Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.Sus/2026/PN Tpg 1.JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
2.MUHAMMAD RIFANIANSYAH, S.H.
3.ENDRA REZKYANUR, S.H.
ILHAM Als APEK Bin MADONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 184/Pid.Sus/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1902/L.1.10.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
2MUHAMMAD RIFANIANSYAH, S.H.
3ENDRA REZKYANUR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM Als APEK Bin MADONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

----- Bahwa ia Terdakwa ILHAM Als APEK Bin MADONG bersama-sama dengan saksi ADAM DUTA ZULHEMI Bin ZULKEFLI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sultan Machmud Gg. 45 No. 38 RT 005 RW 003 Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gramperbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas awalnya pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 00.59 WIB, Terdakwa menghubungi saksi ADAM DUTA ZULHELMI Bin ZULKEFLI dan menawarkan pekerjaan kepada saksi ADAM DUTA untuk mengambil Narkotika jenis sabu di Kota Batam yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh Sdr. NOVI (DPO) yang berada di Malaysia. Selanjutnya, setelah saksi ADAM DUTA  menyetujui penawaran tersebut, Terdakwa mengirim uang sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke rekening dana milik saksi ADAM DUTA dengan nomor 08386808929 untuk ongkos pergi ke Batam. Bahwa kemudian sekira pukul 11.17 wib saksi ADAM DUTA memberi kabar kepada Terdakwa bahwa saksi sudah berada di kapal sambil mengirimkan sebuah foto yang menerangkan bahwa saksi berada dalam kapal. Setibanya saksi ADAM DUTA di Kota Batam, saksi berkomunikasi dengan Terdakwa dan Terdakwa pun memerintahkan saksi ADAM DUTA untuk menuju ke Muka Kuning. Selanjutnya saksi ADAM DUTA pun pergi ke Muka Kuning dengan menggunakan jasa Ojek, sesampainya di tempat tersebut, saksi pun menunggu orang suruhan Terdakwa dan tak lama kemudian saksi ADAM DUTA bertemu dengan orang suruhan tersebut yang menyuruh saksi pergi ke daerah SP Plaza Batam dengan menggunakan ojek yang sama. Selanjutnya setibanya saksi ADAM DUTA di daerah SP Plaza Batam, Saksi dikirimkan sebuah peta/lokasi dimana diletakkannya Narkotika jenis sabu tersebut untuk saksi ambil dan dibawa pulang ke Tanjungpinang
  • Bahwa adapun Narkotika jenis sabu yang saksi ADAM DUTA ambil sebagaimana perintah dari Terdakwa ialah dalam bentuk 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dengan masing-masing paket seberat 12,5 (dua belas koma lima) gram. Bahwa sebagaimana perintah dari Terdakwa, terhadap 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu tersebut, 1 (satu) paket telah dipecah oleh saksi ADAM DUTA menjadi 5 (lima) paket dengan berat masing-masing 2,60 (dua koma enam puluh) gram dan telah dicampak oleh saksi di Batu 14 dekat Vihara sebanyak 1 paket, di kuburan batu 7 sebanyak 2 paket, daerah batu 6 Kijang Lama sebanyak 1 paket dan di daerah Tanjung Unggat sebanyak 1 paket. Sementara 1 paket lain dengan berat 12,5 (dua belas koma lima) gram telah dijadikan stock pribadi oleh saksi ADAM DUTA sebanyak 4,64 (empat koma enam puluh empat) gram sehingga sisa Narkotika jenis sabu sebanyak 7,86 (tujuh koma delapan puluh enam) gram masih disimpan oleh saksi  di dalam dompet warna hitam yang diletakkan di dalam tas warna hitam milik saksi.
  • Bahwa berdasarkan pada keterangan dari saksi ADAM DUTA ZULHEMI Bin ZULKEFLI yang telah ditangkap pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 10.30 WIB di Jalan Sultan Machmud Gg. 45 No. 38 RT 005 RW 003 Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Pihak kepolisian dari Sat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan komunikasi terhadap pihak Lapas Kelas IIA Tanjungpinang perihal Terdakwa yang merupakan Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dan selanjutnya, Terdakwa yang mengakui bahwa barang bukti sebanyak 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yang ditemukan pada penguasaan saksi ADAM DUTA  merupakan milik dari Terdakwa. Selanjutnya terhadap Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A32  Model SM-A325F/DS Warna Hitam dengan Nomor Imei 1: 352160551254143 dan Imei 2 :  352320961254147 dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sesuai dengan berita acara penimbangan Pegadaian Tanjungpinang Nomor: 124/XII/10260.00/2025 tanggal 02 Desember 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa ADAM DUTA ZULHELMI BIN ZULKEFLI berupa 3 (tiga) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening berisi kristal warna putih  dengan total berat bersih sebesar 7,86 (tujuh koma delapan puluh enam) gram;
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4402 / NNF / 2025 tanggal 18 Desember 2025 dengan hasil Analisis bahwa barang bukti milik atas nama ADAM DUTA ZULHELMI BIN ZULKEFLI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ILHAM Als APEK Bin MADONG dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua :

 

----- Terdakwa ILHAM Als APEK Bin MADONG bersama-sama dengan saksi ADAM DUTA ZULHEMI Bin ZULKEFLI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sultan Machmud Gg. 45 No. 38 RT 005 RW 003 Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gramperbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan pada keterangan dari saksi ADAM DUTA ZULHEMI Bin ZULKEFLI yang telah ditangkap pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 10.30 WIB di Jalan Sultan Machmud Gg. 45 No. 38 RT 005 RW 003 Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Pihak kepolisian dari Sat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan komunikasi terhadap pihak Lapas Kelas IIA Tanjungpinang perihal Terdakwa yang merupakan Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang. Selanjutnya sekira Pukul 13.30 Pihak Kepolisian melakukan interogasi terhadap terdakwa dan ditemukan fakta bahwa Terdakwa mengakui barang bukti sebanyak 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yang ditemukan pada penguasaan saksi ADAM DUTA  merupakan milik dari Terdakwa. Selanjutnya terhadap Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A32  Model SM-A325F/DS Warna Hitam dengan Nomor Imei 1: 352160551254143 dan Imei 2 :  352320961254147 beserta kartu di dalamnya dilakukan pemeriksan lebih lanjut;
  • Bahwa sesuai dengan berita acara penimbangan Pegadaian Tanjungpinang Nomor: 124/XII/10260.00/2025 tanggal 02 Desember 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa ADAM DUTA ZULHELMI BIN ZULKEFLI berupa 3 (tiga) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening berisi kristal warna putih  dengan total berat bersih sebesar 7,86 (tujuh koma delapan puluh enam) gram;
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4402 / NNF / 2025 tanggal 18 Desember 2025 dengan hasil Analisis bahwa barang bukti milik atas nama ADAM DUTA ZULHELMI BIN ZULKEFLI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ILHAM Als APEK BIN MADONG Untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  narkotika golongan I (satu) bukan tanaman dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU  No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya