| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat berhak atas uang kompensasi PKWT;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang kompensasi PKWT kepada Penggugat sebesar Rp.20.574.720,-
(Dua Puluh Juta lima ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus dua
puluh rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa cuti penggugat selama 8 hari : Rp.3.200.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Material : Sewa Kost/Rumah + transportasi = Rp.4.790.000,-
- Menghukum tergugat untuk membayar ke penggugat Total (Kompensasi + Uang sisa cuti + Kerugian Material) = Rp.28.564.720,- (dua puluh delapan juta lima ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya.
|