Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg JUNAN GUNAWAN PANJAITAN PT. PHILIPS INDUSTRIES BATAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUNAN GUNAWAN PANJAITAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PENDI UJUNG, S.H., CPMJUNAN GUNAWAN PANJAITAN
Tergugat
NoNama
1PT. PHILIPS INDUSTRIES BATAM
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan alasan dan dalil-dalil tersebut di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan amar putusan sebagai berikut:

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2.    Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat adalah Batal Demi Hukum dan bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan;
3.    Menghukum Tergugat untuk memberikan Surat Pengalaman Kerja Penggugat;
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar upah berjalan kepada Penggugat sejak bulan April 2022 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Penghargaan masa kerja dan Upah proses sebagai berikut:
a.    Uang Pesangon: 2 x 4 x Rp.30.000.000              = Rp. 240.000.000,-
b.    Uang Penghargaan masa kerja: 1x 2 x Rp.30.000.000= Rp.   60.000.000,-
c.    Upah proses 6 bulan: 6 x Rp. 30.000.000             = Rp. 180.000.000,-
         Total    = Rp. 480.000.000,-
6.    Memerintahkan Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini; 
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ; 

Atau apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak