Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
292/Pid.Sus/2026/PN Tpg LUNITA JAWANI LALU HAMZAN HANAPI Als MANGGE Bin L MASLI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 292/Pid.Sus/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1947/L.10.15/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUNITA JAWANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU HAMZAN HANAPI Als MANGGE Bin L MASLI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------Bahwa ia Terdakwa LALU HAMZAN HANAPI Als MANGGE Bin L MASLI (Alm), Pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 09.30.Wib atau setidak-tidaknya  pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang yang beralamat di Jl. Dr. Sahardjo, SH No. 03 Kp. Banjar KM. 18 Kec. Gunung Kijang Kab. Bintan Prov. Kepri, atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini yang melakukan tindak pidana “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa pada saat itu sedang berkebun di area pertanian bagian dalam Lapas Narkotika, pada saat itu Saksi YUDI sedang mencari sesuatu disemak-semak kemudian Terdakwa mengatakan ‘’lagi cari apa” lalu Saksi YUDI menjawab “coba carikan buah dikebun luar nanti uang rokok lepas 2 minggu aman itu”, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menuju area luar kebun untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang dibalut baju anak dan menuju ke belakang blok hasanudin untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut yang mana sebelumnya Terdakwa mengambil kunci dari Saksi ANDIKA untuk membuka pintu pembatas yang digembok agar bisa masuk ke area tersebut dan menyembunyikan narkotika jenis sabu.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 pagi hari yang mana Terdakwa lupa waktu pastinya, Terdakwa sedang berkebun diarea bagian dalam area pertanian lalu meminta kunci gembok kembali dari saksi FARDA HARISANDI, setelah itu terdakwa menuju ke area belakang blok Hasanudin untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan menyembunyikan didalam baju dihimpit bawah ketiak Terdakwa setelah itu kembali ke area pertanian bagian dalam, diwaktu yang sama pada saat itu Saksi FARDA sekira pukul 09.30 WIB menuju Pos KA Rupam untuk meminta kunci gembok menuju Area Pertanian bagian dalam Lapas menemui saksi ANDIKA untuk meminta kunci gembok tersebut akan tetapi, saksi ANDIKA mengatakan bahwa kunci tersebut sudah diambil oleh Terdakwa LALU HAMZAN HANAPI Als MANGGE Bin L MASLI (Alm) dengan alasan bahwa yang menyuruh Terdakwa mengambil kunci gembok tersebut ialah saksi FARDA HARISANDI, karena merasa ada yang mencurigakan, saksi FARDA HARISANDI kemudian bergegas masuk ke Area Pertanian bagian dalam Lapas, dan saat berada di lorong, saksi FARDA HARISANDI berpapasan dengan Terdakwa LALU HAMZAN HANAPI Als MANGGE Bin L MASLI kemudian Saksi FARDA langsung melakukan interogasi terhadap Terdakwa di lorong Area Pertanian bagian dalam Lapas tersebut. Saksi FARDA HARISANDI menanyakan kepada Terdakwa, “Dari mana kamu? Ngapain di sana?” Setelah itu Terdakwa menjawab, “Saya ambil kangkung untuk ngasih makan ikan, Pak.” Selanjutnya saksi FARDA HARISANDI langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan pada saat itu saksi FARDA HARISANDI menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kardus kecil yang dilapisi lakban berwarna hitam berisikan narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh Terdakwa di dalam bajunya dengan cara dijepit pada bagian ketiaknya.
  • Bahwa pada saat dilakukan pengecekan terhadap isi 1 (satu) buah kardus yang dilapisi lakban berwarna hitam tersebut, ditemukan di dalamnya berupa 1 (satu) helai pakaian anak perempuan warna putih dan ungu, 1 (satu) buah paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 1 (satu) buah LCD Handphone Android merek MEETOO dan 1 (satu) buah plastik wrapping LCD Handphone Android merek MEETOO.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanjung Pinang Nomor :  67    / VI / 10260 .00 / 2026, pada tanggal 02 Juni 2026 terhadap permohonan Penimbangan barang bukti dengan Surat Nomor: B/80 /VI/Res.4.2/2026/ Satresnarkoba, tanggal  2  Juni 2026, didapati Hasil Penimbangan terhadap 1 (Satu) Paket kecil berisikan di duga narkotika jenis sabu dibungkus plastic bening dengan rincian sebagai berikut :
  • Berat Kotor   = 22,62  gram.
