| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa NGUYEN VAN DAU selaku Nahkoda kapal KG 90816 TS yang merupakan kapal Bantu bersama - sama dengan Sdr. TIEM (DPO) selaku Nahkoda kapal HP 9214 TS yang merupakan kapal utama penangkap ikan Negara Vietnam pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 00.42 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Perairan Natuna Utara, Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) pada posisi koordinat 05° 45.258' LU – 105° 49.413' BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia untuk penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 Jam 00.25 WIB pada saat KP. BARAKUDA 01 sedang melaksanakan patroli di Laut Natuna Utara, KP. BARAKUDA 01 mendeteksi secara visual kapal KG 90816 TS yang diduga berbendera Vietnam pada koordinat 05º 46.946’ LU - 105º 49.897’ BT, diduga akan /atau sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal di wilayah perairan indonesia. Kemudian KP. BARAKUDA 01 bergerak untuk melakukan pengejaran dan penghentian terhadap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera negara Vietnam bernomor lambung KG 90816 TS tersebut. Pada saat akan dilakukan pengejaran, penghentian dan pemeriksaan oleh KP. BARAKUDA 01, kapal KG 90816 TS telah melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap Pair Trawl ketika akan dihampiri oleh KP. BARAKUDA 01 untuk dilakukan pemeriksaan. Kapal KG 90816 TS berusaha melarikan diri, tetapi karena posisi KP. BARAKUDA 01 sudah sangat dekat sehingga kapal KG 90816 TS tersebut tidak sempat lagi melarikan diri, kemudian Kapal HP 9213 TS berhasil dihentikan dan diperiksa pada koordinat 05° 46.962' LU – 105° 48.382' BT sekira pukul 00.42 WIB tanggal 1 November 2025. Setelah KP. BARAKUDA 01 merapat ke kapal KG 90816 TS, Personil KP BARAKUDA 01 melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan mengamankan nahkoda dan seluruh anak buah kapal (ABK) diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) Laut Teritorial Indonesia dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) maupun dokumen-dokumen yang sah lainnya baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli Perikanan AZMAN GUNAWAN, S.Pi, Kapal KG 90816 TS tidak dilengkapi dengan dokumen perijinan berusaha yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia berupa NIB (Nomor Induk Berusaha), SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) dan Perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan di WPPNRI. Kapal KG 90816 TS merupakan kapal dari Negara Vietnam, sehingga jika akan melakukan penangkapan ikan di WPPNRI harus memiliki dokumen perizinan beusaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau KKP.
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli Perikanan DARMONO, S.St.Pi, berdasarkan Gambar Situasi Pengejaran dan Penghentian Kapal HP 9213 TS Alias KG 90816 TS oleh Kapal Pengawas BARAKUDA 01 dan Peta Laut Nomor 354 yang meliputi Laut Natuna, Pulau – Pulau Anambas, dan Natuna hingga Tanjung Datu (dengan skala 1 : 1.000.000) yang dikeluarkan oleh Pusat Hidro-Oseanografi (Pushidros) TNI AL pada titik koordinat 05° 46.962' LU – 105° 48.382' BT adalah benar berada di Zona Ekonomi Eklusif Indonesia – Perairan Laut Natuna Utara – Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 92 Jo. Pasal 27 angka 26 dan angka 5 paragraf 2 kelautan dan perikanan Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 102 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa NGUYEN VAN DAU selaku Nahkoda kapal KG 90816 TS yang merupakan kapal Bantu bersama - sama dengan Sdr. TIEM (DPO) selaku Nahkoda kapal HP 9214 TS yang merupakan kapal utama penangkap ikan Negara Vietnam pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 00.42 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Perairan Natuna Utara, Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) pada posisi koordinat 05° 45.258' LU – 105° 49.413' BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 Jam 00.25 WIB pada saat KP. BARAKUDA 01 sedang melaksanakan patroli di Laut Natuna Utara, KP. BARAKUDA 01 mendeteksi secara visual kapal KG 90816 TS yang diduga berbendera Vietnam pada koordinat 05º 46.946’ LU - 105º 49.897’ BT, diduga akan /atau sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal di wilayah perairan indonesia. Kemudian KP. BARAKUDA 01 bergerak untuk melakukan pengejaran dan penghentian terhadap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera negara Vietnam bernomor lambung KG 90816 TS tersebut. Pada saat akan dilakukan pengejaran, penghentian dan pemeriksaan oleh KP. BARAKUDA 01, kapal KG 90816 TS telah melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap Pair Trawl ketika akan dihampiri oleh KP. BARAKUDA 01 untuk dilakukan pemeriksaan. Kapal KG 90816 TS berusaha melarikan diri, tetapi karena posisi KP. BARAKUDA 01 sudah sangat dekat sehingga kapal KG 90816 TS tersebut tidak sempat lagi melarikan diri, kemudian Kapal HP 9213 TS berhasil dihentikan dan diperiksa pada koordinat 05° 46.962' LU – 105° 48.382' BT sekira pukul 00.42 WIB tanggal 1 November 2025. Setelah KP. BARAKUDA 01 merapat ke kapal KG 90816 TS, Personil KP BARAKUDA 01 melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan mengamankan nahkoda dan seluruh anak buah kapal (ABK) diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) Laut Teritorial Indonesia dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) maupun dokumen-dokumen yang sah lainnya baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
- Bahwa kapal HP 9213 TS ALIAS KG 90816 TS menangkap ikan menggunakan alat tangkap ikan Jaring Pair Trawl, yaitu 1 (satu) unit jaring ditarik dengan menggunakan dua kapal dengan kapal pasangan yang bernama HP 9214 TS. Ketika kapal utama penangkap ikan pulang, tersangka hanya dititipkan 2 (dua) alat tangkap jaring Pair Trawl yang kondisinya 1 (satu) rusak tidak utuh dan 1 (satu) alat tangkap masih bisa dipakai. Nama kapal pasangan atau kapal utama yang membantu HP 9213 TS ALIAS KG 90816 TS dalam menangkap ikan dengan jaring Pair Trawl adalah HP 9214 TS. Kapal HP 9213 TS ALIAS KG 90816 TS sebagai kapal bantu bertugas membantu dan mendukung menarik alat penangkapan ikan yang ada di kapal utama. Kemudian kapal utama yang menentukan daerah penangkapan ikan dan tempat menampung ikan hasil tangkapan, sedangkan kapal bantu bertugas membantu menarik jaring Pair Trawl dan memperbaiki jaring yang rusak. Kapal utama penangkapan ikan Bernama HP 9214 TS dengan nakhoda Bernama Sdr. Tiem (DPO). Tugas kapal bantu HP 9213 TS ALIAS KG 90816 TS adalah membantu aktivitas penangkapan ikan di kapal utama, kemudian yang mengatur pekerjaan anak buah kapal di kapal bantu dan yang bertanggung jawab terhadap aktivitas di atas kapal adalah Terdakwa. Kapal HP 9213 TS ALIAS KG 90816 TS dan HP 9214 TS selama pelayaran kapal selalu dalam posisi berdekatan dan ketika melakukan operasi penangkap ikan selalu bersama-sama dalam menarik jaring Pair Trawl. Tanpa salah satu kapal, maka operasi penangkapan ikan jaring Pair Trawl tidak dapat dilakukan. Bahwa ciri-ciri alat tangkap yang digunakan berbentuk kerucut dengan mulut jaring bagian tali ris atas dilengkapi dengan pelampung dari plastik dan bagian tali ris bawah dilengkapi dengan pemberat jaring berupa rantai yang berfungsi sebagai pengejut dan pemberat. Alat tangkap jaring Pair Trawl tersebut ditarik oleh dua kapal. Adapun spesifikasi jaring Pair Trawl yang Terdakwa ketahui yaitu panjang total jaring + 50 (lebih kurang lima puluh) meter, panjang kantong jaring + 7 (lebih kurang tujuh) meter, dan kantong jaring terdiri dari 2 (dua) lapis;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli Perikanan AZMAN GUNAWAN, S.Pi menerangkan bahwa at hela dasar dua kapal merupakan pukat hela dasar tanpa papan pembuka atau palang pembuka yang pengoperasiannya dengan dihela oleh 2 (dua) kapal. Alat tangkap pair trawls bersifat aktif dengan jaring berbentuk kantong yang terdiri dari sayap jaring, badan jaring, kantong jaring, tali ris atas, tali ris bawah, tali selambar atau tali penarik, pelampung, pemberat, namun tidak dilengkapi dengan alat pembuka mulut jaring dan perangkat pelolosan atau pereduksi hasil tangkapan sampingan. Pukat hela dasar dua kapal dioperasikan di dasar perairan dengan cara mengurung target tangkapan berupa ikan demersal dan krustasea serta dihela dikapal yang sedang melaju. Bukaan mulut jaring terbentuk dari satu ujung tali penarik diikat pada satu kapal dan satu ujung tali penarik diikat pada satu kapal lainnya kemudian kedua kapal yang menarik jaring tersebut membuat jarak tertentu. Selain itu terdapat pelampung di tali bagian atas dan pemberat di tali ris bagian bawah sehingga jaring ketika dihela akan terbentuk mulut jarring yang merupakan tempat ikan masuk ke dalam jaring sampai terperangkap di bagian kantong jaring. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 Tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) di Perairan Darat pada pasal 8 ayat (1) Jenis alat penangkapan ikan (API) yang dilarang merupakan API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Selanjutnya pada ayat (2) API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan API yang dapat: a. Mengancam kepunahan biota; b. Mengakibatkan kehancuran habitat. Pada ayat (3) disebutkan bahwa API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), salah satunya adalah Pukat hela dasar dua kapal (pair trawl).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 102 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|