Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg MARKIS PT Jagaraya Esa gemilang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 51/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARKIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nofrizal, S.HMARKIS
Tergugat
NoNama
1PT Jagaraya Esa gemilang
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah berakhir;
3.    Menghukum Tergugat untuk membayar Kompenasi Penggugat sebesar Rp. 12.151.074 (dua belas juta seratus lima puluh satu ribu tujuh puluh emapt rupiah);
4.    Menyatakan bahwa terhadap putusan ini merupakan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).

Atau Apabila Bapak Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya