Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2015/PN Tpg Haryo Nugroho, S.H Siau Ing Als Ing Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Des. 2015
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 1/Pid.S/2015/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Des. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-1977/N.10.10/Euh.2/12/2015
Penuntut Umum
NoNama
1Haryo Nugroho, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Siau Ing Als Ing[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. 2. Catatan tindak pidana yang didakwakan:

------------ Bahwa terdakwa SIAU ING Alias A ING pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2015 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Toko Usaha Jaya di Jalan Potong Lembu Lorong Gambir 3 Kota Tanjung Pinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat (1) yaitu dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan gizi, setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa terdakwa selaku pemilik toko ?Usaha Jaya? sejak tahun 2013 sudah tidak lagi menjalankan usahanya atau sudah tutup namun terdakwa tetap menggunakan faktur dengan nama toko usaha jaya dalam melakukan penjualan pangan yang terdakwa edarkan kepada pihak lain diantaranya ke Pasaraya Bintan 21, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 5 Mei 2015 sekira pukul 14.00 Wib telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas dari Balai POM Batam di Toko Usaha Jaya jalan Potong Lembu lorong Gambir dan ditemukan pangan yang tidak memiliki ijin edar (fiktif/palsu) yang sebelumnya merupakan barang yang diretur dari Pasaraya Bintan 21 yaitu :

No.

Nama Produk

Pabrik

Jumlah

Keterangan

1

Milo 1,1 Kg

Nestle Products Sdn Bhd

12 Bungkus

Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar

2

Milo 200 Kg

Nestle Products Sdn Bhd

15 Bungkus

Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar

3

Milo 3 In 1 Stick Pack

Nestle Products Sdn Bhd

1 Bungkus

Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar

4

Isomil Plus

Abbot Laboratories

7 Kaleng

Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar

5

Frisolac 2

Friesland Campina

2 Kaleng

Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Eda

6

Similiac Gain plus

Abbot Ireland Cootehill.Co

2 Kaleng

Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar

7

Pediasure

Abbot Laboratories Sdn Bhd

3 Kaleng

Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar

8

Friso Gold 3

Friesland Campina

6 kaleng

Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar

9

Milo 1,5 Kg

Nestle Products Sdn Bhd

5 Kaleng

Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar

10

Frisolac 1

Friesland Campina

3 Kaleng

Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar

11

Enfagrow A+Step 4

Mead Johnson Nutrition Pte Ltd

7 Kaleng

Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar

12

Enfagrow A+Step 3

Mead Johnson Nutrition Pte Ltd

8 Kaleng

Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar

13

Ensure with FOS

Abbot Laboratories Sdn Bhd

2 Kaleng

Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar

14

Friso Gold 4

Friesland Campina

4 Kaleng

Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar

15

Lactogen Grow 3

Nestle Philippines

4 Kaleng

Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar

16

Lactogen 1

Nestle Philippines

2 Kaleng

Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar

17

Similac Gain Kid

Cina Abbot Ireland Cootehill.Co

2 Kaleng

Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar

18

Lactogen 2

Nestle Philippines

3 Kaleng

Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar

19

Sos Cili Maggi

Nestle Products Sdn Bhd

22 Botol

Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar

20

Sos Tomato Maggi

Nestle Products Sdn Bhd

1 Botol

Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar

21

Sos Tomato Maggi Kaleng

Nestle Products Sdn Bhd

2 Botol

Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar

22

Royal Baking Powder

Kraft Food

9 Kaleng

Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar

------------ Bahwa terdakwa telah menyadari atau setidak-tidaknya telah mengetahui faktur yang digunakan oleh terdakwa yaitu faktur yang bertuliskan Toko Usaha Jaya sudah tidak berlaku lagi dan toko Usaha Jaya telah tutup namun terdakwa tetap menjalankan usahanya dengan menggunakan nama toko Usaha Jaya dan dalam mengedarkan pangan sebagaimana tersebut diatas tidak memiliki izin edar yang dikeluarkan badan POM RI atau instansi berwenang lainnya.

------------ Perbuatan terdakwa SIAU ING Alias A ING diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 Tentang Pangan. ----------------------------------------------------------------------------------

Tanjungpinang, Desember 2015

JAKSA PENUNTUT UMUM

HARYO NUGROHO, SH.

AJUN JAKSA NIP. 19830730 2008 12 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya