| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 12/Pdt.G.S/2025/PN Tpg | PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK | TITA ANDRIASARI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.G.S/2025/PN Tpg | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 147.915.027,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga atas Perjanjian Kredit bjb Kredit Guna Bhakti Nomor 654/BTM-KCB/2017 tanggal 17 Oktober 2017; 3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 4. Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban utang kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 147.915.027,- (Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima Belas Ribu Dua Puluh Tujuh Rupiah); 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT berupa tunggakan pokok ditambah tunggakan bunga sebesar Rp. 147.915.027,- (Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima Belas Ribu Dua Puluh Tujuh Rupiah); 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse) ; 7. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi terhadap putusan tersebut; dan 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
