Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (AHMADI) selaku wali dari HANS CHRISTIAN ¸ yang masih dibawah umur / belum dewasa untuk mewakili HANS CHRISTIAN melakukan perbuatan hukum yakni menjual 1 (satu) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 9707/Batu Sembilan, tertanggal 24 November 2009, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, seluas 188 M2 (serratus delapan puluh delapan meter persegi)
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
|