Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
125/Pdt.P/2026/PN Tpg NADIA GIA ANDILLA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 125/Pdt.P/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NADIA GIA ANDILLA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IWAN KURNIAWAN, SH, MH, M.SiNADIA GIA ANDILLA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan seluruh permohonan dari Pemohon;

2. Menyatakan identitas diri Pemohon yaitu : 
   Nama :  Nadia Gia Andilla, tempat / tanggal  di Jakarta tanggal 09 September 1986, adalah benar sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2172-LT-31082026-0006, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK): 2171064909869008 dan Kartu Keluarga  Nomor : 2171021909080002 tanggal 03-07-2023 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang.

3. Menyatakan Nadia Gia Andilla, lahir di Jakarta tanggal 09 September 1986, adalah orang yang sama dengan Nadia Gia Andilla, Tempat/Tanggal Lahir di Jakarta tanggal 09 Januari 1983.  

4. Menyatakan Pemohon dapat melakukan pengurusan Paspor di kantor Imigrasi Kelas I  Tanjungpinang  atau di kantor Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia;

5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk mengirimkan Salinan Putusan ini ke Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan R.I.  c/q Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam  dan kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang untuk dijadikan pertimbangan dalam persoalan identitas diri  Pemohon;

6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak