TUNTUTAN PENGGUGAT UNTUK TERGUGAT
Bahwa pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja untuk masa kerja sebelas (11 tahun lebih) berdasarkan PP No. 35 tahun 2021 pasal 40 yaitu:
Uang Pesangon : 9 x Rp. 3.279.564,- = Rp. 29.516.076,-
Uang Penghargaan Masa Kerja: 4 x 3.279.564,- = Rp. 13.118.256,-
Jumlah....................................................................................= Rp. 42.634.332,-
Berdasarkan segala alasan/alasan yang telah penggugat uraikan di atas, maka penggugat mohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya memutus :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil/adilnya. |