Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tpg 1.Zulna Yosepha Z, S.H
2.GILANG PRASETYO RAHMAN, S.H.
3.JEFRI HARDI, S.H., M.H.
3.JEFRI HARDI, S.H., M.H.
4.MUFLIH GUNAWAN, SH
TEUKU AFRIZAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2245 /L.10.11/Ft.1/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Zulna Yosepha Z, S.H
2GILANG PRASETYO RAHMAN, S.H.
3JEFRI HARDI, S.H., M.H.
4JEFRI HARDI, S.H., M.H.
5MUFLIH GUNAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEUKU AFRIZAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

 

--------- Bahwa terdakwa TEUKU AFRIZAM selaku Plt. Direktur Utama PT. Persero Batam berdasarkan Keputusan Rapat Perusahaan Perseoran (Persero) Pt. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam dimana disahkan dalam Akta Notaris Nomor 677 tanggal 17 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Notraris Kota Batam Devi Ananji, SH, M.Kn secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan, saksi SULFIKA SAPUTRA, SE selaku Supervisor Anggaran Unit Keuangan & Akuntansi pada Divisi Akuntansi dan Keuangan PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT Persero Batam berdasarkan Keputusan Direksi Nomor : KP-DRU/151/IV/2014 tanggal 14 April 2014 tentang Penetapan Karyawan Sebagai Supervisor dari tanggal 14 April 2014 sampai dengan tanggal 06 Desember 2018, sebagai Pjs. Manager Akuntansi, Divisi Akuntansi & Keuangan PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT Persero Batam berdasarkan Keputusan Direksi Nomor : KP-DRU/351/XII/2018 tanggal 07 Desember 2018 tentang Penetapan SDR. Jasmani Dkk Sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Untuk Jabatan Manager/Setingkat dari tanggal 07 Desember 2018 sampai dengan tanggal 23 September 2019, dan sebagai Manager Akuntansi Divisi Akuntansi & Keuangan PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT Persero Batam berdasarkan Keputusan Direksi Nomor : KP-DRU/186/IX/2019 tanggal 24 September 2019 tentang Mutasi Jabatan Atas Nama JASMANI NUP. 86040317, , saksi HENDRA OKTAVIANDRI selaku GM Akuntansi dan Keuangan PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam dari Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2020 (berkas perkara tersendiri)  saksi ALWI M. KUBAT selaku Kepala Cabang pada PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam (berkas perkara tersendiri) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Berdikari Insurance Nomor : 027/SKEP-DIR/XI/2016 tanggal 29 November 2016 tentang Pengangkatan Sebagai Pelaksana Tugas Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance dan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Berdikari Insurance Nomor : 015/SKEP-DIR/II/2017 tanggal 16 Februari 2017 tentang Pengukuhan Sebagai Kepala Cabang ALWI M. KUBAT MUHAMMAD KUBAT, masing-masing penuntutannya dilakukan secara terpisah, pada waktu-waktu tertentu antara tanggal yang tidak bisa diingat kembali sekitar Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, bertempat di kantor PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam beralamat di Jalan Yos Sudarso No.01, Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau di Kantor PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam beralamat di Komp. Ruko Panbil Blok C No. 17 Komersial Are Muka Kuning Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2004 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah “turut serta secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada saat terdakwa TEUKU AFRIZAM selaku Plt. Direktur Utama PT. Persero Batam berdasarkan Keputusan Rapat Perusahaan Perseoran (Persero) Pt. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam dimana disahkan dalam Akta Notaris Nomor 677 tanggal 17 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Notraris Kota Batam Devi Ananji, SH, M.Kn.
  • Bahwa terdakwa dalam melaksanakan tugasnya sebagai Plt. Direktur Utama PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam telah menyetujuhi pembayaran penutupan asuransi asset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam/PT Persero Batam pada PT. Berdikari Insurance Cabang Batam dengan cara saksi SULFIKA, SE melakukan penutupan asuransi terhadap asset milik PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam/PT Persero Batam yang tidak ada dilakukan lelang atau tidak melalui proses pengadaan barang/jasa terkait pihak pelaksana/penanggung atau perusahaan asuransi yang dipilih untuk penutupan asuransi tersebut, dan terdakwa juga tidak ada melakukan penelitian dan penaksiran harga sesuai ketentuan atas fisik barang yang akan diasuransikan (saksi SULFIKA, SE menaksir harga sendiri dengan hanya melihat data taksiran harga tanpa pembanding dan tanpa melakukan pengecekan, penelitian dan klarifikasi harga, jenis dan kondisi barang tersebut dan menilai sendiri), sehingga atas perbuatan tersebut maka terjadi harga besaran premi asuransi yang dibayar menjadi lebih tinggi dengan terdapatnya biaya-biaya yang seharusnya tidak dikeluarkan yang disebut sebagai biaya akuisisi atau diskon yang seharusnya menjadi hak PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) /PT. Persero Batam.
  • Bahwa pelaksanaan penutupan asuransi terhadap barang / aset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam yang diasuransikan kepada PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam yang terdakwa laksanakan terbagi dalam 2 kelompok, yaitu untuk pengajuan baru dan pengajuan perpanjangan, dan terdakwa melaksanakannya dengan kapasitas tugas/jabatan saksi SULFIKA, SE baik sebagai Fungsional Asuransi pada PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) /PT. Persero Batam dengan pelaksanaan perbuatan sebagai berikut :
  1. Pengajuan Baru Terhadap Barang/Aset Baru :
  1. Terdakwa melakukan pengajuan penutupan asuransi ke PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam, dilakukan dengan cara :
  1. Pada waktu 2012 sampai dengan 2020 saksi SULFIKA, SE berbicara secara lisan pertelepon kepada Bagian Pemasaran PT. Berdikari Insurance Cabang Batam yang pada saat itu dijabat oleh saksi ALWI M. KUBAT, dan untuk waktu tersebut terdakwa tetap berbicara secara lisan dengan saksi ALWI M. KUBAT namun kapasitasnya pada waktu itu telah menjadi Bagian Pemasaran PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam, setelah pembicaraan itu kemudian terdakwa serahkan dokumen barang/alat yang akan diasuransikan (Nota Pembelian barang/ BPKB/STNK dan lain-lain) kepada saksi ALWI M. KUBAT, didalam dokumen yang diserahkan tersebut telah tertuang harga pembelian, spesifikasi barang dan data lainnya.
  2. Atas dokumen tersebut saksi ALWI M. KUBAT membuat surat penawaran yang ditandatangani oleh Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam pada waktu itu Kepala Cabangnya saksi ALWI M. KUBAT pada waktu tersebut surat penawaran tersebut dibuat dan ditanda tangani langsung oleh saksi ALWI M. KUBAT selaku Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam.
  1. Selanjutnya atas nama Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam mengirimkan surat penawaran yang telah dibuat saksi ALWI M. KUBAT tersebut yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam yang diserahkan secara langsung dari saksi ALWI M. KUBAT ke saksi SULFIKA, SE.
  2. Setelah mendapatkan surat penawaran, kemudian saksi SULFIKA, SE menyampaikan surat tersebut ke GM Akuntansi dan Keuangan yaitu saksi HENDRA OKTAVIANDRI. Surat tersebut tidak saksi SULFIKA, SE serahkan kepada bagian persuratan untuk diserahkan kepada Pimpinan Perusahaan yaitu Direktur Utama atau anggota Direksi lainnya.
  3. Setelah dipelajari oleh saksi HENDRA OKTAVIANDRI selaku GM Akuntansi dan Keuangan, selanjutnya Terdakwa selaku GM Akuntansi dan Keuangan membuat disposisi pada surat tersebut dan ada juga yang lisan yang intinya meminta saksi SULFIKA, SE untuk membuat Memorandum yang ditujukan kepada saksi HENDRA OKTAVIANDRI selaku Direktur Utama/Direksi yang isinya pengajuan penutupan asuransi atas obyek barang yang akan diasuransikan dengan dilampirkan surat penawaran dari Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam. Kemudian terdakwa membuat Memorandum yang ditanda tangani oleh saksi HENDRA OKTAVIANDRI selaku GM Akuntansi dan Keuangan, yang ditujukan kepada Terdakwa selaku Direktur Utama/Direksi melalui Sekretaris Direktur Utama.
  4. Bahwa selain Membuat Memorandum yang ditujukan ke Terdakwa selaku Direktur Utama, saksi SULFIKA, SE juga atas perintah/sepengetahuan saksi HENDRA OKTAVIANDRI selaku GM Akuntansi dan Keuangan kemudian membuat catatan/menulis persetujuan kepada Surat Penawaran PT. Berdikari Insurance Cabang Batam yang isinya pada pokoknya tentang persetujuan untuk dilakukan penutupan asuransi, dimana surat tersebut kemudian atas kehendak saksi HENDRA OKTAVIANDRI selaku GM Akuntansi dan Keuangan diserahkan kepada saksi ALWI M. KUBAT / PT. Berdikari Insurance Cabang Batam sebagai informasi bahwa penawaran disetujui.
  5. Kemudian Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam mendisposisi surat Memorandum tersebut yang isinya menyetujui dengan menuliskan tulisan pada umumnya rata-rata tulisannya adalah Acc dilaksanakan sesuai ketentuan (selama pengajuan yang saksi SULFIKA, SE ajukan seluruhnya di setujui oleh Terdakwa selaku Direktur utama, tidak ada yang tidak disetujui penutupan asuransinya).
  6. Setelah Terdakwa selaku Direktur Utama/Direksi mendisposisi persetujuan pengajuan Memorandum tersebut, kemudian Memorandum tersebut kembali kepada saksi HENDRA OKTAVIANDRI selaku GM Akuntansi dan Keuangan, selanjutnya saksi HENDRA OKTAVIANDRI selaku GM Aakuntansi dan Keuangan memerintahkan terdakwa membuat Nota Dinas permintaan pembayaran yang ditujukan kepada Direktur Keuangan, atas perintah tersebut kemudian terdakwa membuat Nota Dinas yang ditandatangani oleh saksi HENDRA OKTAVIANDRI selaku GM Akutansi dan Keuangan.
  7. Kemudian Nota Dinas permintaan pembayaran yang ditandatangani oleh saksi HENDRA OKTAVIANDRI selaku GM Akutansi dan Keuangan tersebut saksi SULFIKA, SE bawa dan saksi SULFIKA, SE serahkan kepada Sekretaris Direktur Keuangan untuk diserahkan kepada Direktur Keuangan.
  8. Nota Dinas tersebut kemudian di disposisi oleh Direktur Keuangan dengan isi disposisi rata-rata bertuliskan Verifikasi periksa. Selanjutnya Nota Dinas tersebut diserahkan kepada Supervisor Verifikasi untuk dilakukan verifikasi dan diteliti.
  9. Atas Nota Dinas tersebut Supervisor Verifikasi kemudian membuat Surat yang berjudul Lembar Prosesing Pembayaran Tunai Divisi Akuntansi / Keuangan, selanjutnya surat tersebut dan kelengkapan diserahkan kepada Fungsional Verifikasi untuk diverifikasi dan diteliti, setelah dilakukan verifikasi dan dinyatakan lengkap maka Fungsional Verifikasi tersebut memarafnya, dan selanjutnya surat tersebut beserta kelengkapannya diserahkan kepada Manager Akuntansi diteliti kembali dan kemudian memberikan paraf/tanda tangan persetujuan, selanjutnya surat tersebut dan kelengkapannya diserahkan kepada saksi SULFIKA, SE selaku GM Akuntansi dan Keuangan untuk diteliti kembali, setelah diteliti dan dinyatakan lengkap maka kemudian saksi SULFIKA, SE selaku GM Akuntansi dan Keuangan memaraf/menandatangani yang berarti persetujuan pada surat tersebut. Kemudian surat tersebut dan kelengkapannya dibawa ke Terdakwa selaku Direktur Utama untuk pemberian persetujuan pembayaran, apabila setelah diteliti oleh Terdakwa selaku Direktur Utama dan disetujui pembayarannya maka selanjutnya Terdakwa selaku Direktur utama menandatangani surat tersebut.
  10. Setelah surat Lembar Prosesing Pembayaran Tunai Divisi Akuntansi / Keuangan telah diverifikasi dan telah disetujui oleh Fungsional Verifikasi, Manager Akuntansi, GM Akuntansi dan Keuangan, dan Direktur Utama maka selanjutnya surat tersebut dan kelengkapannya diserahkan ke Kasir.
  11. Kemudian Kasir membuat Cek Tunai untuk pembayaran yang ditanda tangani oleh Direktur Utama dan Direktur Keuangan.
  12. Selanjutnya kasir PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Pesero Batam menghubungi Bagian Keuangan PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam / Kepala Cabangnya, untuk mengambil cek pembayaran premi tersebut.
  13. Setelah Bagian Keuangan PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam menandatangani Lembar Prosesing Pembayaran Tunai Divisi Akuntansi / Keuangan pada bagian penerima pembayaran, dan Bagian Keuangan PT. Berdikari Insurance Cabang Batam membuat kuitansi atas pembayaran tersebut.
  14. Kemudian Kasir membuat Bukti Pengeluaran Bank sejumlah yang dibayarkan yang ditandatangani oleh Kasir, Fungsional Verifikasi, Fungsional Akuntansi biaya, Manager Keuangan dan GM Akuntansi dan Keuangan.
  1. Perpanjangan Asuransi :
  1. saksi SULFIKA, SE memberitahukan ke pihak Asuransi / saksi ALWI M. KUBAT / PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam secara lisan bahwa asset/alat sudah akan berakhir masa pertanggungannya/penutupannya.
  2. Kemudan saksi ALWI M. KUBAT / PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam menerbitkan dan mengirimkan surat penawaran sesuai dengan asset / alat yang akan diperpanjang yang ditujukan kepad Pimpinan Direksi PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam.
  3. Setelah ada penawaran dari saksi ALWI M. KUBAT / PT. Berdikari Insurance Cabang Batam maka kemudian saksi SULFIKA, SE mengecek nilai pertanggungan yang akan dibebankan untuk asset/alat tersebut apakah nilai pertanggungannya masih sama atau diturunkan.
  4. Untuk pengecekan nilai pertanggungan saksi SULFIKA, SE melihat sendiri aset yang akan diperpanjang tanpa melalui appraisal untuk menilai aset tersebut.
  5. Kemudian saksi SULFIKA, SE memberikan catatan pada surat penawaran dari saksi ALWI M. KUBAT / PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam tentang kondisi nilai pertanggungan barang tersebut.
  6. Selanjutnya Surat Penawaran yang telah ada catatan saksi SULFIKA, SE tersebut saksi BURLIAN dan saksi SULFIKA, SE bawa ke saksi HENDRA OKTAVIANDRI selaku GM Akuntansi dan Keuangan untuk persetujuan perpanjangan polis asuransi asset/alat tersebut. Surat tersebut tidak terdakwa serahkan kepada bagian persuratan untuk diserahkan kepada Pimpinan Perusahaan yaitu Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam atau anggota Direksi lainnya.
  7. Setelah dipelajari oleh saksi HENDRA OKTAVIANDRI selaku GM Akuntansi dan Keuangan, selanjutnya saksi HENDRA OKTAVIANDRI selaku GM Akuntansi dan Keuangan membuat disposisi pada surat tersebut dan ada juga yang lisan yang intinya meminta saksi SULFIKA, SE untuk membuat Memorandum yang ditujukan kepada Terdakwa selaku Direktur Utama/Direksi yang isinya pengajuan penutupan asuransi atas obyek barang yang akan diasuransikan dengan dilampirkan surat penawaran dari Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam. Kemudian saksi SULFIKA, SE membuat Memorandum yang ditanda tangani oleh Terdakwa selaku GM akuntansi dan keuangan, yang ditujukan kepada Terdakwa selaku Direktur Utama/Direksi melalui Sekretaris Direktur Utama.
  8. Bahwa selain Membuat Memorandum yang ditujukan ke Terdakwa selaku Direktur Utama, saksi SULFIKA, SE juga atas perintah/sepengetahuan saksi HENDRA OKTAVIANDRI selaku GM akuntansi dan keuangan kemudian membuat catatan/menulis persetujuan kepada Surat Penawaran PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam yang isinya pada pokoknya tentang persetujuan untuk dilakukan penutupan asuransi, dimana surat tersebut kemudian atas kehendak saksi HENDRA OKTAVIANDRI selaku GM Akuntansi dan Keuangan diserahkan kepada saksi ALWI M. KUBAT / PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam sebagai informasi bahwa penawaran disetujui.
  9. Kemudian Terdakwa selaku Direktur Utama mendisposisi surat Memorandum tersebut yang isinya menyetujui dengan menuliskan tulisan pada umumnya rata-rata tulisannya adalah Acc dilaksanakan sesuai ketentuan (selama pengajuan yang saksi SULFIKA, SE ajukan seluruhnya di setujui Direktur utama, tidak ada yang tidak disetujui penutupan asuransinya).
  10. Setelah Terdakwa selaku Direktur Utama/Direksi mendisposisi persetujuan pengajuan Memorandum tersebut, kemudian Memorandum tersebut kembali kepada saksi HENDRA OKTAVIANDRI selaku GM Akuntansi dan Keuangan, selanjutnya saksi HENDRA OKTAVIANDRI selaku GM Akuntansi dan Keuangan memerintahkan saksi SULFIKA, SE membuat Nota Dinas permintaan pembayaran yang ditujukan kepada Direktur Keuangan, atas perintah tersebut kemudian saksi SULFIKA, SE membuat Nota Dinas yang ditandatangani oleh GM Akutansi dan Keuangan.
  11. Kemudian Nota Dinas permintaan pembayaran yang ditandatangani oleh saksi HENDRA OKTAVIANDRI selaku GM Akutansi dan Keuangan tersebut saksi SULFIKA, SE bawa dan saksi SULFIKA, SE serahkan kepada Sekretaris Direktur Keuangan untuk diserahkan kepada Direktur Keuangan.
  12. Nota Dinas tersebut kemudian di disposisi oleh Direktur Keuangan dengan isi disposisi rata-rata bertuliskan Verifikasi periksa. Selanjutnya Nota Dinas tersebut diserahkan kepada Supervisor Verifikasi untuk dilakukan verifikasi dan diteliti.
  13. Atas Nota Dinas tersebut Supervisor Verifikasi kemudian membuat Surat yang berjudul Lembar Prosesing Pembayaran Tunai Divisi Akuntansi / Keuangan, selanjutnya surat tersebut dan kelengkapan diserahkan kepada Fungsional Verifikasi untuk diverifikasi dan diteliti, setelah dilakukan verifikasi dan dinyatakan lengkap maka Fungsional Verifikasi tersebut memarafnya, dan selanjutnya surat tersebut beserta kelengkapannya diserahkan kepada Manager Akuntansi diteliti kembali dan kemudian memberikan paraf/tanda tangan persetujuan, selanjutnya surat tersebut dan kelengkapannya diserahkan kepada GM Akuntansi dan Keuangan untuk diteliti kembali, setelah diteliti dan dinyatakan lengkap maka kemudian GM Akuntansi dan Keuangan memaraf/menandatangani yang berabti persetujuan pada surat tersebut. Kemudian surat tersebut dan kelengkpannya dibawa ke Terdakwa selaku Direktur  Utama untuk pemberian persetujuan pembayaran, apabila setelah diteliti oleh Terdakwa selaku Direktur Utama dan disetujui pembayarannya maka selanjutnya Terdakwa selaku Direktur utama menandatangani surat tersebut.
  14. Setelah surat Lembar Prosesing Pembayaran Tunai Divisi Akuntansi / Keuangan telah diverifikasi dan telah disetujui oleh Fungsional Verifikasi, Manager Akuntansi, GM Akuntansi dan Keuangan, dan Direktur  Utama maka selanjutnya surat tersebut dan kelengkapannya diserahkan ke Kasir.
  15. Kemudian Kasir membuat Cek Tunai untuk pembayaran yang ditanda tangani oleh Direktur Utama dan Direktur Keuangan.
  16. Selanjutnya kasir PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Pesero Batam menghubungi Bagian Keuangan PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam / Kepala Cabangnya, untuk mengambil cek pembayaran premi tersebut.
  17. Bagian Keuangan PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam kemudian menandatangani Lembar Prosesing Pembayaran Tunai Divisi Akuntansi / Keuangan pada bagian penerima pembayaran, dan Bagian Keuangan PT. Berdikari Insurance Cabang Batam membuat kuitansi atas pembayaran tersebut.
  18. Kemudian Kasir membuat Bukti Pengeluaran Bank sejumlah yang dibayarkan yang ditandatangani oleh Kasir, Fungsional Verifikasi, Fungsional Akuntansi biaya, Manager Keuangan dan GM Akuntansi dan Keuangan.
  • Bahwa dalam penentuan harga besaran premi atas barang/aset yang diasuransikan, saksi SULFIKA, SE juga tidak melaksanakan proses negosiasi dalam proses pengajuan / perpanjangan penutupan asuransi aset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam ke  saksi ALWI M. KUBAT / PT. Asuransi Berdikari Kantor Cabang Batam untuk besaran pembayaran premi Asuransi mengenai kesesuaian Nilai Pertanggungan dikaitkan dengan Nilai Penyusutan atau Nilai Sisa yang ada.
  • Bahwa penutupan asuransi PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam yang dilakukan oleh saksi SULFIKA, SE semenjak tanggal 14 April 2014 sampai dengan 3 Juni 2020 adalah sebanyak 257 Polis asuransi dengan nilai premi sebesar Rp.5.419.470.621,00 (lima milyar empat ratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh ribu enam ratus dua puluh satu rupiah). Besaran biaya akuisisi atau biaya diskon terhadap setiap polis yang seharusnya diterima oleh PT. Persero Batam adalah sebesar 15?ri premi yang dibayarkan oleh PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam/PT Persero Batam untuk asuransi kebakaran dan sebesar 25% untuk asuransi kendaraan
  • Bahwa penutupan asuransi asset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam pada PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam periode 2012 sampai dengan 2021 oleh DADAN SUPARDAN selaku GM. SDM dan Umum, SONDANG S selaku Pjs. Manager Umum/Manager Umum dan MARZUKI selaku Supervisor Pengadaan Unit Umum, yang kemudian DADAN SUPARDAN dan SONDANG S digantikan oleh DJUMADI telah dilakukan juga penutupan asuransi dengan cara melakukan penutupan asuransi terhadap asset milik PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam yang tidak ada dilakukan lelang atau tidak melalui proses pengadaan barang/jasa terkait pihak pelaksana/penanggung atau perusahaan asuransi yang dipilih untuk penutupan asuransi oleh PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam, dan pihak PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam juga tidak ada melakukan penelitian dan penaksiran harga sesuai ketentuan atas fisik barang yang akan diasuransikan (tidak menggunakan appraisal yang berkompeten dan diakui pemerintah) hanya mempergunakan hasil pemeriksaan, penelitian dan penaksiran harga obyek pertanggungan yang di buat sendiri, sehingga atas perbuatan tersebut maka terjadi harga besaran premi asuransi yang dibayar menjadi lebih tinggi dengan terdapatnya biaya-biaya yang seharusnya tidak dikeluarkan yang disebut sebagai biaya akuisisi atau atau diskon yang seharusnya menjadi hak PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam.
  • Bahwa dalam penentuan harga besaran premi atas barang/aset yang diasuransikan, DADAN SUPARDAN selaku GM. SDM dan Umum, SONDANG S selaku Pjs. Manager Umum/Manager Umum yang kemudian DADAN SUPARDAN dan SONDANG S digantikan oleh DJUMADI juga tidak ada dilaksanakan proses negosiasi dalam proses pengajuan / perpanjangan penutupan asuransi aset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam ke  saksi ALWI M. KUBAT selaku bagian pemasaran atau Kepala Cabang PT. Asuransi Berdikari Kantor Cabang Batam untuk besaran pembayaran premi Asuransi mengenai kesesuaian Nilai Pertanggungan dikaitkan dengan Nilai Penyusutan atau Nilai Sisa yang ada.
  • Bahwa dalam setiap pengajuan baru atau perpanjangan penutupan asuransi dari PT. Persero Batam, pengajuan tersebut oleh saksi ALWI M. KUBAT selaku bagian pemasaran atau Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam meneruskan permohonan tersebut ke Kantor PT. Berdikari Insurance pusat di Jakarta, untuk mendapatkan persetujuan rate premi dan nilai pertanggungan objek yang akan dipasang asuransi / dipertanggungkan, karena polis asuransi yang menerbitkan adalah Kantor PT. Berdikari Insurance pusat
  • Bahwa berdasarkan rekening koran Bank Mandiri Nomor 1090091001396 atas       nama PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam periode tanggal 1 Januari 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, dokumen voucher pembayaran, dan jurnal pembayaran asuransi atas 383 Polis asuransi dengan nilai premi sebesar Rp7.578.764.781,00, PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam sudah melakukan pembayaran premi kepada PT. Berdikari Insurance senilai Rp7.505.211.351,00 setelah dikurangi dengan biaya akuisisi dalam bentuk diskon sebesar Rp73.553.430,00 dengan rincian sebagai berikut :
  • Tanggal 1 Januari 2012 sampai dengan 13 April 2014, atas proses penutupan asuransi yang dilakukan oleh Burlian sebanyak 94 polis asuransi dengan nilai premi sebesar Rp1.796.189.300,00 telah dilakukan pembayaran senilai Rp1.724.858.870,00 setelah dikurangi dengan biaya akuisisi dalam bentuk diskon sebesar Rp71.330.430,00.
  • Tanggal 14 April 2014 sampai dengan 3 Juni 2020, atas proses penutupan asuransi yang dilakukan oleh terdakwa sebanyak 257 Polis asuransi dengan nilai premi sebesar Rp5.419.470.621,00 telah dilakukan pembayaran senilai Rp5.417.247.621,00 setelah dikurangi dengan biaya akuisisi dalam bentuk diskon sebesar Rp2.223.000,00.
  • Tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 31 Desember 2021, proses penutupan asuransi sebanyak 32 Polis asuransi dengan nilai premi sebesar Rp363.104.860,00 telah dilakukan pembayaran senilai Rp363.104.860,00.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam telah ditemukan adanya pembayaran Premi Asuransi terhadap Kendaraan & Alat Berat yang sudah tidak produktif atau rusak dilakukan oleh terdakwa sesuai dengan Laporan hasil Audit Luar Biasa Nomor SPI-LHALB/003/2022 Tanggal 18 Mei 2022 yaitu ditemukan pembayaran Premi Asuransi Kendaraan & Alat Berat yang yang sudah tidak produktif atau rusak sebanyak 15 Polis asuransi dengan nilai premi sebesar Rp.309.832.872,00 (tiga ratus sembilan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) yang seharusnya tidak dibebankan asuransi, antara lain:

PRIMAIR

 

--------- Bahwa terdakwa TEUKU AFRIZAM selaku Plt. Direktur Utama PT. Persero Batam berdasarkan Keputusan Rapat Perusahaan Perseoran (Persero) Pt. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam dimana disahkan dalam Akta Notaris Nomor 677 tanggal 17 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Notraris Kota Batam Devi Ananji, SH, M.Kn secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan, saksi SULFIKA SAPUTRA, SE selaku Supervisor Anggaran Unit Keuangan & Akuntansi pada Divisi Akuntansi dan Keuangan PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT Persero Batam berdasarkan Keputusan Direksi Nomor : KP-DRU/151/IV/2014 tanggal 14 April 2014 tentang Penetapan Karyawan Sebagai Supervisor dari tanggal 14 April 2014 sampai dengan tanggal 06 Desember 2018, sebagai Pjs. Manager Akuntansi, Divisi Akuntansi & Keuangan PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT Persero Batam berdasarkan Keputusan Direksi Nomor : KP-DRU/351/XII/2018 tanggal 07 Desember 2018 tentang Penetapan SDR. Jasmani Dkk Sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Untuk Jabatan Manager/Setingkat dari tanggal 07 Desember 2018 sampai dengan tanggal 23 September 2019, dan sebagai Manager Akuntansi Divisi Akuntansi & Keuangan PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT Persero Batam berdasarkan Keputusan Direksi Nomor : KP-DRU/186/IX/2019 tanggal 24 September 2019 tentang Mutasi Jabatan Atas Nama JASMANI NUP. 86040317, , saksi HENDRA OKTAVIANDRI selaku GM Akuntansi dan Keuangan PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam dari Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2020 (berkas perkara tersendiri)  saksi ALWI M. KUBAT selaku Kepala Cabang pada PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam (berkas perkara tersendiri) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Berdikari Insurance Nomor : 027/SKEP-DIR/XI/2016 tanggal 29 November 2016 tentang Pengangkatan Sebagai Pelaksana Tugas Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance dan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Berdikari Insurance Nomor : 015/SKEP-DIR/II/2017 tanggal 16 Februari 2017 tentang Pengukuhan Sebagai Kepala Cabang ALWI M. KUBAT MUHAMMAD KUBAT, masing-masing penuntutannya dilakukan secara terpisah, pada waktu-waktu tertentu antara tanggal yang tidak bisa diingat kembali sekitar Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, bertempat di kantor PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam beralamat di Jalan Yos Sudarso No.01, Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau di Kantor PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam beralamat di Komp. Ruko Panbil Blok C No. 17 Komersial Are Muka Kuning Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2004 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah “turut serta secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada saat terdakwa TEUKU AFRIZAM selaku Plt. Direktur Utama PT. Persero Batam berdasarkan Keputusan Rapat Perusahaan Perseoran (Persero) Pt. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam dimana disahkan dalam Akta Notaris Nomor 677 tanggal 17 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Notraris Kota Batam Devi Ananji, SH, M.Kn.
  • Bahwa terdakwa dalam melaksanakan tugasnya sebagai Plt. Direktur Utama PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam telah menyetujuhi pembayaran penutupan asuransi asset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam/PT Persero Batam pada PT. Berdikari Insurance Cabang Batam dengan cara saksi SULFIKA, SE melakukan penutupan asuransi terhadap asset milik PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam/PT Persero Batam yang tidak ada dilakukan lelang atau tidak melalui proses pengadaan barang/jasa terkait pihak pelaksana/penanggung atau perusahaan asuransi yang dipilih untuk penutupan asuransi tersebut, dan terdakwa juga tidak ada melakukan penelitian dan penaksiran harga sesuai ketentuan atas fisik barang yang akan diasuransikan (saksi SULFIKA, SE menaksir harga sendiri dengan hanya melihat data taksiran harga tanpa pembanding dan tanpa melakukan pengecekan, penelitian dan klarifikasi harga, jenis dan kondisi barang tersebut dan menilai sendiri), sehingga atas perbuatan tersebut maka terjadi harga besaran premi asuransi yang dibayar menjadi lebih tinggi dengan terdapatnya biaya-biaya yang seharusnya tidak dikeluarkan yang disebut sebagai biaya akuisisi atau diskon yang seharusnya menjadi hak PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) /PT. Persero Batam.
  • Bahwa pelaksanaan penutupan asuransi terhadap barang / aset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam yang diasuransikan kepada PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam yang terdakwa laksanakan terbagi dalam 2 kelompok, yaitu untuk pengajuan baru dan pengajuan perpanjangan, dan terdakwa melaksanakannya dengan kapasitas tugas/jabatan saksi SULFIKA, SE baik sebagai Fungsional Asuransi pada PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) /PT. Persero Batam dengan pelaksanaan perbuatan sebagai berikut :
  1. Pengajuan Baru Terhadap Barang/Aset Baru :
  1. Terdakwa melakukan pengajuan penutupan asuransi ke PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam, dilakukan dengan cara :
  1. Pada waktu 2012 sampai dengan 2020 saksi SULFIKA, SE berbicara secara lisan pertelepon kepada Bagian Pemasaran PT. Berdikari Insurance Cabang Batam yang pada saat itu dijabat oleh saksi ALWI M. KUBAT, dan untuk waktu tersebut terdakwa tetap berbicara secara lisan dengan saksi ALWI M. KUBAT namun kapasitasnya pada waktu itu telah menjadi Bagian Pemasaran PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam, setelah pembicaraan itu kemudian terdakwa serahkan dokumen barang/alat yang akan diasuransikan (Nota Pembelian barang/ BPKB/STNK dan lain-lain) kepada saksi ALWI M. KUBAT, didalam dokumen yang diserahkan tersebut telah tertuang harga pembelian, spesifikasi barang dan data lainnya.
  2. Atas dokumen tersebut saksi ALWI M. KUBAT membuat surat penawaran yang ditandatangani oleh Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam pada waktu itu Kepala Cabangnya saksi ALWI M. KUBAT pada waktu tersebut surat penawaran tersebut dibuat dan ditanda tangani langsung oleh saksi ALWI M. KUBAT selaku Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam.
  1. Selanjutnya atas nama Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam mengirimkan surat penawaran yang telah dibuat saksi ALWI M. KUBAT tersebut yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam yang diserahkan secara langsung dari saksi ALWI M. KUBAT ke saksi SULFIKA, SE.
  2. Setelah mendapatkan surat penawaran, kemudian saksi SULFIKA, SE menyampaikan surat tersebut ke GM Akuntansi dan Keuangan yaitu saksi HENDRA OKTAVIANDRI. Surat tersebut tidak saksi SULFIKA, SE serahkan kepada bagian persuratan untuk diserahkan kepada Pimpinan Perusahaan yaitu Direktur Utama atau anggota Direksi lainnya.
  3. Setelah dipelajari oleh saksi HENDRA OKTAVIANDRI selaku GM Akuntansi dan Keuangan, selanjutnya Terdakwa selaku GM Akuntansi dan Keuangan membuat disposisi pada surat tersebut dan ada juga yang lisan yang intinya meminta saksi SULFIKA, SE untuk membuat Memorandum yang ditujukan kepada saksi HENDRA OKTAVIANDRI selaku Direktur Utama/Direksi yang isinya pengajuan penutupan asuransi atas obyek barang yang akan diasuransikan dengan dilampirkan surat penawaran dari Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam. Kemudian terdakwa membuat Memorandum yang ditanda tangani oleh saksi HENDRA OKTAVIANDRI selaku GM Akuntansi dan Keuangan, yang ditujukan kepada Terdakwa selaku Direktur Utama/Direksi melalui Sekretaris Direktur Utama.
  4. Bahwa selain Membuat Memorandum yang ditujukan ke Terdakwa selaku Direktur Utama, saksi SULFIKA, SE juga atas perintah/sepengetahuan saksi HENDRA OKTAVIANDRI selaku GM Akuntansi dan Keuangan kemudian membuat catatan/menulis persetujuan kepada Surat Penawaran PT. Berdikari Insurance Cabang Batam yang isinya pada pokoknya tentang persetujuan untuk dilakukan penutupan asuransi, dimana surat tersebut kemudian atas kehendak saksi HENDRA OKTAVIANDRI selaku GM Akuntansi dan Keuangan diserahkan kepada saksi ALWI M. KUBAT / PT. Berdikari Insurance Cabang Batam sebagai informasi bahwa penawaran disetujui.
  5. Kemudian Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam mendisposisi surat Memorandum tersebut yang isinya menyetujui dengan menuliskan tulisan pada umumnya rata-rata tulisannya adalah Acc dilaksanakan sesuai ketentuan (selama pengajuan yang saksi SULFIKA, SE ajukan seluruhnya di setujui oleh Terdakwa selaku Direktur utama, tidak ada yang tidak disetujui penutupan asuransinya).
  6. Setelah Terdakwa selaku Direktur Utama/Direksi mendisposisi persetujuan pengajuan Memorandum tersebut, kemudian Memorandum tersebut kembali kepada saksi HENDRA OKTAVIANDRI selaku GM Akuntansi dan Keuangan, selanjutnya saksi HENDRA OKTAVIANDRI selaku GM Aakuntansi dan Keuangan memerintahkan terdakwa membuat Nota Dinas permintaan pembayaran yang ditujukan kepada Direktur Keuangan, atas perintah tersebut kemudian terdakwa membuat Nota Dinas yang ditandatangani oleh saksi HENDRA OKTAVIANDRI selaku GM Akutansi dan Keuangan.
  7. Kemudian Nota Dinas permintaan pembayaran yang ditandatangani oleh saksi HENDRA OKTAVIANDRI selaku GM Akutansi dan Keuangan tersebut saksi SULFIKA, SE bawa dan saksi SULFIKA, SE serahkan kepada Sekretaris Direktur Keuangan untuk diserahkan kepada Direktur Keuangan.
  8. Nota Dinas tersebut kemudian di disposisi oleh Direktur Keuangan dengan isi disposisi rata-rata bertuliskan Verifikasi periksa. Selanjutnya Nota Dinas tersebut diserahkan kepada Supervisor Verifikasi untuk dilakukan verifikasi dan diteliti.
  9. Atas Nota Dinas tersebut Supervisor Verifikasi kemudian membuat Surat yang berjudul Lembar Prosesing Pembayaran Tunai Divisi Akuntansi / Keuangan, selanjutnya surat tersebut dan kelengkapan diserahkan kepada Fungsional Verifikasi untuk diverifikasi dan diteliti, setelah dilakukan verifikasi dan dinyatakan lengkap maka Fungsional Verifikasi tersebut memarafnya, dan selanjutnya surat tersebut beserta kelengkapannya diserahkan kepada Manager Akuntansi diteliti kembali dan kemudian memberikan paraf/tanda tangan persetujuan, selanjutnya surat tersebut dan kelengkapannya diserahkan kepada saksi SULFIKA, SE selaku GM Akuntansi dan Keuangan untuk diteliti kembali, setelah diteliti dan dinyatakan lengkap maka kemudian saksi SULFIKA, SE selaku GM Akuntansi dan Keuangan memaraf/menandatangani yang berarti persetujuan pada surat tersebut. Kemudian surat tersebut dan kelengkapannya dibawa ke Terdakwa selaku Direktur Utama untuk pemberian persetujuan pembayaran, apabila setelah diteliti oleh Terdakwa selaku Direktur Utama dan disetujui pembayarannya maka selanjutnya Terdakwa selaku Direktur utama menandatangani surat tersebut.
  10. Setelah surat Lembar Prosesing Pembayaran Tunai Divisi Akuntansi / Keuangan telah diverifikasi dan telah disetujui oleh Fungsional Verifikasi, Manager Akuntansi, GM Akuntansi dan Keuangan, dan Direktur Utama maka selanjutnya surat tersebut dan kelengkapannya diserahkan ke Kasir.
  11. Kemudian Kasir membuat Cek Tunai untuk pembayaran yang ditanda tangani oleh Direktur Utama dan Direktur Keuangan.
  12. Selanjutnya kasir PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Pesero Batam menghubungi Bagian Keuangan PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam / Kepala Cabangnya, untuk mengambil cek pembayaran premi tersebut.
  13. Setelah Bagian Keuangan PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam menandatangani Lembar Prosesing Pembayaran Tunai Divisi Akuntansi / Keuangan pada bagian penerima pembayaran, dan Bagian Keuangan PT. Berdikari Insurance Cabang Batam membuat kuitansi atas pembayaran tersebut.
  14. Kemudian Kasir membuat Bukti Pengeluaran Bank sejumlah yang dibayarkan yang ditandatangani oleh Kasir, Fungsional Verifikasi, Fungsional Akuntansi biaya, Manager Keuangan dan GM Akuntansi dan Keuangan.
  1. Perpanjangan Asuransi :
  1. saksi SULFIKA, SE memberitahukan ke pihak Asuransi / saksi ALWI M. KUBAT / PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam secara lisan bahwa asset/alat sudah akan berakhir masa pertanggungannya/penutupannya.
  2. Kemudan saksi ALWI M. KUBAT / PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam menerbitkan dan mengirimkan surat penawaran sesuai dengan asset / alat yang akan diperpanjang yang ditujukan kepad Pimpinan Direksi PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam.
  3. Setelah ada penawaran dari saksi ALWI M. KUBAT / PT. Berdikari Insurance Cabang Batam maka kemudian saksi SULFIKA, SE mengecek nilai pertanggungan yang akan dibebankan untuk asset/alat tersebut apakah nilai pertanggungannya masih sama atau diturunkan.
  4. Untuk pengecekan nilai pertanggungan saksi SULFIKA, SE melihat sendiri aset yang akan diperpanjang tanpa melalui appraisal untuk menilai aset tersebut.
  5. Kemudian saksi SULFIKA, SE memberikan catatan pada surat penawaran dari saksi ALWI M. KUBAT / PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam tentang kondisi nilai pertanggungan barang tersebut.
  6. Selanjutnya Surat Penawaran yang telah ada catatan saksi SULFIKA, SE tersebut saksi BURLIAN dan saksi SULFIKA, SE bawa ke saksi HENDRA OKTAVIANDRI selaku GM Akuntansi dan Keuangan untuk persetujuan perpanjangan polis asuransi asset/alat tersebut. Surat tersebut tidak terdakwa serahkan kepada bagian persuratan untuk diserahkan kepada Pimpinan Perusahaan yaitu Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam atau anggota Direksi lainnya.
  7. Setelah dipelajari oleh saksi HENDRA OKTAVIANDRI selaku GM Akuntansi dan Keuangan, selanjutnya saksi HENDRA OKTAVIANDRI selaku GM Akuntansi dan Keuangan membuat disposisi pada surat tersebut dan ada juga yang lisan yang intinya meminta saksi SULFIKA, SE untuk membuat Memorandum yang ditujukan kepada Terdakwa selaku Direktur Utama/Direksi yang isinya pengajuan penutupan asuransi atas obyek barang yang akan diasuransikan dengan dilampirkan surat penawaran dari Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam. Kemudian saksi SULFIKA, SE membuat Memorandum yang ditanda tangani oleh Terdakwa selaku GM akuntansi dan keuangan, yang ditujukan kepada Terdakwa selaku Direktur Utama/Direksi melalui Sekretaris Direktur Utama.
  8. Bahwa selain Membuat Memorandum yang ditujukan ke Terdakwa selaku Direktur Utama, saksi SULFIKA, SE juga atas perintah/sepengetahuan saksi HENDRA OKTAVIANDRI selaku GM akuntansi dan keuangan kemudian membuat catatan/menulis persetujuan kepada Surat Penawaran PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam yang isinya pada pokoknya tentang persetujuan untuk dilakukan penutupan asuransi, dimana surat tersebut kemudian atas kehendak saksi HENDRA OKTAVIANDRI selaku GM Akuntansi dan Keuangan diserahkan kepada saksi ALWI M. KUBAT / PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam sebagai informasi bahwa penawaran disetujui.
  9. Kemudian Terdakwa selaku Direktur Utama mendisposisi surat Memorandum tersebut yang isinya menyetujui dengan menuliskan tulisan pada umumnya rata-rata tulisannya adalah Acc dilaksanakan sesuai ketentuan (selama pengajuan yang saksi SULFIKA, SE ajukan seluruhnya di setujui Direktur utama, tidak ada yang tidak disetujui penutupan asuransinya).
  10. Setelah Terdakwa selaku Direktur Utama/Direksi mendisposisi persetujuan pengajuan Memorandum tersebut, kemudian Memorandum tersebut kembali kepada saksi HENDRA OKTAVIANDRI selaku GM Akuntansi dan Keuangan, selanjutnya saksi HENDRA OKTAVIANDRI selaku GM Akuntansi dan Keuangan memerintahkan saksi SULFIKA, SE membuat Nota Dinas permintaan pembayaran yang ditujukan kepada Direktur Keuangan, atas perintah tersebut kemudian saksi SULFIKA, SE membuat Nota Dinas yang ditandatangani oleh GM Akutansi dan Keuangan.
  11. Kemudian Nota Dinas permintaan pembayaran yang ditandatangani oleh saksi HENDRA OKTAVIANDRI selaku GM Akutansi dan Keuangan tersebut saksi SULFIKA, SE bawa dan saksi SULFIKA, SE serahkan kepada Sekretaris Direktur Keuangan untuk diserahkan kepada Direktur Keuangan.
  12. Nota Dinas tersebut kemudian di disposisi oleh Direktur Keuangan dengan isi disposisi rata-rata bertuliskan Verifikasi periksa. Selanjutnya Nota Dinas tersebut diserahkan kepada Supervisor Verifikasi untuk dilakukan verifikasi dan diteliti.
  13. Atas Nota Dinas tersebut Supervisor Verifikasi kemudian membuat Surat yang berjudul Lembar Prosesing Pembayaran Tunai Divisi Akuntansi / Keuangan, selanjutnya surat tersebut dan kelengkapan diserahkan kepada Fungsional Verifikasi untuk diverifikasi dan diteliti, setelah dilakukan verifikasi dan dinyatakan lengkap maka Fungsional Verifikasi tersebut memarafnya, dan selanjutnya surat tersebut beserta kelengkapannya diserahkan kepada Manager Akuntansi diteliti kembali dan kemudian memberikan paraf/tanda tangan persetujuan, selanjutnya surat tersebut dan kelengkapannya diserahkan kepada GM Akuntansi dan Keuangan untuk diteliti kembali, setelah diteliti dan dinyatakan lengkap maka kemudian GM Akuntansi dan Keuangan memaraf/menandatangani yang berabti persetujuan pada surat tersebut. Kemudian surat tersebut dan kelengkpannya dibawa ke Terdakwa selaku Direktur  Utama untuk pemberian persetujuan pembayaran, apabila setelah diteliti oleh Terdakwa selaku Direktur Utama dan disetujui pembayarannya maka selanjutnya Terdakwa selaku Direktur utama menandatangani surat tersebut.
  14. Setelah surat Lembar Prosesing Pembayaran Tunai Divisi Akuntansi / Keuangan telah diverifikasi dan telah disetujui oleh Fungsional Verifikasi, Manager Akuntansi, GM Akuntansi dan Keuangan, dan Direktur  Utama maka selanjutnya surat tersebut dan kelengkapannya diserahkan ke Kasir.
  15. Kemudian Kasir membuat Cek Tunai untuk pembayaran yang ditanda tangani oleh Direktur Utama dan Direktur Keuangan.
  16. Selanjutnya kasir PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Pesero Batam menghubungi Bagian Keuangan PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam / Kepala Cabangnya, untuk mengambil cek pembayaran premi tersebut.
  17. Bagian Keuangan PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam kemudian menandatangani Lembar Prosesing Pembayaran Tunai Divisi Akuntansi / Keuangan pada bagian penerima pembayaran, dan Bagian Keuangan PT. Berdikari Insurance Cabang Batam membuat kuitansi atas pembayaran tersebut.
  18. Kemudian Kasir membuat Bukti Pengeluaran Bank sejumlah yang dibayarkan yang ditandatangani oleh Kasir, Fungsional Verifikasi, Fungsional Akuntansi biaya, Manager Keuangan dan GM Akuntansi dan Keuangan.
  • Bahwa dalam penentuan harga besaran premi atas barang/aset yang diasuransikan, saksi SULFIKA, SE juga tidak melaksanakan proses negosiasi dalam proses pengajuan / perpanjangan penutupan asuransi aset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam ke  saksi ALWI M. KUBAT / PT. Asuransi Berdikari Kantor Cabang Batam untuk besaran pembayaran premi Asuransi mengenai kesesuaian Nilai Pertanggungan dikaitkan dengan Nilai Penyusutan atau Nilai Sisa yang ada.
  • Bahwa penutupan asuransi PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam yang dilakukan oleh saksi SULFIKA, SE semenjak tanggal 14 April 2014 sampai dengan 3 Juni 2020 adalah sebanyak 257 Polis asuransi dengan nilai premi sebesar Rp.5.419.470.621,00 (lima milyar empat ratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh ribu enam ratus dua puluh satu rupiah). Besaran biaya akuisisi atau biaya diskon terhadap setiap polis yang seharusnya diterima oleh PT. Persero Batam adalah sebesar 15?ri premi yang dibayarkan oleh PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam/PT Persero Batam untuk asuransi kebakaran dan sebesar 25% untuk asuransi kendaraan
  • Bahwa penutupan asuransi asset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam pada PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam periode 2012 sampai dengan 2021 oleh DADAN SUPARDAN selaku GM. SDM dan Umum, SONDANG S selaku Pjs. Manager Umum/Manager Umum dan MARZUKI selaku Supervisor Pengadaan Unit Umum, yang kemudian DADAN SUPARDAN dan SONDANG S digantikan oleh DJUMADI telah dilakukan juga penutupan asuransi dengan cara melakukan penutupan asuransi terhadap asset milik PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam yang tidak ada dilakukan lelang atau tidak melalui proses pengadaan barang/jasa terkait pihak pelaksana/penanggung atau perusahaan asuransi yang dipilih untuk penutupan asuransi oleh PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam, dan pihak PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam juga tidak ada melakukan penelitian dan penaksiran harga sesuai ketentuan atas fisik barang yang akan diasuransikan (tidak menggunakan appraisal yang berkompeten dan diakui pemerintah) hanya mempergunakan hasil pemeriksaan, penelitian dan penaksiran harga obyek pertanggungan yang di buat sendiri, sehingga atas perbuatan tersebut maka terjadi harga besaran premi asuransi yang dibayar menjadi lebih tinggi dengan terdapatnya biaya-biaya yang seharusnya tidak dikeluarkan yang disebut sebagai biaya akuisisi atau atau diskon yang seharusnya menjadi hak PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam.
  • Bahwa dalam penentuan harga besaran premi atas barang/aset yang diasuransikan, DADAN SUPARDAN selaku GM. SDM dan Umum, SONDANG S selaku Pjs. Manager Umum/Manager Umum yang kemudian DADAN SUPARDAN dan SONDANG S digantikan oleh DJUMADI juga tidak ada dilaksanakan proses negosiasi dalam proses pengajuan / perpanjangan penutupan asuransi aset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam ke  saksi ALWI M. KUBAT selaku bagian pemasaran atau Kepala Cabang PT. Asuransi Berdikari Kantor Cabang Batam untuk besaran pembayaran premi Asuransi mengenai kesesuaian Nilai Pertanggungan dikaitkan dengan Nilai Penyusutan atau Nilai Sisa yang ada.
  • Bahwa dalam setiap pengajuan baru atau perpanjangan penutupan asuransi dari PT. Persero Batam, pengajuan tersebut oleh saksi ALWI M. KUBAT selaku bagian pemasaran atau Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam meneruskan permohonan tersebut ke Kantor PT. Berdikari Insurance pusat di Jakarta, untuk mendapatkan persetujuan rate premi dan nilai pertanggungan objek yang akan dipasang asuransi / dipertanggungkan, karena polis asuransi yang menerbitkan adalah Kantor PT. Berdikari Insurance pusat
  • Bahwa berdasarkan rekening koran Bank Mandiri Nomor 1090091001396 atas       nama PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam periode tanggal 1 Januari 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, dokumen voucher pembayaran, dan jurnal pembayaran asuransi atas 383 Polis asuransi dengan nilai premi sebesar Rp7.578.764.781,00, PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam sudah melakukan pembayaran premi kepada PT. Berdikari Insurance senilai Rp7.505.211.351,00 setelah dikurangi dengan biaya akuisisi dalam bentuk diskon sebesar Rp73.553.430,00 dengan rincian sebagai berikut :
  • Tanggal 1 Januari 2012 sampai dengan 13 April 2014, atas proses penutupan asuransi yang dilakukan oleh Burlian sebanyak 94 polis asuransi dengan nilai premi sebesar Rp1.796.189.300,00 telah dilakukan pembayaran senilai Rp1.724.858.870,00 setelah dikurangi dengan biaya akuisisi dalam bentuk diskon sebesar Rp71.330.430,00.
  • Tanggal 14 April 2014 sampai dengan 3 Juni 2020, atas proses penutupan asuransi yang dilakukan oleh terdakwa sebanyak 257 Polis asuransi dengan nilai premi sebesar Rp5.419.470.621,00 telah dilakukan pembayaran senilai Rp5.417.247.621,00 setelah dikurangi dengan biaya akuisisi dalam bentuk diskon sebesar Rp2.223.000,00.
  • Tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 31 Desember 2021, proses penutupan asuransi sebanyak 32 Polis asuransi dengan nilai premi sebesar Rp363.104.860,00 telah dilakukan pembayaran senilai Rp363.104.860,00.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam telah ditemukan adanya pembayaran Premi Asuransi terhadap Kendaraan & Alat Berat yang sudah tidak produktif atau rusak dilakukan oleh terdakwa sesuai dengan Laporan hasil Audit Luar Biasa Nomor SPI-LHALB/003/2022 Tanggal 18 Mei 2022 yaitu ditemukan pembayaran Premi Asuransi Kendaraan & Alat Berat yang yang sudah tidak produktif atau rusak sebanyak 15 Polis asuransi dengan nilai premi sebesar Rp.309.832.872,00 (tiga ratus sembilan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) yang seharusnya tidak dibebankan asuransi, antara lain:

Detail Pertanggungan

Ket dan Operasi Terakhir

Forklift Caterpillar 36 Ton - 1995

2015

Crane Link Belt 80 Ton - 1985

2013

Forklift Caterpillar 36 Ton - 1981

2014

Crane R&HI -1985

2014

Nissan Crane 45 Ton - 1987

2014

  • Bahwa penutupan asuransi PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam yang dilakukan oleh Saksi SULFIKA, SE sebanyak 257 Polis asuransi dengan nilai premi sebesar Rp.5.419.470.621,00 (lima milyar empat ratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh ribu enam ratus dua puluh satu rupiah). Besaran biaya akuisisi atau biaya diskon terhadap setiap polis yang seharusnya diterima oleh PT. Persero Batam adalah sebesar 15?ri premi yang dibayarkan oleh PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam/PT Persero Batam untuk asuransi kebakaran dan sebesar 25% untuk asuransi kendaraan.
  • Bahwa penerima biaya akuisisi atau biaya diskon atas pembayaran Premi Asuransi PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam yang seharusnya diterima sebagai pendapatan PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam adalah saksi ALWI M. KUBAT Kepala Cabang PT Berdikari Insurance Kantor Cabang Batam yang kemudian sesuai keterangan saksi ALWI M. KUBAT membagi uang tersebut kepada Direktur Utama PT. Berdikari Insurance ZAKARIA USMAN dan Direktur Teknik PT. Berdikari Insurance SIAGIAN TAMBUNAN, dan juga saksi ALWI M. KUBAT mengeluarkan uang tersbut untuk membiayai biaya entertain pihak PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PERSERO) / PT. Persero Batam, seperti makan-makan dan main golf.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan, saksi SULFIKA, SE, saksi HENDRA OKTAVIANDRI, dan saksi ALWI M. KUBAT, telah tidak sesuai dan bertentangan dengan :
          1. PMK Nomor 74/PMK.010/2007 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 01/PMK.010/2011 tanggal 4 Januari 2011 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor Pasal 4:
    1. Komisi hanya dapat dibayarkan kepada atau dikutip oleh Perusahaan Pialang Asuransi atau Agen Asuransi.
    2. Perusahaan Asuransi Umum dapat membebankan Biaya Akuisisi selain Komisi dalam bentuk pemberian diskon, bonus, hadiah, atau manfaat lain kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Agen Asuransi, pemegang polis, atau pihak ketiga lainnya yang berhubungan dengan perolehan bisnis.
          1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 21/SEOJK.05/2015 tanggal 30 Juni 2015 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor 2015.

          Perusahaan dapat memberikan bagian dari tarif Premi atau Kontribusi berupa biaya akuisisi dalam bentuk komisi, diskon, dan/atau bentuk lainnya kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Agen Asuransi, dan/atau pihak ketiga lainnya yang terkait dengan perolehan bisnis asuransi, termasuk kepada tertanggung atau pemegang polis.

          1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tanggal 12 September 2017 tentang Penerapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017 diatur bahwa:
  1. Perusahaan dapat memberikan bagian dari tarif Premi atau Kontribusi berupa biaya akuisisi dalam bentuk komisi, diskon, dan/atau bentuk lainnya kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Agen Asuransi, dan/atau pihak ketiga lainnya yang terkait dengan perolehan bisnis asuransi, termasuk kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
  2. Dalam hal Perusahaan memberikan bagian dari tarif Premi atau Kontribusi berupa biaya akuisisi sebagaimana dimaksud pada angka 1, nilai Premi atau Kontribusi yang diterima Perusahaan setelah dikurangi dengan biaya akuisisi dimaksud tidak boleh kurang dari:
  1. 85?ri tarif Premi atau Kontribusi yang dikenakan oleh Perusahaan dengan tetap mengacu pada ketentuan penerapan tarif Premi atau Kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Romawi III angka 10 untuk Asurans Harta Benda; dan
  2. 75?ri tarif Premi atau Kontribusi yang dikenakan oleh Perusahaan dengan tetap mengacu pada ketentuan penerapan tarif Premi atau Kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Romawi IV angka 11 untuk Asuransi Kendaraan Bermotor.
  1. Biaya akuisisi sebagaimana dimaksud pada butir 1 belum memperhitungkan pajak yang berlaku.
  2. Untuk pertanggungan dengan nilai tertentu yang dapat memperoleh potongan tarif Premi atau Kontribusi, biaya akuisisi diperhitungkan dari tarif Premi atau Kontribusi setelah porongan tarif Premi atau kontribusi.
  3. Perusahaan harus mencatat Premi atau Kontribusi yang diterima dan biaya akuisisi yang dikeluarkan secara transparan.
          1. Keputusan Direksi PT Pengusahaan Daerah Kota Batam (Persero) Nomor
            KP-DIR/034/X/2008 tanggal 31 Oktober 2008 Pasal 7 Cara Pengadaan Barang/Jasa. Cara pengadaan barang/jasa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  1. Pelelangan terbuka, atau seleksi terbuka untuk jasa konsultan, yaitu diumumkan secara luas melalui media cetak (Surat Kabar) guna memberikan kesempatan kepada Benyedia barang/jasa, yang dikuti sekurang-kurangnya oleh 5 (lima) Penyedia barang/jasa yang memenuhi kualifikasi, dengan nilai diatas Rp200.000.000,00 selanjutnya untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan dengan Surat Perjanjian/Kontrak.
  2. Pemilihan langsung atau seleksi langsung untuk jasa konsultan yaitu pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan cara mengundang penawar dari sekurang-kurangnya 2 (dua) penyedia barang/jasa yang memenuhi syarat dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 s/d Rp200.000.000,00 kepada penyedia barang/jasa dengan kualifikasi dan bersifat umum dan kepada penyedia barang/jasa non kualifikasi untuk pekerjaan yang bersifat khusus dengan nilai di atas Rp200.000.000,00 dengan surat Perjanjian/Surat Perintah Kerja dan melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Penunjukan langsung, yaitu pengadaan barang/jasa yang dilakukan secara langsung dengan menunjuk I (satu) Penyedia barang/jasa melalui beauty contest dengan alasan-alasan yang kuat (justifikasi) dan dapat dipertanggung jawabkan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan kewenangan dimaksud dalam Pasal 11 Keputusan Direksi ini dan melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Pembelian langsung adalah pengadaan barang yang terdapat di pasar dengan nilai berdasarkan harga pasar sampai dengan Rp50.000.000,00 dengan surat Pesanan (SP)/Purcharge Order (PO) dan Surat Perintah Kerja (SPK).

Dalam hal keadaan tertentu (mendesak) yaitu barang yang dibutuhkan bagi kinerja utama perusahaan dan tidak dapat ditunda keberadaannya dan barang-barang tidak terdapat di Batam maka dapat dibeli di luar negeri dengan tidak dibatasi nilai tersebut diatas.

  1. Swakelola, yaitu pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri dengan menggunakan tenaga sendiri, alat sendiri atau sewa upah borongan tenaga kerja dan dikelola sendiri dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00.
          1. Keputusan Direksi PT Pengusahaan Daerah Kota Batam (Persero) Nomor
            KP-DRU/240/VI/2013 tanggal 10 Juni 2012 Pasal 8 Pemilihan Langsung.

          Pemilihan Langsung adalah cara pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan dengan cara memilih salah satu dari minimal 2 calon penyedia melalui proses seleksi yang dilakukan Panitia PBJ.

          Kriteria:

          Nilai harga per satuan barang dan jasa Rp200.000.000,00 sampai dengan Rp1.000.000.000,00

          1. Keputusan Direksi PT Pengusahaan Daerah Kota Batam (Persero) Nomor
            KP-DRU/205/XI/2019 tanggal 12 November 2019 Pasal 8 Pemilihan Langsung

          Pemilihan Langsung adalah serangkaian proses pengadaan barang/jasa dengan cara menciptakan persaingan di antara penyedia yang setara dengan mengundang 3 perusahaan yang terdaftar dalam DRP.

          Kriteria: Nilai barang dan jasa Rp100.000.000,00 sampai dengan Rp1.000.000.000,00.

  • Bahwa keterangan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah RADEN ARI WIDIANTO menjelaskan bahwa penetapan penyedia jasa asuransi PT. Persero Batam atas PT. Berdikari Insurance tidak sesuai karena dilaksanakan dengan penunjukan langsung, dengan keterangan sebagai berikut:

“Pengadaan jasa asuransi yang dilakukan oleh PT Persero Batam seharusnya dilakukan melalui metode tender/ lelang bukan dengan penunjukan langsung.”

Penetapan penyedia jasa asuransi aset milik PT Persero Batam atas PT Berdikari Insurance tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/ MBU/ 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-15/ MBU/ 2012, yaitu prinsip Efisien, Efektif, Kompetitif, Transparan, Adil dan Wajar, serta Akuntabel.”

  • Bahwa keterangan Ahli Otoritas Jasa Keuangan MARINI YANUARSIH menjelaskan bahwa komisi/diskon diberikan kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Agen Asuransi, dan/atau pihak ketiga lainnya termasuk kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Selain itu manajemen internal perusahaan asuransi bukan merupakan pihak perantara dalam rangka perolehan bisnis, dengan keterangan sebagai berikut:

“Perusahaan dapat memberikan bagian dari tarif Premi atau Kontribusi berupa biaya akuisisi dalam bentuk komisi, diskon, dan/atau bentuk lainnya kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Agen Asuransi, dan/atau pihak ketiga lainnya yang terkait dengan perolehan bisnis asuransi, termasuk kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Terkait dengan komisi bagi kepala kantor cabang yang melakukan penjualan langsung penutupan asuransi, berdasarkan uraian penjelasan di atas, tidak terdapat pihak yang merupakan manajemen internal perusahaan asuransi yang termasuk dalam pihak yang berhak atas komisi pemasaran karena bukan merupakan pihak perantara dalam rangka perolehan bisnis.

…perusahaan asuransi tidak dapat menjadi agen asuransi maupun pialang asuransi dalam proses penutupan asuransi karena yang bersangkutan merupakan penanggung. Sedangkan tertanggung, dimungkinkan merupakan agen asuransi atau perusahaan pialang asuransi yang dalam kondisi tersebut mengasuransikan atas diri atau harta bendanya sendiri. Namun dalam mengasuransikan diri atau harta bendanya tersebut perlu ditinjau apakah diperlukan perantara mengingat obyek asuransi merupakan hal yang berkaitan dirinya yang selayaknya dapat dilakukan penutupan secara langsung dengan perusahaan asuransi. Sehingga, apabila penutupan dilakukan langsung dimungkinkan dapat memperoleh bagian nilai akuisisi sebagai pengurang premi atau diskon.”

  • Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penutupan Asuransi Aset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam/ PT. Persero Batam Pada PT.Berdikari Insurance Cabang Batam Tahun 2012 sampai dengan 2021 Nomor: PE.03.02/LHP-359/PW28/5/2023 Tanggal 04 Desember 2023, disebutkan bahwa metode penghitungan kerugian keuangan negara yaitu dengan cara :
  1. Menghitung pembayaran premi atas aset ya
Pihak Dipublikasikan Ya