Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/Pid.Sus-PRK/2022/PN Tpg ANDRE ANTONIUS, S.H. TRAN THANH HON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-PRK/2022/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2050/L.10.12/Eku.2/11/2022
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ANDRE ANTONIUS, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1TRAN THANH HON[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

DAKWAAN :

    PERTAMA
    
    --------- Bahwa Terdakwa TRAN THANH HON selaku Nahkoda kapal KG 955 TS bersama - sama dengan HUNG (DPO) selaku Nahkoda kapal KG 9552 TS yang merupakan kapal penangkap ikan berbendera Vietnam pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 23.07 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2022 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Perairan Laut Natuna, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi koordinat 03º 05.240’ LU - 104º 52.588’ BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia untuk penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------
-    Berawal pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 20.58 WIB pada saat KP. HIU MACAN 05 yang merupakan Kapal Pengawas Perikanan Republik Indonesia sedang melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan laut di Laut Natuna Utara pada posisi koordinat 02º 59.955’ LU - 104º 59.042’ BT, kemudian KP. HIU MACAN 05 mendeteksi kapal KG 955 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa dan Kapal KG 9552 TS dinahkodai oleh HUNG (DPO) sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisi koordinat 03º 03.853’ LU - 104º 58.626’ BT yang masuk kedalam Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI). Selanjutnya Kapal KP. HIU MACAN 05 melakukan pengejaran dan sekira pukul 23.07 WIB bertempat di Perairan Laut Natuna, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi koordinat 03º 05.240’ LU - 104º 52.588’ BT, KP. HIU MACAN 05 berhasil memberhentikan salah satu Kapal yaitu Kapal KG 955 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa, sedangkan Kapal KG 9552 TS yang dinahkodai oleh HUNG (DPO) tidak dapat diberhentikan dan melarikan diri. Selanjutnya terhadap Kapal KG 955 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa dilakukan pemeriksaan oleh Saksi HERI ARIYANTO, A.Md, S.Pkp dan Saksi ARI SUMARYADI yang merupakan petugas Kapal Pengawas Perikanan Republik Indonesia yang saat itu sedang melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan laut di Laut Natuna Utara menggunakan KP. HIU MACAN 05, dimana dari hasil pemeriksaan diatas kapal KG 955 TS diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) maupun dokumen - dokumen yang sah lainnya baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
-    Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama Saksi VO TRUONG HAN, Saksi NGUYEN VAN QUY dan Anak Buah Kapal lainnya serta barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MARTIN YERMIS LUHULIMA, S.H., M.Si menerangkan sebagai berikut :
1.    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan laut Teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang – undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mill laut dari garis pangkal dari mana lebar laut Teritorial diukur sebagaimana disebut dalam Pasal 1 ayat (8) Undang – Undang RI Nomor 43 tahun 2008 tentang wilayah Negara;
2.    Berdasarkan gambar situasi pengejaran dan penghentian Kapal di TKP dari KP. HIU MACAN 05 dan Peta Laut nomor 354 meliputi pulau - pulau Anambas dan Natuna hingga Tanjung Datu yang dikeluarkan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Dinas Hidro Oceanografi tahun 2017, Kapal KG 955 TS pada saat dilakukan pemeriksaan oleh KP. HIU MACAN 05 pada posisi koordinat 03º 05.240’ LU - 104º 52.588’ BT adalah benar berada di Wilayah Perairan Laut Natuna Utara, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

--------- Perbuatan Terdakwa bersama - sama dengan HUNG (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana tekah diubah dengan Pasal 27 angka 26 Undang - Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 26 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 Angka 5 Undang - Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang - Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------

    ATAU
    KEDUA
    ------------ Bahwa Terdakwa TRAN THANH HON selaku Nahkoda kapal KG 955 TS bersama - sama dengan HUNG (DPO) selaku Nahkoda kapal KG 9552 TS yang merupakan kapal penangkap ikan berbendera Vietnam pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 23.07 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2022 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Perairan Laut Natuna, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi koordinat 03º 05.240’ LU - 104º 52.588’ BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------
-    Berawal hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 Kapal KG 955 TS kapal utama yang dinahkodai oleh Terdakwa bersama - sama dengan Kapal KG. 9552 TS kapal bantu yang dinahkodai oleh HUNG (DPO) berangkat dari Pelabuhan Tac Cau – Kien Giang – Vietnam menuju ke perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) untuk melakukan aktifitas penangkapan ikan. Sesampainya di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), Terdakwa menghubungi HUNG (DPO) selaku Nahkoda KG. 9552 TS menggunakan radio operasi, selanjutnya jaring Pair Trawl yang berada diatas Kapal KG 955 TS diturunkan kedalam laut, selanjutnya tali penarik dilempar ke Kapal KG. 9552 TS sebagai kapal bantu, kemudian tali penarik dikapal KG 955 TS dan KG 9552 TS diikat ditiang kapal, selanjutnya jaring ditarik dengan menggunakan 2 (dua) kapal yang bergerak berjalan beriringan dengan jarak antar kapal relatif tetap secara bersamaan dengan kecepatan rata-rata 2 (dua) knot. Setelah lebih kurang 8 (delapan) jam jaring diangkat keatas kapal utama KG 955 TS untuk menurunkan ikan hasil tangkapan, kemudian ikan hasil tangkapan dipilih dan dipisahkan berdasarkan ukuran dan jenis ikan serta disimpan dalam Palkah Kapal KG 955 TS yang di Nahkodai oleh Terdakwa. Penurunan jaring Pair Trawl dilakukan.
-    Bahwa ikan yang berhasil ditangkap menggunakan alat tangkap jaring Pair Trawl yang dioperasikan sebanyak 2 (dua) kali dalam sehari semalam oleh Kapal KG 955 TS sebagai kapal utama yang di Nahkodai oleh Terdakwa bersama-sama dengan Kapal KG 9552 TS sebagai kapal bantu yang di Nahkodai oleh HUNG (DPO) di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) sejumlah 5.342 (lima ribu tiga ratus empat puluh dua) Kg yang berupa jenis ikan pertengahan dengan ikan dasar campuran.
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 20.58 WIB pada saat KP. HIU MACAN 05 yang merupakan Kapal Pengawas Perikanan Republik Indonesia sedang melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan laut di Laut Natuna Utara pada posisi koordinat 02º 59.955’ LU - 104º 59.042’ BT, kemudian KP. HIU MACAN 05 mendeteksi kapal KG 955 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa dan Kapal KG 9552 TS dinahkodai oleh HUNG (DPO) sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisi koordinat 03º 03.853’ LU - 104º 58.626’ BT yang masuk kedalam Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI). Selanjutnya Kapal KP. HIU MACAN 05 melakukan pengejaran dan sekira pukul 23.07 WIB bertempat di Perairan Laut Natuna, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi koordinat 03º 05.240’ LU - 104º 52.588’ BT, KP. HIU MACAN 05 berhasil memberhentikan salah satu Kapal yaitu Kapal KG 955 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa, sedangkan Kapal KG 9552 TS yang dinahkodai oleh HUNG (DPO) tidak dapat diberhentikan dan melarikan diri. Selanjutnya terhadap Kapal KG 955 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa dilakukan pemeriksaan oleh Saksi HERI ARIYANTO, A.Md, S.Pkp dan Saksi ARI SUMARYADI yang merupakan petugas Kapal Pengawas Perikanan Republik Indonesia yang saat itu sedang melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan laut di Laut Natuna Utara menggunakan KP. HIU MACAN 05, dimana dari hasil pemeriksaan diatas kapal KG 955 TS diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal dan mempergunakan jaring jenis Pukat Ikan (Trawl) sebagai alat tangkap ikan.
-    Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan HUNG (DPO) yang mengoprasikan jaring Trawl dengan kecepatan sekitar 2 (dua) knot, jaring yang memiliki pemberat berupa timah dan besi pada bagian tali ris bawah (Grown rope) akan terbenam kedasar perairan begitu juga dengan Otter Board yang berada didasar perairan ketika akan ditarik akan mengaduk dasar perairan. Timah, besi, Otter Board akan mengaduk substrat dasar laut dan menyapu bagian yang dilewatinya, yaitu karang-karang lunak ikut tersangkut dan hancur terkena pemberat berupa besi dan/atau timah dan pada tali ris bagian bawah jaring serta mengakibatkan kelestarian dan keberlanjutan sumberdaya ikan terganggu. Organisme atau biota yang dilewati juga akan masuk didalamnya tanpa proses selektif, seperti ikan-ikan kecil, karang lunak, dan lumpur ikut masuk kedalam kantong jaring yang mempunyai ukuran mess size jaring relatif kecil sehingga menyebabkan lingkungan dasar perairan rusak dan mengancam kepunahan biota.
-    Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama Saksi VO TRUONG HAN, Saksi NGUYEN VAN QUY dan Anak Buah Kapal lainnya serta barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

--------- Perbuatan Terdakwa bersama - sama dengan HUNG (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Jo pasal 9 ayat (1) Jo pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang - Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya