekerjaan tersebut telah mendapatkan izin sehingga tidak akan ada terjadi permasalahan dan masing-masing orang akan mendapatkan upah sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah. Selanjutnya pada awal bulan Juli tahun 2022 dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah linggis dan 1 (satu) buah cangkul, saksi TRISAPUTRA, saksi MUHAMMAD TOHIR Als DONAD dan saksi TIO HANDOKO dibawah pengawasan dan arahan Terdakwa melakukan pencabutan plang dengan cara mencangkul area plang tanah dan merusak cor semen lalu menggoyang-goyangkan tiang besi agar mudah dicabut. Selanjutnya setelah plang besi tersebut tercabut, Terdakwa menyuruh saksi TRISAPUTRA, saksi MUHAMMAD TOHIR Als DONAD dan saksi TIO HANDOKO untuk menyembunyikan plang tersebut di semak-semak hutan dekat lokasi plang tanah tersebut. Setelah saksi TRISAPUTRA, saksi MUHAMMAD TOHIR Als DONAD dan saksi TIO HANDOKO melakukan pekerjaan sesuai arahan Terdakwa, masing-masing saksi mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah yang dibayarkan oleh Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang menyuruh saksi TRISAPUTRA, saksi MUHAMMAD TOHIR Als DONAD dan saksi TIO HANDOKO untuk mencabut plang tersebut, membuat pondasi cor plang tanah yang telah ada sebelumnya mengalami kerusakan sehingga 5 (lima) buah plang tanah tidak bisa terpasang lagi.
  • Bahwa barang  berupa 5 (lima) buah plang tanah yang telah dirusak oleh Terdakwa ALAMSYAH WIJAYA merupakan milik saksi korban Irjen (Purn) Drs RUDIARD ML. TAMPUBOLON, SH., MM., sebanyak 3 (tiga) buah, milik saksi Brigjen Pol (Purn) MANAHAN DAULAY sebanyak 1 (satu) buah dan milik saksi RONALD TA SIMANJUNTAK, SH., MH sebanyak 1 (satu) buah. Adapun dalam melakukan perbuatannya tersebut Terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari saksi korban Irjen (Purn) Drs RUDIARD ML. TAMPUBOLON, SH., MM., saksi Brigjen Pol (Purn) MANAHAN DAULAY dan saksi RONALD TA SIMANJUNTAK, SH., MH.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Irjen (Purn) Drs RUDIARD ML. TAMPUBOLON, SH., MM., saksi Brigjen Pol (Purn) MANAHAN DAULAY dan saksi RONALD TA SIMANJUNTAK, SH., MH mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta) rupiah.

 

------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya