| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa anak perempuan bernama Jessica, lahir di Tanjungpinang pada tanggal 16 Mei 2011 adalah anak sah / anak luar kawin yang diakui dari pasangan Pemohon I (Suryanto Alm) dan Pemohon II (Neli);
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang guna dicatatkan pada register yang diperuntukkan untuk itu;
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|