Berdasarkan alasan dan dalil-dalil tersebut di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan amar putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat adalah Batal Demi Hukum dan bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan;
3. Menghukum Tergugat untuk memberikan Surat Pengalaman Kerja Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah berjalan kepada Penggugat sejak bulan April 2022 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Penghargaan masa kerja dan Upah proses sebagai berikut:
a. Uang Pesangon: 2 x 4 x Rp.30.000.000 = Rp. 240.000.000,-
b. Uang Penghargaan masa kerja: 1x 2 x Rp.30.000.000= Rp. 60.000.000,-
c. Upah proses 6 bulan: 6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 180.000.000,-
Total = Rp. 480.000.000,-
6. Memerintahkan Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
Atau apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|