| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan, fakta-fakta, dan dasar hukum sebagaimana diuraikan di atas, Penggugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat pada perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pensiun yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat melalui Surat No. 7/TERM/PTMI/HR/IV/2026 perihal Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pensiun, tertanggal 13 April 2026;
3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir karena pensiun, terhitung sejak tanggal 13 April 2026;
4. Menyatakan hak-hak Tergugat yang timbul akibat pemutusan hubungan kerja karena telah mencapai usia pensiun adalah sebesar Rp1.177.369.284,30 (satu miliar seratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh empat Rupiah tiga puluh sen) sebelum dikurangi kewajiban perpajakannya dengan total sebesar Rp49.891.917,00 (empat puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus tujuh belas Rupiah) sehingga jumlah bersih hak-hak Tergugat adalah sebesar Rp1.127.477.368,00 (satu miliar seratus dua puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh delapan Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. uang pesangon sebesar 1,75 x 9 x Rp39.381.994,00, yaitu Rp620.266.405,50;
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 10 x Rp39.381.994,00, yaitu Rp393.819.940,00;
c. uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% x (Rp620.266.405,50 + Rp393.819.940,00), yaitu Rp152.112.951,80; dan
d. uang penggantian sisa cuti sebesar Rp11.169.987,00.
5. Menyatakan sah pembayaran hak-hak yang timbul akibat pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun yang telah dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat pada tanggal 14 Agustus 2026, yaitu dengan jumlah bersih sebesar Rp1.127.477.368,00 (satu miliar seratus dua puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh delapan Rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat seluruh pembayaran yang telah diterima oleh Tergugat dari Penggugat untuk periode bulan Mei 2026 sampai dengan bulan Juli 2026, yaitu dengan total sebesar Rp57.892.028,00 (lima puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu dua puluh delapan Rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat pada perkara a quo berpendapat lain, Penggugat dengan hormat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|