  • Berat Plastik  = 0,86 gram.
  • Berat Bersih  = 21,76 gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Balai BPOM di Batam dengan Nomor: LHU.085.K.05.16.25.0238 Pada tanggal 18 Juli 2025, berdasarkan permintaan bantuan Pemeriksaan Laboratorium kepada LABFOR BPOM di Batam dengan Nomor: B/ 82  /VI/Res.4.2/2026/Satresnarkoba, tanggal 17 Juni 2026, didapati Hasil dengan kesimpulan bahwa Sampel Positif mengandung metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan No.15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU N0.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pemerintah daerah atau pun instansi yang berwenang memberi izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis sabu  tersebut.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Peyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

--------Bahwa ia Terdakwa LALU HAMZAN HANAPI Als MANGGE Bin L MASLI (Alm), Pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 09.30.Wib atau setidak-tidaknya  pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang yang beralamat di Jl. Dr. Sahardjo, SH No. 03 Kp. Banjar KM. 18 Kec. Gunung Kijang Kab. Bintan Prov. Kepri, atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini yang melakukan tindak pidana “Yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 09.30 Wib, saksi FARDA HARISANDI, S.Sos. menuju Pos KA Rupam untuk meminta kunci gembok menuju Area Pertanian bagian dalam Lapas. Sesampainya di Pos KA Rupam, saksi FARDA HARISANDI menemui saksi ANDIKA untuk meminta kunci gembok tersebut. akan tetapi, saksi ANDIKA mengatakan bahwa kunci tersebut sudah diambil oleh Terdakwa LALU HAMZAN HANAPI Als MANGGE Bin L MASLI (Alm) dengan alasan bahwa yang menyuruh Terdakwa mengambil kunci gembok tersebut ialah saksi FARDA HARISANDI. Karena merasa ada yang mencurigakan, saksi FARDA HARISANDI kemudian bergegas masuk ke  area Pertanian bagian dalam Lapas. Saat berada di lorong, saksi FARDA HARISANDI berpapasan dengan Terdakwa LALU HAMZAN HANAPI Als MANGGE Bin L MASLI (Alm) kemudian melakukan interogasi terhadap Terdakwa di lorong Area Pertanian bagian dalam Lapas tersebut. Saksi FARDA HARISANDI menanyakan kepada Terdakwa, “Dari mana kamu? Ngapain di sana?” Setelah itu Terdakwa menjawab, “Saya ambil kangkung untuk ngasih makan ikan, Pak.” Selanjutnya saksi FARDA HARISANDI langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan pada saat itu saksi FARDA HARISANDI menemukan barang berupa 1 (satu) buah kardus yang dilapisi lakban berwarna hitam disembunyikan oleh Terdakwa di dalam bajunya dengan cara dijepit pada bagian ketiak Terdakwa.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kardus yang dilapisi lakban berwarna hitam tersebut, ditemukan di dalamnya berupa 1 (satu) helai pakaian anak perempuan warna putih dan ungu, 1 (satu) buah paket kecil Narkotika jenis sabu seberat 22 gram yang dibungkus plastik bening, 1 (satu) buah LCD Handphone Android merek MEETOO dan 1 (satu) buah plastik wrapping LCD Handphone Android merek MEETOO.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pennimbangan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanjung Pinang Nomor :  67   / VI / 10260 .00 / 2026, pada tanggal 02 Juni 2026 terhadap permohonan Penimbangan barang bukti dengan Surat Nomor: B/80 /VI/Res.4.2/2026/ Satresnarkoba, tanggal  2  Juni 2026, didapati Hasil Penimbangan terhadap 1 (Satu) Paket kecil berisikan di duga narkotika jenis sabu dibungkus plastic bening dengan rincian sebagai berikut :
  • Berat Kotor   = 22,62  gram.
  • Berat Plastik  = 0,86 gram.
  • Berat Bersih  = 21,76 gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Balai BPOM di Batam dengan Nomor: LHU.085.K.05.16.25.0238 Pada tanggal 18 Juli 2025, berdasarkan permintaan bantuan Pemeriksaan Laboratorium kepada LABFOR BPOM di Batam dengan Nomor: B/ 82  /VI/Res.4.2/2026/Satresnarkoba, tanggal 17 Juni 2026, didapati Hasil dengan kesimpulan bahwa Sampel Positif mengandung metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan No.15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU N0.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pemerintah daerah atau pun instansi yang berwenang memberi izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu  tersebut.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya