| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan perlawanan (derden verzet) Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan, Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
3. Menyatakan, Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang nomor 12/Pen.Aanm.Pdt.Eks.RL/2026/PN Tpg pada tanggal 18 Mei 2026 berdasarkan permohonan eksekusi pengosongan yang diajukan Terlawan cacat hukum dan tidak mengikat serta tidak memiliki kekuatan hukum tetap sehingga tidak dilanjutkan proses eksekusi pengosongan terhadap objek dan bangunan quo;
4. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|