1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah berakhir;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar Kompenasi Penggugat sebesar Rp. 12.151.074 (dua belas juta seratus lima puluh satu ribu tujuh puluh emapt rupiah);
4. Menyatakan bahwa terhadap putusan ini merupakan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).
Atau Apabila Bapak Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
|