| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 56/Pdt.G/2026/PN Tpg | Rahimah | 1.Jopie Gerungan 2.Angelia Eka Ratnasari alias Angelia Ratnasari 3.Denta Simanjuntak 4.Sudi, S.H. |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Jun. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 56/Pdt.G/2026/PN Tpg | ||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada para Penggugat; 3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang tanah yang terletak dahulu di Sungai Pulai, Ketjamatan Bintan Selatan, Kewedanaan Tandjung Pinang, Kabupaten Kepulauan Riau, Provinsi Riau, setelah pemekaran wilayah lokasinya menjadi Kampung Bukit Galang II, Desa Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Administratif Tanjung Pinang, Kabupaten Kepulauan Riau, sekarang terletak di Jl. W.R. Supratman, Kampung Bukit Galang II, RT. 003. RW.001 Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang seluas + 27.000 m2 yang merupakan warisan orang tua Penggugat sebagaimana tercantum dalam Surat Tebas nomor: 052/ST/1961 tanggal 15 Djuli 1961 an. Mohd Sarip (Alm) dan telah ditingkatkan statusnya menjadi alas hak sebagai berikut: b. Surat Keterangan Riwayat Pengelolaan Tanah register Kelurahan Air Raja Nomor: 003/G-1/2018 tanggal 17 November 2018 dan Register Camat Tanjungpinang Timur Nomor: 002/TPI/I/2018 tanggal 19 Januari 2018, luas + 6.000 m2 an. RAHIMAH dengan batas-batas tanah sebagai berikut: 4. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya atas alas hak yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III dan yang diterbitkan oleh Turut Tergugat IV berupa: 5. Menyatakan Sertipikat Hak Atas Tanah yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II berupa: 6. Menyatakan Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT SUDI, SH (Tergugat IV) Nomor: 853/2009 tanggal 23 Desember 2009 dan Akta jual beli dari PPAT SUDI, SH (Tergugat IV) Nomor: 854/2009 tanggal 23 Desember 2009 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 7. Memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Tanjung Pinang untuk mencabut dan membatalkan sertipikat tersebut. 8. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara. Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
