Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tpg MUKHLISUR RIJAL AR Yayasan Al Madinah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 24/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUKHLISUR RIJAL AR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yayasan Al Madinah
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

TUNTUTAN PENGGUGAT UNTUK TERGUGAT

Bahwa pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja untuk masa kerja sebelas (11 tahun lebih) berdasarkan PP No. 35 tahun 2021 pasal 40 yaitu:
Uang Pesangon : 9 x Rp. 3.279.564,-            = Rp. 29.516.076,-
Uang Penghargaan Masa Kerja: 4 x 3.279.564,-        = Rp. 13.118.256,-
Jumlah....................................................................................= Rp. 42.634.332,-

Berdasarkan segala alasan/alasan yang telah penggugat uraikan di atas, maka penggugat mohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya memutus :
 
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil/adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya