Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2024/PN Tpg ENDANG ASRI PUSPARANI, S.H., M.H. ROBERTLI REKO SAPUTRA Bin ALI USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-549/L.10.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENDANG ASRI PUSPARANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBERTLI REKO SAPUTRA Bin ALI USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------- Bahwa ia Terdakwa ROBERTLI REKO SAPUTRA Bin ALI USMAN, pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023, sekira pukul 17.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Parkiran Mesjid Al – Qanaah, tepatnya di Jl. Batu Kucing, Kel. Sei Jang, Kec. Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu)”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Jumat tanggal 01 Desember 2023 pukul 14.30 Wib, Terdakwa menelfon saudara RAHMAT AKBAR Als AMEK dan berkata “ HALO PAK LAGI DIMANA “ lalu saudara RAHMAT AKBAR Als AMEK menjawab “ DIRUMAH BARU BANGUN TIDUR “, kemudian Terdakwa mengatakan kepada saudara RAHMAT AKBAR Als AMEK “ PAK RENCANA MAU NGAMBIL NIH VITAMINE 6 PAK “ lalu dijawab oleh saudara RAHMAT AKBAR Als AMEK dengan mengatakan “OKE ADA“ lalu Terdakwa menjawab “ JUMPA SORE YA PAK DI BATU KUCING “ lalu dijawab oleh saudara RAHMAT AKBAR Als AMEK “ OKE PAK ENTAR KABARIN AJA “ lalu Terdakwa menjawab “OKE PAK“. Selanjutnya sekira pukul 17.00 wib Terdakwa kembali menelfon saudara RAHMAT AKBAR Als AMEK dan mengatakan “DIMANA PAK?, lalu dijawab oleh saudara RAHMAT AKBAR Als AMEK “ DIRUMAH “, kemudian Terdakwa jawab “ JUMPA DIMANA PAK?, dan dijawab saudara RAHMAT AKBAR Als AMEK “ DI DEKAT DAERAH BATU KUCING “, selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke Jalan Batu Kucing dengan menggunakan sepeda motor Supra warna Hitam dengan No Pol BP 2156 AT.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 wib, Terdakwa sampai di Jalan Batu Kucing tepatnya dipinggir jalan untuk menunggu saudara RAHMAT AKBAR Als AMEK. Kemudian saudara RAHMAT AKBAR Als AMEK datang menghampiri Terdakwa dan langsung menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok RAVE warna hijau dan setelah Terdakwa terima Terdakwa langsung mengecek isi dalam kotak rokok RAVE warna hijau tersebut didalamnya berisikan 6 (enam) butir Pil Ekstasi yang berlogo IRON MAN warna hijau, setelah itu Terdakwa berkata kepada saudara RAHMAT AKBAR Als AMEK DUITNYA NANTI YA PAK “ dan dijawab oleh saudara RAHMAT AKBAR Als AMEK “ OKE AMAN TU PAK “, setelah itu saudara RAHMAT AKBAR Als AMEK langsung pergi dan Terdakwa langsung pergi ke Jalan Batu Kucing mengarah ke simpang mesjid Al – Qanaah, dan sesampainya di simpang sebelum mesjid Terdakwa berhenti untuk mengangkat telfon dan tiba tiba Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian pada Polresta Tanjungpinang, dimana pada saat dilakukan penangkapan oleh Anggota Kepolisian pada Polresta Tanjungpinang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 6 (enam) butir Pil berlogo IRON MAN warna hijau yang diduga narkotika jenis Ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah kotak Rokok RAVE warna hijau, 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna hijau beserta kartu didalamnya dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan No Pol BP 2156 AT. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, Anggota Kepolisian pada Polresta Tanjungpinang kemudian melakukan interogasi kepada Terdakwa, dan pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 6 (enam) butir Pil berlogo IRON MAN warna hijau yang diduga narkotika jenis Ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening adalah benar milik Terdakwa yang diperoleh dari saudara RAHMAT AKBAR Als AMEK dengan cara membeli dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per Butir Pil Esktasi dan total yang Terdakwa harus bayarkan sebanyak Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk 6 (enam) butir Pil Ekstasi tersebut namun belum Terdakwa bayarkan karena uangnya belum mencukupi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Kabanjahe Nomor : 444/10260.00/2023 tanggal 04 Desember 2023, barang bukti berupa 6 (enam) butir Pil berlogo IRON MAN warna hijau yang diduga narkotika jenis Ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening setelah ditimbang diperoleh rincian dengan berat Netto 1,56 (satu koma lima puluh enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No. Lab.: 2743/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan pecahan tablet warna hijau dengan berat Netto 1,56 (satu koma lima puluh enam) gram milik Terdakwa ROBERTLI REKO SAPUTRA Bin ALI USMAN, setelah dianalisis diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar Mengandung Dipentilon dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 214 (dua ratus empat belas) lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa membeli Narkotika golongan I (satu) jenis Ekstasi dari saudara RAHMAT AKBAR Als AMEK dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

----------------- Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------Atau--------------------------------------------------------

Kedua :

------- Bahwa ia Terdakwa ROBERTLI REKO SAPUTRA Bin ALI USMAN, pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023, sekira pukul 17.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Parkiran Mesjid Al – Qanaah, tepatnya di Jl. Batu Kucing, Kel. Sei Jang, Kec. Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  narkotika golongan I (satu) bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023, sekira pukul 17.00 Wib saksi GALIH DWI PRASASTI dan saksi PERDA PUTRA H. ARITONANG yang merupakan Anggota Kepolisian pada Polresta Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bertempat di Parkiran Mesjid Al – Qanaah, tepatnya di Jl. Batu Kucing, Kel. Sei Jang, Kec. Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang diduga memiliki serta menguasai narkotika jenis Ekstasi. Berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi GALIH DWI PRASASTI dan saksi PERDA PUTRA H. ARITONANG melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai dengan informasi yang diperoleh. Sesampainya di lokasi tersebut, saksi GALIH DWI PRASASTI dan saksi PERDA PUTRA H. ARITONANG menemukan Terdakwa sedang berada di Parkiran Mesjid Al – Qanaah. Setelah melihat Terdakwa dengan cri-ciri sesuai informasi, kemudian saksi GALIH DWI PRASASTI dan saksi PERDA PUTRA H. ARITONANG mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Kotak Rokok RAVE warna hijau yang sempat di jatuhkan  oleh  Terdakwa  ke bawah saat diperiksa, yang mana terhadap kotak rokok tersebut di dalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisi 6 (enam) butir Pil berlogo IRON MAN warna Hijau diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi. Selain barang bukti tersebut, saksi GALIH DWI PRASASTI dan saksi PERDA PUTRA H. ARITONANG juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna hijau beserta kartu didalamnya dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan No Pol BP 2156 AT.  Setelah melakukan penggeledahan, kemudian saksi GALIH DWI PRASASTI dan saksi PERDA PUTRA H. ARITONANG melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan menanyakan tentang kepemilikan barang bukti Narkotika jenis Ekstasi yang diamankan tersebut, dan pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut adalah benar milik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Kabanjahe Nomor : 444/10260.00/2023 tanggal 04 Desember 2023, barang bukti berupa 6 (enam) butir Pil berlogo IRON MAN warna hijau yang diduga narkotika jenis Ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening setelah ditimbang diperoleh rincian dengan berat Netto 1,56 (satu koma lima puluh enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No. Lab.: 2743/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan pecahan tablet warna hijau dengan berat Netto 1,56 (satu koma lima puluh enam) gram milik Terdakwa ROBERTLI REKO SAPUTRA Bin ALI USMAN, setelah dianalisis diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar Mengandung Dipentilon dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 214 (dua ratus empat belas) lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki dan menguasai Narkotika golongan I (satu) jenis Ekstasi dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

 

 

-------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya