| Dakwaan |
PERTAMA
------Bahwa terdakwa IRWANTO Als IWAN Als GONDRONG Bin MISLAN (Alm) Pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026, bertempat di Kp. Air Raja RT.004 RW.002 Kel. Pinang Kencana Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Prov. Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR, ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 7 April Tahun 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi saudara TOMI Als TOMPEL (DPO) melalui panggilan WhatsApp untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB, TOMI Als TOMPEL (DPO) datang kerumah terdakwa yang beralamat di Kp. Air Raja RT.004 RW.002 Kel. Pinang Kencana Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Prov. Kepulauan Riau kemudian menyerahkan 1 (satu) buah kantong kresek kecil berwarna hitam yang telah diikat didalam nya terdapat 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Setelah menerima narkotika tersebut kemudian terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut didalam rumah Terdakwa untuk memastikan bahwa barang tersebut benar merupakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa membayar kepada saudara TOMI Als TOMPEL (DPO) secara tunai sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setelah terdakwa memberikan uang tersebut saudara TOMI Als TOMPEL (DPO) meninggalkan rumah terdakwa dan terdakwa melanjutkan mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut didalam kamar.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa menghubungi saudara NAZIF SHABRI Als AJIB (DPO) melalui panggilan WhatsApp untuk menawarkan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah saudara NAZIF SHABRI Als AJIB (DPO) menyetujui penawaran tersebut pada hari rabu tanggal 08 April Tahun 2026 sekira pukul 01.16 WIB saudara NAZIF SHABRI Als AJIB (DPO) mengirimkan uang sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa melalui akun DANA dengan nomor 087762951560 atas nama saksi MUHAMMAD RIDHO RAMADHAN yang saat itu digunakan oleh Terdakwa untuk menerima pembayaran tersebut. Selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB, saudara NAZIF SHABRI Als AJIB (DPO) datang seorang diri menggunakan sepeda motor matic kerumah terdakwa yang beralamat di Kp. Air Raja RT.004 RW.002 Kel. Pinang Kencana Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Prov. Kepulauan Riau kemudian setelah saudara NAZIF SHABRI Als AJIB (DPO) sampai dirumah Terdakwa, saudara NAZIF SHABRI Als AJIB (DPO) menerima 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram yang diberikan oleh terdakwa. Selanjutnya saudara NAZIF SHABRI Als AJIB (DPO) melunasi kekurangan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saudara NAZIF SHABRI Als AJIB (DPO) meninggalkan rumah terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 April Tahun 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Team Satresnarkoba Polres Bintan mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Kp. Air Raja RT.004 RW.002 Kel. Pinang Kencana Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Prov. Kepulauan Riau. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening; 1 (satu) unit Timbangan Digital warna Silver; 1 (satu) set alat hisap sabu/bong; 1 (satu) buah Mancis Rakitan; 1 (satu) bundel Plastik Bening; 1 (satu) buah Gunting warna Kuning; 1 (satu) lembar kertas aluminium rokok berwarna merah; 1 (satu) buah Plastik berwarna Pink; 1 (satu) buah PS2 (Play Station 2) warna Hitam dalam keadaan rusak; dan 1 (satu) unit handphone Android Merk Samsung Galaxy A15 warna Kuning dengan Nomor IMEI I: 351977560118287 dan IMEI II: 357126740118288. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanjung Pinang Nomor: 45/IV/10260.00/2026, pada tanggal 10 April 2026 terdapat 2 (dua) paket kecil berisikan di duga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dengan rincian:
Paket 1
Berat Kotor = 0,67 gram
Berat Plastik = 0,28 gram
Berat Bersih = 0,39 gram
Paket 2
Berat Kotor = 0,77 gram
Berat Plastik = 0,34 gram
Berat Bersih = 0,43 gram
Dengan total hasil berat bersih/netto sabu Terdakwa IRWANTO Als IWAN Als GONDRONG Bin MISLAN (Alm) sebesar 0,82 (nol koma delapan dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian BALAI POM Batam dengan Nomor: LHU.085.K.05.16.26.0128, 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dengan hasil pengujian:
Sampel Positif mengandung Metamfetamin (lebih dari batas deteksi: bercak 200 ppm, spektrum 30 ppm) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa IRWANTO Als IWAN Als GONDRONG Bin MISLAN (Alm) Pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026, bertempat di Kp. Air Raja RT.004 RW.002 Kel. Pinang Kencana Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Prov. Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 7 April Tahun 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi saudara TOMI Als TOMPEL (DPO) melalui panggilan WhatsApp untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB, TOMI Als TOMPEL (DPO) datang kerumah terdakwa yang beralamat di Kp. Air Raja RT.004 RW.002 Kel. Pinang Kencana Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Prov. Kepulauan Riau kemudian menyerahkan 1 (satu) buah kantong kresek kecil berwarna hitam yang telah diikat didalam nya terdapat 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Setelah menerima narkotika tersebut kemudian terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut didalam rumah Terdakwa untuk memastikan bahwa barang tersebut benar merupakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa membayar kepada saudara TOMI Als TOMPEL (DPO) secara tunai sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setelah terdakwa memberikan uang tersebut saudara TOMI Als TOMPEL (DPO) meninggalkan rumah terdakwa dan terdakwa melanjutkan mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut didalam kamar.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa menghubungi saudara NAZIF SHABRI Als AJIB (DPO) melalui panggilan WhatsApp untuk menawarkan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah saudara NAZIF SHABRI Als AJIB (DPO) menyetujui penawaran tersebut pada hari rabu tanggal 08 April Tahun 2026 sekira pukul 01.16 WIB saudara NAZIF SHABRI Als AJIB (DPO) mengirimkan uang sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa melalui akun DANA dengan nomor 087762951560 atas nama saksi MUHAMMAD RIDHO RAMADHAN yang saat itu digunakan oleh Terdakwa untuk menerima pembayaran tersebut. Selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB, saudara NAZIF SHABRI Als AJIB (DPO) datang seorang diri menggunakan sepeda motor matic kerumah terdakwa yang beralamat di Kp. Air Raja RT.004 RW.002 Kel. Pinang Kencana Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Prov. Kepulauan Riau kemudian setelah saudara NAZIF SHABRI Als AJIB (DPO) sampai dirumah Terdakwa, saudara NAZIF SHABRI Als AJIB (DPO) menerima 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram yang diberikan oleh terdakwa. Selanjutnya saudara NAZIF SHABRI Als AJIB (DPO) melunasi kekurangan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saudara NAZIF SHABRI Als AJIB (DPO) meninggalkan rumah terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 April Tahun 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi EKO LESMANA dan Saksi TATA WIRATAMA Bersama dengan Team Satresnarkoba Polres Bintan mengamankan Terdakwa di rumah nya yang beralamat di Kp. Air Raja RT.004 RW.002 Kel. Pinang Kencana Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Prov. Kepulauan Riau. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan oleh team satresnarkoba Polres Bintan, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening; 1 (satu) unit Timbangan Digital warna Silver; 1 (satu) set alat hisap sabu/bong; 1 (satu) buah Mancis Rakitan; 1 (satu) bundel Plastik Bening; 1 (satu) buah Gunting warna Kuning; 1 (satu) lembar kertas aluminium rokok berwarna merah; 1 (satu) buah Plastik berwarna Pink; 1 (satu) buah PS2 (Play Station 2) warna Hitam dalam keadaan rusak; dan 1 (satu) unit handphone Android Merk Samsung Galaxy A15 warna Kuning dengan Nomor IMEI I: 351977560118287 dan IMEI II: 357126740118288. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanjung Pinang Nomor: 45/IV/10260.00/2026, pada tanggal 10 April 2026 terdapat 2 (dua) paket kecil berisikan di duga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dengan rincian:
Paket 1
Berat Kotor = 0,67 gram
Berat Plastik = 0,28 gram
Berat Bersih = 0,39 gram
Paket 2
Berat Kotor = 0,77 gram
Berat Plastik = 0,34 gram
Berat Bersih = 0,43 gram
Dengan total hasil berat bersih/netto sabu Terdakwa IRWANTO Als IWAN Als GONDRONG Bin MISLAN (Alm) sebesar 0,82 (nol koma delapan dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian BALAI POM Batam dengan Nomor: LHU.085.K.05.16.26.0128, 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dengan hasil pengujian:
Sampel Positif mengandung Metamfetamin (lebih dari batas deteksi: bercak 200 ppm, spektrum 30 ppm) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------- |