Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2024/PN Tpg 1.DANIEL MARBUN, SH
2.RAMBOO LOLY SINURAT, S.H
EKO PRASTIYA Als MEMET Bin SUHONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 105/Pid.B/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-297/L.10.15/Eku.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL MARBUN, SH
2RAMBOO LOLY SINURAT, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO PRASTIYA Als MEMET Bin SUHONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa EKO PRASTIYA ALS MEMET BIN SUHONO pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di sebuah Rumah yang berada di Kampung Kolong Enam RT 004 / RW 022 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan dengan merusak, memotong, atau atau memanjat”, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul pukul 14.00 wib, Saksi Korban NUR AZIZAH meminta bantuan kepada Terdakwa untuk memasangkan regulator ke tabung gas, kemudian ketika masuk dapur rumah Saksi Korban NUR AZIZAH Terdakwa bertanya “ LAKI MU KEMANA?” kemudian Saksi Korban NUR AZIZAH menjawab “SUAMI SAYA KE MALAYSIA”, setelah selesai memasang regulator tersebut Terdakwa langsung pulang kerumah kontrakan Terdakwa yang berjarak hanya 3 (tiga) pintu dari rumah kontrakan Saksi Korban NUR AZIZAH;
  • Bahwa Kemudian pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira ketika situasi sudah mulai sepi sekira pukul 02.00 wib Terdakwa secara diam-diam mengambil obeng besi di keranjang tempat tidur Terdakwa dan juga mengambil pisau di dapur lalu keluar rumah melalui pintu belakang, dan mendekati jendela samping rumah korban kemudian Terdakwa mencongkel jendela rumah Saksi Korban NUR AZIZAH yang berada di Kampung Kolong Enam RT 004 / RW 022 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan menggunakan obeng tersebut, setelah jendela tersebut rusak dan bisa dibuka lalu Terdakwa masuk kedalam rumah kemudian mengambil 2 (dua) unit telepon genggam merk Oppo warna putih dan hijau yang terletak di bawah bantal korban dekat dalam kamar dan juga mengambil uang tunai senilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang terletak didalam tas yang tergantung didinding kamar, lalu karena saat itu Terdakwa dalam kondisi mabuk kemudian nafsu Terdakwa meningkat ketika melihat Saksi Korban NUR AZIZAH sedang tidur tanpa menggunakan BH lalu timbulah niat Terdakwa untuk memperkosa korban. Kemudian Terdakwa menarik tubuh korban ke lantai sebelah kasur setelah itu mencekik leher Saksi Korban NUR AZIZAH menggunakan tangan sebelah kiri kemudian tangan sebelah kanan Terdakwa membuka celana dan celana dalam yang digunakan oleh Saksi Korban NUR AZIZAH hingga telanjang, setelah itu Terdakwa mengangkat tubuh Saksi Korban NUR AZIZAH dan membawa Saksi Korban NUR AZIZAH ke dapur, setibanya didapur Terdakwa membaringkan tubuh Saksi Korban NUR AZIZAH diatas lantai dengan posisi terlentang lalu Terdakwa mengangkat baju yang digunakan korban sebatas lehernya menggunakan tangan sebelah kanan kemudian Terdakwa membuka kedua kaki korban hingga posisi korban menjadi mengangkang setelah itu Terdakwa membuka celana dan celana dalam yang Terdakwa gunakan hingga sebatas lutut, setelah itu Terdakwa langsung menindih tubuh korban sambil memegang kemaluan Terdakwa yang sudah tegang lalu mengarahkan ke dalam luang vagina korban, setelah itu Terdakwa menggunakan kembali celana dan celana dalam yang Terdakwa gunakan dan ketika itu juga Saksi Korban NUR AZIZAH sadar lalu berteriak sehingga Terdakwa melarikan diri melalui pintu depan sambil membawa Sepeda Motor merk Beat Streat warna hitam beserta 2 (dua) unit telepon genggam merk Oppo warna hijau dan putih milik Saksi Korban NUR AZIZAH dan melarikan diri menggunakan Sepeda Motor tersebut ke pelabuhan Kijang, kemudian sekira pukul 04.00 wib Terdakwa kembali ke rumah kontrakan yang berada di Kampung Kolong Enam RT 004 / RW 022 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan lalu mengembalikan Sepeda Motor milik Saksi Korban NUR AZIZAH dan meletakkan 1 (satu) unit teplepon genggam merk Oppo warna putih di Box Sepeda Motor tersebut di sekitaran lokasi rumah kontrakkan Saksi Korban NUR AZIZAH lalu Terdakwa bersembunyi didalam rumah kontrakan Terdakwa;
  • Bahwa Saksi Korban NUR AZIZAH mengalami kerugian sebesar Rp.3.150.000 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).

Perbutan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke (3) dan ke (5) K.U.H.Pidana Juncto Pasal 486 K.U.H.Pidana.-----------------------------------------

 

 

DAN

 

KEDUA

 

---------Bahwa Terdakwa EKO PRASTIYA ALS MEMET BIN SUHONO pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di sebuah Rumah yang berada di Kampung Kolong Enam RT 004 / RW 022 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah, “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan” perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------

  • Bahwa Pada hari jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 wib Saksi Korban NUR AZIZAH terbangun dari tidur di kamar lalu Saksi Korban NUR AZIZAH melihat Terdakwa yang memakai kain sarung menutupi wajah nya dan hanya terlihat mata nya saja sambil mencekik leher Saksi Korban NUR AZIZAH menggunakan tangan kiri nya lalu Saksi Korban NUR AZIZAH berteriak yang mana mulut Saksi Korban NUR AZIZAH ditutup menggunakan baju lalu di pegang dengan tangan Terdakwa sehingga Saksi Korban NUR AZIZAH tidak bisa mengeluarkan suara dan Terdakwa mengatakan “DIAM” kemudian Terdakwa melepaskan celana dan celana dalam yang Saksi Korban NUR AZIZAH pakai lalu Terdakwa memasukan penis nya ke dalam kemaluan Saksi Korban NUR AZIZAH sehingga Saksi Korban NUR AZIZAH merasakan telah disetubuhi dengan Terdakwa selanjutnya Saksi Korban NUR AZIZAH melawan dengan mencoba melepaskan genggaman tangan nya di leher Saksi Korban NUR AZIZAH karena tidak bisa lepas sehingga Saksi Korban NUR AZIZAH memukul wajah Terdakwa setelah itu Saksi Korban NUR AZIZAH menjatuhkan diri Saksi Korban NUR AZIZAH ke lantai kemudian Terdakwa membenturkan kepala Saksi Korban NUR AZIZAH ke dinding setelah dibenturkan Saksi Korban NUR AZIZAH tidak sadarkan diri setelah itu Saksi Korban NUR AZIZAH dibawa oleh Terdakwa menuju dapur yang mana kemudian setibanya didapur Terdakwa membaringkan tubuh Saksi Korban NUR AZIZAH diatas lantai dengan posisi terlentang lalu Terdakwa mengangkat baju yang digunakan Saksi Korban NUR AZIZAH sebatas lehernya menggunakan tangan sebelah kanan kemudian Terdakwa membuka kedua kaki korban hingga posisi Saksi Korban NUR AZIZAH menjadi mengangkang setelah itu Terdakwa membuka celana dan celana dalam yang Terdakwa gunakan hingga sebatas lutut, setelah itu Terdakwa langsung menindih tubuh Saksi Korban NUR AZIZAH sambil memegang kemaluan Terdakwa yang sudah tegang lalu mengarahkan ke dalam luang vagina Saksi Korban NUR AZIZAH, setelah penisTerdakwa tepat pada lubang kemaluan korban lalu Terdakwa mendorongnya dengan arah maju mundur berkali-kali, kemudian kurang lebih 3 (tiga) menit penis Terdakwa mencapai klimaks dan ingin keluar air mani sehingga Terdakwa mempercepat goyangan Terdakwa dan mengerluarkan Sperma didalam vagina korban, setelah itu Terdakwa menggunakan kembali celana dan celana dalam yang Terdakwa gunakan dan ketika itu juga korban sadar lalu berteriak sehingga Terdakwa melarikan diri setelah itu tetangga Saksi Korban NUR AZIZAH yaitu Saksi YUSUP datang ke rumah Saksi Korban NUR AZIZAH melihat Saksi Korban NUR AZIZAH sudah setengah telanjang dengan keadaan Saksi Korban NUR AZIZAH lemas selanjutnya Saksi YUSUP memanggil tetangga lainnya yaitu Saksi PUTRI sehingga diri Saksi Korban NUR AZIZAH ditutupi dengan kain sarung oleh Saksi PUTRI kemudian di bawa ke rumah Saksi PUTRI lalu datang lah Saksi PADILLAH selaku ketua RT kemudian Saksi Korban NUR AZIZAH memberitahu bahwa pelaku nya adalah Terdakwa;
  • Bahwa sesuai Surat Visum Et Refertum Nomor : B/04/353/I/2024, tanggal 26 Januari 2024 atas Nama Korban NUR AZIZAH dengan kesimpulan Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan atas korban tersebut, maka, saya simpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, dua puluh tiga tahun, kuning langsat, kesan gizi cukup. Pada pemeriksaan ditemukan adanya Kepala : memar di pelipis kanan ukuran diameter satu centimeter kali satu centimeter. Hidung : terdapat goresan di pipi kanan dekat dengan cuping hidung, dengan ukuran nol koma lima kali nol koma satu. Leher : terdapat dua memar kemerahan di sekeliling leher kiri dan kanan, berbentuk seperti cengkraman akibat benda tumpul dengan masing-masing ukuran sebelah kanan panjang lima centimeter kali lebar tiga centimeter, sebelah kiri panjang enam centimeter kali lebar dua centimeter, tanpak memar kebiruan di daerah paha bagian luar dengan ukuran diameter lima centimeter kali lima centimeter, tanpak memar kemerahan di lutut dengan ukuran diameter tiga centimeter kali tiga centimeter diakibatkan oleh kekerasan tumpul. Alat Kelamin : Terdapat cairan seperti gumpalan susu di beberapa tempat seperti titik – titik dengan ukuran diameter nol koma satu centimeter kali nol koma satu centimeter.;

 

Perbutan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya