Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
289/Pid.B/2026/PN Tpg 1.RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
2.PARWILA QONITAH, S.H.,M.H
3.ENDRA REZKYANUR, S.H.
MUHAMMAD FAISAL Bin IETSADRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 289/Pid.B/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3599/L.1.10.3/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
2PARWILA QONITAH, S.H.,M.H
3ENDRA REZKYANUR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAISAL Bin IETSADRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAISAL Bin IETSADRI pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 di samping/perkarangan ruko yang terletak di Jl. W.R. Supratman No. 16 Rt. 002 Rw. 001 Kel. Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Saksi Victoreo selaku pemilik ruko yang terletak di Jl. W.R. Supratman No. 16 Rt. 002 Rw. 001 Kel. Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri mengganti lampu parkiran ruko milik saksi kemudian saksi meletakkan 3 (tiga) unit lampu elektronik/lampu jalan serta potongan alumunium di samping ruko tersebut dikarenakan gudang penyimpanan saksi penuh sehingga barang-barang tersebut saksi letakkan di samping ruko bersamaan dengan barang-barang bangunan lainnya dengan barang-barang tersebut saksi Victoreo masih akan dipergunakan kembali dan Saksi Victoreo akan menjualnya kembali.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa keluar dari rumah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 2893 WH milik Terdakwa memarkirkan sepeda motor milik Terdakwa ditepi Jl. W.R. Supratman selanjutnya Terdakwa melihat lampu penerangan parkir yang berada di samping ruko milik saksi Victoreo di Jl. W.R. Supratman No. 16 Rt. 002 Rw. 001 Kel. Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri dan Terdakwa hendak mengambil barang-barang tersebut, namun karena dilokasi tersebut masih terdapat beberapa orang yang sedang beraktifitas maka terdakwa pergi dari lokasi tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 03.30 WIB saat Terdakwa kembali ke Jl. W.R. Supratman No. 16 Rt. 002 Rw. 001 Kel. Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri dan Terdakwa melihat dilokasi ruko milik Saksi Victoreo tersebut sudah sepi, selanjutnya Terdakwa memarkirkan sepeda motor Terdakwa di tepi jalan kemudian Terdakwa mendekati ruko tersebut dan kemudian mengambil 3 (tiga) unit lampu elektronik/lampu jalan yaitu 2 (dua) unit lampu LED Street Light 3 Way Model No.GW8803B-150W dan 1 (satu) unit lampu LED Street Light 2 Way Model No.GW8803B-150W, 13 (tiga belas) keping penutup lampu LED Street Light warna hitam serta 1 (satu) buah potongan aluminium warna putih dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter tersebut kemudian memasukkannya ke dalam karung warna putih dan selanjutnya terdakwa membawa karung putih tersebut kearah terdakwa memarkirkan sepeda motornya, namun tiba-tiba alarm ruko berbunyi sehingga Terdakwa lari kearah bawah ruko dan beberapa saat kemudian Terdakwa kembali lagi untuk mengambil sepeda motor yang terparkir di sebrang jalan dan pada saat yang bersamaan Saksi Benyamin selaku petugas keamanan dilokasi tersebut datang dan langsung mengamankan Terdakwa dan selanjutnya melaporkannya ke pihak Kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAISAL Bin IETSADRI tidak memiliki izin untuk mengambil 3 (tiga) unit lampu elektronik/lampu jalan yaitu 2 (dua) unit lampu LED Street Light 3 Way Model No.GW8803B-150W dan 1 (satu) unit lampu LED Street Light 2 Way Model No.GW8803B-150W, 13 (tiga belas) keping penutup lampu LED Street Light warna hitam serta 1 (satu) buah potongan aluminium warna putih dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter milik Saksi Victoreo tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Victoreo mengalami kerugian sebesar Rp.562.000.-(lima ratus enam puluh ribu rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FAISAL Bin IETSADRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya