| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD Bin MAKAM AFFAN bersama-sama dengan UMBARA ARWAN SAPUTRA Als UCOK dan FERRY MAULANA Bin NASARUDIN TARIGAN (penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Perumahan Villa Mas Blok C5 No 2 RT.001/RW.005, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota – Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjungpinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan alasan bahwa tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
- Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB Saksi UMBARA ARWAN SAPUTRA menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp mengatakan “MAD DIMANA ADA BUAH?” kemudian Terdakwa menjawab “ADA SAMA KAWANKU, MAU BERAPA?” Saksi UMBARA ARWAN SAPUTRA Als UCOK berkata “IYA COBA TANYA DULU”. Kemudian Terdakwa menelpon Saksi FERRY MAULANA dan berkata “ADA SABU GAK SAMAMU?” lalu Saksi FERRY MAULANA menjawab “ADA, MAU BERAPA?” selanjutnya Terdakwa menghubungi kembali Saksi UMBARA ARWAN SAPUTRA menanyakan “MAU AMBIL BERAPA?” Saksi UMBARA ARWAN SAPUTRA Als UCOK menjawab “MAU SETENGAH, BERAPA HARGA?” Terdakwa berkata “18 (DELAPAN BELAS)” Saksi UMBARA ARWAN SAPUTRA Als UCOK menjawab “OKE, MAU DIJEMPUT ATAU DIANTAR?” Terdakwa berkata “DIJEMPUT AJA” Selanjutnya Saksi UMBARA ARWAN SAPUTRA mentransfer Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) ke rekening BCA atas nama Muhammad. Kemudian Terdakwa pergi ke rumah Saksi Ferry Maulana yang berada di Perumahan Villa Mas Blok C5 No 2 RT.001/RW.005, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota – Kota Batam Sesampainya di rumah Saksi Ferry Maulana, Terdakwa langsung menemui Saksi Ferry Maulana untuk mengambil Narkotika jenis Sabu kemudian Terdakwa mentransfer Rp 17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Ferry Maulana melalui Sea Bank selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah. sesampainya di rumah, Terdakwa langsung menghubungi Saksi UMBARA ARWAN SAPUTRA untuk mengambil Narkotika jenis Sabu di Bank BRI daerah Sei Panas. Selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa memberikan Narkotika jenis Sabu kepada Saksi UMBARA ARWAN SAPUTRA di Bank BRI daerah Sei Panas.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 Saksi Wahyu Anggara Putra dan Saksi Wirangga Syahputra yang merupakan Anggota Satnarkoba Polresta Tanjungpinang beserta tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, kamudian sekira pukul 02.00 WIB Saksi Wahyu Anggara Putra dan Saksi Wirangga Syahputra beserta Tim berhasil mengamankan Saudara RULLI ROBERTTO di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kuantan RT 001 RW 001 Kota Tanjungpinang yang mana pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diakui oleh Saudara. RULLI didapat dari Saksi UMBARA ARWAN SAPUTRA di Kota Batam, selanjutnya Saksi Wahyu Anggara Putra dan Saksi Wirangga Syahputra beserta Tim melakukan pengembangan berangkat menuju kerumah Saksi UMBARA ARWAN SAPUTRA di Kota Batam, kemudian sekira pukul 20.00 WIB sesampainya di rumah Saksi UMBARA ARWAN SAPUTRA yang berada di Perumahan KPRI Sekawan Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota Batam, Saksi Wahyu Anggara Putra dan Saksi Wirangga Syahputra beserta Tim berhasil mengamankan Terdakwa, Saksi UMBARA ARWAN SAPUTRA dan Saudara Denta, dari tangan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX HOT 50 PRO PLUS, model INFINIX X6880, warna Dreamy Blue, untuk selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1450/NNF/2026 hari Kamis tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si, M.Si dan pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si., Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H. terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket/bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhya 0,53 gram diberi nomor barang bukti 2244/2026/NNF yang disita dari RULI ROBERTTO BIN ANAS R tersebut diatas Adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 37/IV/10260.00/2026 tanggal 02 April 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang FIRDAUS, S.E. dan penimbang RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
2 (dua) paket/bungkus plastic klip bening kristal warna putih diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu berdasarkan No. Surat: B / 288 / IV / RES.4.2. / 2026 / Resnarkoba
|
Paket 1
|
0,62 gram
|
0,31 gram
|
0,31 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
0,53 gram
|
0,22 gram
|
0.31 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa
|
0,53 gram
|
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.--
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD Bin MAKAM AFFAN bersama-sama dengan UMBARA ARWAN SAPUTRA Als UCOK dan FERRY MAULANA Bin NASARUDIN TARIGAN (penuntutan secara terpisah) pada hari hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Perumahan KPRI Sekawan Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjungpinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan alasan bahwa tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 Saksi Wahyu Anggara Putra dan Saksi Wirangga Syahputra yang merupakan Anggota Satnarkoba Polresta Tanjungpinang beserta tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, kamudian sekira pukul 02.00 WIB Saksi Wahyu Anggara Putra dan Saksi Wirangga Syahputra beserta Tim berhasil mengamankan Saudara RULLI ROBERTTO di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kuantan RT 001 RW 001 Kota Tanjungpinang yang mana pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diakui oleh Saudara. RULLI didapat dari Saksi UMBARA ARWAN SAPUTRA di Kota Batam, selanjutnya Saksi Wahyu Anggara Putra dan Saksi Wirangga Syahputra beserta Tim melakukan pengembangan berangkat menuju kerumah Saksi UMBARA ARWAN SAPUTRA di Kota Batam, kemudian sekira pukul 20.00 WIB sesampainya di rumah Saksi UMBARA ARWAN SAPUTRA yang berada di Perumahan KPRI Sekawan Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota Batam, Saksi Wahyu Anggara Putra dan Saksi Wirangga Syahputra beserta Tim berhasil mengamankan Terdakwa, Saksi UMBARA ARWAN SAPUTRA dan Saudara Denta, dari tangan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX HOT 50 PRO PLUS, model INFINIX X6880, warna Dreamy Blue, untuk selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1450/NNF/2026 hari Kamis tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si, M.Si dan pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si., Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H. terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket/bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhya 0,53 gram diberi nomor barang bukti 2244/2026/NNF yang disita dari RULI ROBERTTO BIN ANAS R tersebut diatas Adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 37/IV/10260.00/2026 tanggal 02 April 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang FIRDAUS, S.E. dan penimbang RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
2 (dua) paket/bungkus plastic klip bening kristal warna putih diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu berdasarkan No. Surat: B / 288 / IV / RES.4.2. / 2026 / Resnarkoba
|
Paket 1
|
0,62 gram
|
0,31 gram
|
0,31 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
0,53 gram
|
0,22 gram
|
0.31 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa
|
0,53 gram
|
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau manyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-----------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------- |